Hasil Penetapan Nomor Urut Capres‑Cawapres Pemilu 2024, Berikut Pembagian Resminya
Table of Contents
Jakarta, 14 November 2023 – ARTHA‑NEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi menetapkan nomor urut tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres‑Cawapres) untuk Pemilu Serentak 2024. Penetapan dilakukan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Selasa malam, 14 November 2023. Keputusan ini menandai dimulainya tahapan kampanye resmi hingga hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan hasil undian terbuka yang dipandu langsung oleh Ketua KPU RI, pembagian nomor urut pasangan calon adalah sebagai berikut:
1. Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar
2. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo – Mahfud MD
Proses penetapan berlangsung tertib, transparan, dan disaksikan langsung oleh saksi masing‑masing pasangan calon, perwakilan Badan Pengawas Pemilu, serta undangan dan awak media dari berbagai lembaga pers. KPU RI menegaskan seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif sesuai Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan pelaksanaannya.
Penetapan nomor urut ini menjadi acuan resmi seluruh pasangan calon dalam menyelenggarakan kegiatan kampanye, menyebarluaskan visi, misi, serta program kerja kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Artha‑News akan terus memantau dan menyajikan perkembangan tahapan Pemilu 2024 secara berimbang, mengutamakan fakta terverifikasi, serta menyediakan ruang tanggapan bagi semua pihak terkait.
📌 KETERANGAN PEMBARUAN
Berita ini telah diperbarui pada 5 Juli 2026 untuk menyempurnakan kejelasan fakta, keberimbangan informasi, serta menyesuaikan dengan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan dilakukan tanpa mengubah substansi fakta resmi yang dirilis KPU RI.
Sumber: Keterangan Resmi Sidang Penetapan Nomor Urut KPU RI, 14 November 2023
(Redaksi Artha‑News)
👁 Views: 0

Posting Komentar