✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Jangan Jadikan Program Unggulan RI Ajang Bisnis — AJGT Kawal Revitalisasi Sekolah APBN


TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi unggulan Presiden RI Prabowo Subianto dengan kucuran dana triliunan rupiah dari APBN, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.


Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) mengingatkan dengan tegas agar program mulia guna memajukan dunia pendidikan ini tidak dijadikan ajang bisnis dan bancakan oknum. Ketua Umum AJGT menegaskan terdapat tiga pilar utama yang harus diperkuat agar program unggulan ini tidak gagal di lapangan dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

1. Peran P2SP Harus Lebih Profesional



Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) adalah jantung pelaksanaan program ini. P2SP tidak boleh sekadar menjadi pihak yang hanya menandatangani pencairan dana di bank.

"P2SP harus profesional, paham Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta paham standar mutu. Jangan seluruh pekerjaan dilempar kepada pemborong atau Kepala Sekolah. Jika P2SP lepas tangan, sudah dapat dipastikan kualitas maupun kuantitas bangunan akan dikorbankan. Ini adalah uang negara, bukan uang pribadi," tegas Ketua Umum AJGT.

2. Konsultan Perencana dan Pengawas Dituntut Proaktif



Ketua Umum AJGT menyoroti banyaknya konsultan pengawas yang hanya datang ke lokasi seminggu sekali sekadar untuk berfoto dan menyusun laporan bulanan.

"Konsultan perencana maupun pengawas dituntut proaktif, harus hadir di lapangan setiap hari. Tugasnya mengawasi pemasangan besi, semen, baja ringan, hingga pemasangan genteng. Jika di lapangan ditemukan praktik menambal sulam menggunakan material bekas namun konsultan diam, berarti konsultan ikut terlibat. Jangan hanya menjadi penonton yang dibayar mahal," tandasnya.

3. Transparansi Harga Mati, Petunjuk Teknis Tidak Boleh Dilanggar



Ini merupakan poin krusial: mekanisme serta aturan petunjuk teknis (juknis) Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah ketentuan harga mati yang tidak boleh dilanggar. Kualitas dan kuantitas material, sistem pengelolaan teknis di lapangan, maupun sistem pengelolaan keuangan harus benar-benar sesuai dengan juknis.

"Tidak ada alasan berhemat dengan menggunakan barang bekas. Juknis secara tegas mewajibkan penggunaan material baru bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Faktur belanja harus asli, toko penyedia teridentifikasi, dan kewajiban pajak tertib. Karena ini uang negara melalui APBN, setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ketua Umum AJGT.

Pengawasan Bersama Kunci Keberhasilan

Ketua Umum AJGT menekankan bahwa Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, hingga Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah harus proaktif dan bersinergi menyelesaikan program ini agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Keterlibatan masyarakat bersama pihak sekolah dan P2SP merupakan wujud kepedulian nyata terhadap kemajuan dunia pendidikan.

"Dengan pengawasan bersama, kita dapat mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, nyaman, indah, dan sehat. Itulah tujuan utama Program Unggulan RI untuk membawa dunia pendidikan ke arah yang lebih baik dan maju," pungkas Ketua Umum AJGT.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi ke dinas dan instansi terkait guna mendapatkan informasi pembanding yang berimbang. AJGT menyatakan akan terus mengawal ketat seluruh proyek revitalisasi sekolah di wilayah Jawa Barat agar tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku.

Laporan:
Tim Redaksi Artha-News

Klarifikasi KCD XII Soal Revitalisasi SMKS Nanggaleuh: Peran TNI Terang, Alasan Pajang Foto Dandim Belum Dijawab

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Keterlibatan unsur TNI dalam proyek revitalisasi SMKS Nanggaleuh di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mendapatkan tanggapan resmi. Pihak terkait telah mengklarifikasi dasar hukum, bentuk peran, serta mekanisme anggaran pendampingan tersebut, namun alasan pemasangan foto pribadi Dandim di papan proyek masih menyisakan tanda tanya.
 
Latar Belakang Pengaduan Masyarakat
 
Sorotan publik bermula dari papan informasi proyek di lokasi sekolah yang mencantumkan keterangan bahwa kegiatan tersebut "didampingi oleh Dandim 0612/Tasikmalaya — Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han." lengkap dengan foto pejabat bersangkutan. Pemasangan atribut ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai kejelasan peran TNI dalam proyek bermekanisme swakelola tersebut.
 
Guna meluruskan informasi, redaksi Artha-News melalui surat nomor ARTHA-NEWS/TASIKMALAYA/IX/2026/010 tertanggal 16 September 2026 telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Kepala SMKS Nanggaleuh.
 
Dasar Hukum dan Bentuk Peran
 
Pendampingan ini merujuk pada Surat Perintah Panglima Kodam III/Siliwangi Nomor Sprin/1900/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, tentang Pengawasan dan Pendampingan Program Revitalisasi Sekolah di Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini juga berlandaskan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2364/HK.04.07/2026 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait peran TNI dalam pembangunan nasional.
 
Dijelaskan bahwa Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han. selaku Dandim 0612/Tasikmalaya bertindak sebagai fasilitator dan pendamping fungsional, bukan pelaksana langsung pembangunan. Tugasnya memastikan pelaksanaan fisik berjalan sesuai ketentuan, perencanaan, serta pengawasan kualitas pekerjaan.

 
Pembiayaan Tidak Bebani APBN/APBD
 
Pendampingan tersebut tidak membebani anggaran proyek sekolah. Seluruh biaya perjalanan dan pengawasan dibebankan pada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKS Nanggaleuh, tanpa menggunakan dana bantuan APBD maupun APBN. Kegiatan dilakukan secara sukarela tanpa pungutan biaya apapun.
 
Alasan Pajang Foto Belum Dijelaskan
 
Sementara itu, terkait pemasangan foto pribadi Dandim 0612/Tasikmalaya di papan informasi proyek, jawaban resmi yang diterima sama sekali tidak menyertakan penjelasan mengenai alasan pemasangannya. Redaksi mencatat bahwa aturan pendampingan yang dirujuk tidak secara eksplisit mengatur kewajiban memajang foto pejabat di lokasi proyek. Hal ini menjadi bagian yang belum terjawab dan akan dikonfirmasi secara terpisah kepada pihak berwenang.
 
Pengawasan Berkala dari KCD XII
 
Demi menjaga akuntabilitas, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan ketat di setiap fase proyek — mulai dari perencanaan hingga proses serah terima hasil pengerjaan — agar pemanfaatan bantuan ini transparan dan tepat sasaran.
 
Redaksi Artha-News akan terus memantau dinamika di lapangan secara berkala untuk menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.
 

(Tim Redaksi)

Revitalisasi SDN Mandalahayu Tasikmalaya Rp1,8 Miliar Disorot, Ada Apa?

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Proyek revitalisasi di SDN Mandalahayu, Kabupaten Tasikmalaya, kini tengah menjadi sorotan tajam. Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) menemukan sederet kejanggalan dalam tata kelola administrasi dan transparansi pada proyek bantuan pemerintah senilai Rp1.812.757.793 tersebut.
 
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak memenuhi standar Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dinilai kurang memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
 
Sejumlah Temuan Investigasi di Lapangan
 
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim AJGT pada Selasa (29/9/2026), terdapat lima hal yang menjadi catatan krusial:
 
- Papan Informasi Dinilai Tidak Sesuai Standar: Nilai anggaran ditulis tanpa simbol mata uang Rupiah dan format penulisan yang baku. Papan tersebut juga tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan, nama Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan perencana, maupun konsultan pengawas.
​
- Kesalahan Hitungan Waktu Pelaksanaan: Tertulis durasi 120 hari kalender untuk rentang 1 September s/d 30 Desember 2026. Secara perhitungan kalender riil, rentang waktu tersebut berjumlah 121 hari. Ketidakakuratan ini menimbulkan pertanyaan atas ketelitian perencanaan proyek.
​
- Administrasi Tumpang Tindih: Dokumen Surat Keputusan (SK) Tim BOSP Tahun 2025 masih terlihat menempel dan bercampur dengan papan informasi proyek tahun 2026, yang mencerminkan tata kelola administrasi kurang rapi.
​
- Pemasangan Papan Proyek Diduga Terlambat: Papan informasi baru terpasang setelah atap bangunan dibongkar total. Kondisi ini memicu pertanyaan apakah pemasangan dilakukan sesuai ketentuan sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
​
- Dugaan Penggunaan Material Bekas: Tim investigasi mendapati indikasi penggunaan kembali material lama, seperti genteng yang dicetak ulang dan rangka baja ringan bekas yang hanya dibersihkan, bukan hasil pengadaan baru.
 
Sorotan Terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik
 
Ketidaklengkapan data pada papan proyek ini diduga kuat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengingat dana yang dikucurkan mendekati Rp2 miliar dan bersumber dari APBN, asas akuntabilitas dan transparansi wajib ditegakkan di lapangan.
 
Ketua Investigasi DPP AJGT, Ade Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta Inspektorat untuk meluruskan temuan ini.
 
"Kami akan menelusuri apakah proyek swakelola ini benar-benar melibatkan komite dan orang tua siswa secara transparan, atau justru terjadi penyimpangan di luar juknis," ujar Ade.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Mandalahayu belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan para jurnalis di lapangan. Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan klarifikasi lanjutan demi keberimbangan informasi. AJGT menyatakan siap melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen jika indikasi pelanggaran terbukti valid.
 
Laporan Tim Redaksi:
 
Arya Siloka (Korwilnas Artha-News)
Jay Kuncir (Staf Redaksi)

Viral Video 31 Detik Mobil Damkar Kota Banjar Mogok saat Menuju Lokasi Kebakaran, Warga: Mobil Butut!

BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Selasa, 29 September 2026 — Sebuah rekaman video berdurasi 31 detik viral di media sosial, memperlihatkan satu unit armada Pemadam Kebakaran Kota Banjar mogok di tengah jalan saat hendak menuju lokasi kebakaran warga di wilayah Rejasari. Kejadian ini memicu keluhan warga soal kondisi kendaraan yang dinilai sudah tidak layak.
 
Dalam rekaman yang diterima Artha-News, terlihat mobil Damkar berwarna merah bertuliskan "PEMADAM KEBAKARAN KOTA BANJAR" terhenti di pinggir jalan. Beberapa petugas tampak berusaha keras memperbaiki kendaraan tersebut. Dua petugas berbaju biru berjongkok di bagian bawah mobil, sementara dua rekan lainnya berada di atas bak kendaraan.
 
Dari suara yang terekam, terdengar keluhan mendalam dari warga terkait lambannya penanganan akibat kendaraan yang rusak.
 
"Mobilna kalah mogok. Kaburu beak atuh ieu mah kahuruanna teh, Guys. Pak Dedi minta mobil ceunah, ieu karunya damkarna teh dicarikan warga. Damkar lama, damkar lambat, mobilna tah mogok bae. Mobil butut, mobil butut. Ampun disalahkeun weh damkarna lila."
 
Terjemahan:
"Mobilnya malah mogok. Keburu habis ini kebakaran sebelum dipadamkan. Pak Dedi dimintakan mobil, kasihan petugas damkarnya dimarahi warga. Damkar lambat datang, mobilnya mogok terus. Mobil tua banget. Jangan disalahkan petugasnya kalau terlambat."
 
Ironisnya, insiden mogoknya armada darurat ini terjadi di tengah gelombang kritik masyarakat terkait kebijakan fiskal daerah. Publik menyoroti langkah Pemerintah Kota Banjar yang tetap memprioritaskan anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk pengadaan mobil dinas baru bagi pejabat daerah, sementara fasilitas vital penunjang keselamatan warga seperti mobil pemadam kebakaran justru dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.
 
Warga maupun petugas Damkar menaruh harapan agar tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memperhatikan kondisi ini dan membantu pengadaan armada baru yang lebih layak untuk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banjar.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada bodi mobil yang mogok tersebut tercantum nomor layanan resmi: Telepon (0265) 2730804 / Nomor Darurat 113, serta WhatsApp 0812-9218-9579.
 
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik terkait kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana di Kota Banjar. Keterlambatan penanganan akibat kerusakan kendaraan operasional dikhawatirkan dapat memperbesar risiko kerugian material maupun korban jiwa saat kebakaran terjadi.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab mogoknya armada tersebut maupun penanganan lanjutan di lokasi kebakaran Rejasari.
 
 (Rena Yusnita Kabiro Banjar)
 

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Desa Sinaga Uruk Kecamatan Nainggolan Resahkan Warga

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Aktivitas pengerukan material yang diduga tambang galian C ilegal di Desa Sinaga Uruk, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir memicu kekhawatiran warga. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera memeriksa legalitas operasionalnya.
 
Langkah cepat ini dinilai penting guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah tersebut.
 
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 12.30 WIB, terlihat aktivitas pengerukan tanah berskala masif. Medan di area tersebut kini mengalami pengikisan parah. Kondisi ini dinilai rawan memicu bencana longsor jika tidak didasari oleh kajian teknis dan perizinan resmi.
 
Tuntutan Warga Terkait Galian C di Nainggolan Samosir
 
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ini sudah berlangsung cukup lama. Ia mempertanyakan lemahnya penindakan tegas dari pihak berwenang.
 
"Sudah lumayan lama aktivitasnya berjalan. Kami menduga ada pihak tertentu yang membekingi. Kami juga melihat kepala desa sering datang ke lokasi ini, sehingga memicu pertanyaan di kalangan warga," ujar narasumber tersebut, Selasa (29/9/2026).
 
Sorotan tajam masyarakat kini tertuju pada transparansi izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan di lokasi galian C tersebut. Warga berharap Pemkab Samosir tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum.
 
"Kalau memang terbukti tidak memiliki izin resmi, kami berharap segera ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah kepada masyarakat kecil," lanjutnya.
 
Upaya Konfirmasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
 
Hingga berita ini dimuat, dugaan keterlibatan maupun kepemilikan lahan oleh Kepala Desa Sinaga Uruk belum dapat dibuktikan secara hukum. Redaksi Artha-News.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 
Redaksi Artha-News sendiri telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Keterangan resmi bernomor ARTHA-NEWS/SRT-KONFIRMASI/DESA SINAGA-URUK PANDIANGAN/IX/2026/006 tertanggal 22 September 2026 kepada Kepala Desa Sinaga Uruk Pandiangan.
 
Meskipun surat resmi tersebut memberikan batas waktu tanggapan selama 3 × 24 jam, hingga tenggat waktu terlampaui dan berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa maupun pengelola belum memberikan jawaban. Redaksi akan segera memuat hak jawab secara proporsional apabila konfirmasi susulan diterima.
 
Kini publik menanti ketegasan dari Pemkab Samosir dan aparat kepolisian. Jika terbukti ilegal, penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan di Samosir.
 
(NR. Sitohang)
 
 

Anggaran Dipangkas, Guru Mengundurkan Diri — Sejumlah PAUD di Pangururan Terancam Berhenti, Camat Ajak Pemkab Samosir Cari Solusi

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — 29 September 2026
 
Persoalan berhentinya sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pengunduran diri tenaga pendidik di Kecamatan Pangururan kini menjadi perhatian serius. Kondisi mendesak ini dibahas dalam pertemuan yang digelar Camat Pangururan bersama para kepala desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, serta sejumlah jurnalis, Selasa (29/9/2026) pagi.
 
Pertemuan tersebut secara khusus mengupas tuntas penyebab sejumlah PAUD terpaksa berhenti beroperasi serta alasan mendasar mengapa tenaga pengajar memilih mengundurkan diri dari tugas mendidik anak-anak usia dini.
 
Salah satu kepala desa yang hadir, Kepala Desa Parmonangan, Kecamatan Pangururan, menyampaikan bahwa persoalan tersebut diduga tidak terlepas dari keterbatasan penghasilan tenaga pendidik serta biaya operasional yang belum memadai.
 
Menurutnya, mendidik anak usia dini bukanlah pekerjaan ringan. Seorang guru dituntut memiliki kesabaran, perhatian, serta kemampuan khusus dalam membimbing anak-anak yang sedang berada di masa pertumbuhan emas.
 
“Kalau melihat kondisi yang ada, kemungkinan salah satu penyebab utamanya adalah upah serta biaya operasional yang belum layak. Mengurus dan mendidik anak usia dini itu sesungguhnya sangat sulit,” ujarnya.
 
Ia juga menyoroti kebijakan pendidikan yang diharapkan tidak membebani masyarakat melalui pungutan. Di sisi lain, kemampuan anggaran desa saat ini justru semakin terbatas akibat adanya pemangkasan alokasi dana.
 
“Kalau pemerintah menyarankan agar tidak memungut biaya dari masyarakat, sementara anggaran yang tersedia juga dipangkas, lalu bagaimana keberlangsungan PAUD dapat terjamin? Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan persoalan ini,” tegasnya.
 
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh sejumlah kepala desa maupun perwakilan desa lainnya. Mereka menilai keberadaan lembaga PAUD tidak seharusnya dibiarkan berhenti hanya karena persoalan pembiayaan yang belum terselesaikan.
 
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang, pendidikan anak usia dini justru kini menghadapi persoalan mendasar terkait keberlangsungan operasional serta kesejahteraan tenaga pendidiknya.
 
Camat Pangururan, Robintang Naibaho, dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa diperlukan pembahasan lebih lanjut yang melibatkan langsung Pemerintah Kabupaten Samosir.
 
Ia juga meluruskan pemahaman mengenai status kelembagaan PAUD yang berada di lingkungan desa. Menurutnya, istilah yang perlu dipahami dengan tepat adalah bahwa terdapat PAUD yang dikelola pihak swasta maupun yang berstatus negeri, sehingga tidak semata-mata disebut sebagai “PAUD desa”.
 
Robintang menyatakan akan segera mengusulkan agar persoalan ini dibawa ke dalam rapat resmi bersama Pemerintah Kabupaten Samosir, guna dicarikan jalan keluar yang nyata dan menyentuh akar persoalan.
 
Langkah tersebut dinilai sangat penting karena persoalan PAUD tidak sekadar menyangkut keberadaan sebuah lembaga pendidikan, melainkan juga menyangkut nasib para tenaga pendidik serta hak akses pendidikan bagi anak-anak usia dini di seluruh wilayah kecamatan ini.
 
Para kepala desa berharap pemerintah tidak sekadar melihat persoalan ini dari sisi keterbatasan anggaran semata. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dapat mengambil kebijakan yang memastikan pendidikan anak usia dini tetap berjalan, terlebih ketika kemampuan keuangan pemerintah desa semakin terbatas.
 
Mereka juga mendesak pemerintah untuk dapat mencari sumber pembiayaan serta kerangka kebijakan yang memungkinkan PAUD tetap beroperasi tanpa harus membebani masyarakat dengan berbagai pungutan.
 
Pertanyaannya kini sederhana namun mendesak: jika PAUD dituntut tetap berjalan, guru dituntut profesional, sementara pungutan kepada masyarakat dibatasi dan anggaran semakin menyusut, siapa sesungguhnya yang harus menjamin keberlangsungan pendidikan anak usia dini?
 
Persoalan ini kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Samosir. Sebab, jangan sampai pemangkasan anggaran hari ini justru menjadikan pendidikan anak usia dini sebagai sektor yang paling dahulu dikorbankan demi pertimbangan jangka pendek.
 
(NR. Sitohang)

Seminar KKN INU Tasikmalaya, 70 Mahasiswa Paparkan Hasil Pengabdian di Kecamatan Gunungtanjung.


Tasikmalaya, 28 September 2026 — Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya menggelar seminar Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Senin (28/9/2026) di Aula Kampus INU Tasikmalaya. Sebanyak 70 mahasiswa dari tujuh kelompok memaparkan hasil program pengabdian yang telah dilaksanakan di tujuh desa di Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya.

Seminar tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban mahasiswa atas berbagai program kerja yang telah dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, mahasiswa mempresentasikan proses pelaksanaan, capaian, kendala, serta upaya yang dilakukan selama menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Pemaparan hasil KKN diuji langsung oleh Ai Hilyatul Halimah, M.Pd., selaku _Steering Comitte_ (SC) seminar KKN. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk menjelaskan program yang telah dilaksanakan di lokasi pengabdian.

Salah satu program unggulan berasal dari kelompok KKN Desa Jatijaya yang dikoordinator oleh Jamal Fauzi, yakni Pojok Baca di SDN Ciroyom. Program tersebut diawali dengan pembuatan rak buku agar koleksi bacaan dapat ditata lebih rapi dan mudah diakses siswa sebagai upaya mendukung minat baca.


Selain Pojok Baca, mahasiswa juga melaksanakan program bank sampah sebagai bentuk pengabdian di bidang lingkungan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar.

Seminar KKN ini menjadi salah satu tahapan akhir rangkaian KKN INU Tasikmalaya di Kecamatan Gunungtanjung sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan mahasiswa selama berada di masyarakat.

Dalam wawancara, Dr. H. Pepep Puad Muslim, M.SI. Rektor INU Tasikmalaya berharap pengalaman selama KKN dapat menjadi bekal bagi mahasiswa ketika nantinya terjun dan bermasyarakat.

“Saya berharap mahasiswa yang telah melaksanakan KKN bisa menjadikan pengalaman ini sebagai bekal dan bisa diimplementasikan ketika mereka sudah bermasyarakat nanti. Selain itu, mahasiswa juga bisa menjaga silaturahmi, terutama dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait di tempat yang menjadi lokasi KKN mereka.”

Pengalaman selama KKN diharapkan tidak berhenti setelah program berakhir, tetapi dapat terus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa juga diharapkan tetap menjaga hubungan baik dan silaturahmi dengan masyarakat di lokasi KKN.


(Arya Siloka)

Kogartap II/Bandung Gelar Open Tournament Catur Piala Panglima TNI, 630 Peserta Ambil Bagian

BANDUNG, ARTHA-NEWS.COM — Komando Garnisun Tetap (Kogartap) II/Bandung yang dipimpin oleh Kepala Staf Kogartap II/Bandung, Marsma TNI Solihin, S.I.P., secara resmi menggelar Open Tournament Catur Piala Panglima TNI dalam rangka memperingati HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2026. Kegiatan akbar ini berlangsung di Gedung Graha Tirta Siliwangi, Kota Bandung, pada Minggu, 20 September 2026, dan disambut antusiasme luar biasa dari para pecatur yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
 
Sebanyak 630 peserta dari berbagai kalangan dan usia turut ambil bagian dalam turnamen bergengsi tahun ini. Para pecatur hadir tidak hanya dari wilayah Jawa Barat saja, melainkan juga dari provinsi-provinsi tetangga yang menunjukkan bahwa olahraga catur memiliki peminat yang sangat luas di tengah masyarakat. Keikutsertaan peserta yang begitu besar sekaligus beragam ini membuktikan bahwa ajang ini telah menjadi magnet bagi para pecatur untuk menguji kemampuan sekaligus menjalin silaturahmi antar sesama penggemar olahraga catur.
 
Open Tournament Catur Piala Panglima TNI merupakan salah satu rangkaian kegiatan utama yang disusun secara khusus dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 TNI. Selain sekadar menjadi ajang kompetisi yang ketat dan sportif, kegiatan ini juga dirancang sebagai wadah positif bagi para pecatur dari berbagai tingkatan untuk mengasah kemampuan teknis mereka, menambah pengalaman bertanding yang berharga, serta mengembangkan potensi diri di bidang olahraga catur yang membanggakan bangsa.
 
Antusiasme peserta yang begitu tinggi dan luar biasa menjadi bukti nyata bahwa olahraga catur masih memiliki tempat yang istimewa di hati masyarakat Indonesia. Melalui turnamen ini, diharapkan terjalin kebersamaan dan silaturahmi yang semakin erat dan harmonis antara institusi TNI dengan rakyat, sekaligus mendorong munculnya bibit-bibit pecatur potensial yang kelak mampu meraih prestasi gemilang di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.
 
Kegiatan Open Tournament Catur Piala Panglima TNI berlangsung dengan penuh semangat sportivitas, kekeluargaan, dan kebersamaan yang kental sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Semangat persatuan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat tercermin jelas di setiap babak pertandingan yang berjalan tertib dan damai sepanjang hari penyelenggaraan.
 
(mat/red)
 
 

Alur & Jangka Waktu Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) di Kejaksaan RI

Proses penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) di Kejaksaan umumnya diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima secara lengkap. Namun, durasi ini bisa bervariasi tergantung pada tahapan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak internal Kejaksaan.
 
Berikut adalah rincian jangka waktu proses penanganan Lapdu berdasarkan tahapan internal Kejaksaan:
 
Tahap Distribusi & Nota Dinas (Awal)
Setelah Anda mengirimkan laporan ke Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM), laporan tersebut akan dipilah:
 
- Maksimal 4 hari kerja: Koordinator PPH/PPM wajib meneruskan informasi atau dokumen Lapdu melalui Nota Dinas kepada penanggung jawab bidang terkait.
- Maksimal 7 hari kerja: Tindak lanjut awal disposisi atau distribusi Lapdu harus diselesaikan sejak Nota Dinas diterbitkan.
 
Tahap Verifikasi dan Penanganan Utama
Lamanya proses setelah laporan didistribusikan sangat bergantung pada kategori substansi masalah yang dilaporkan:
 
- Lapdu Kategori Informasi / Ringan: Biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.
- Lapdu Tanpa Verifikasi Mendalam: Selesai dalam waktu 14 hari kerja.
- Lapdu Kasus Berat (Butuh Verifikasi & Telaah Lapangan): Membutuhkan waktu hingga 60 hari.
 
Faktor yang Memengaruhi Durasi Lapdu
Jika dalam waktu 60 hari laporan Anda belum membuahkan hasil konkrit (seperti naik ke tahap penyelidikan tindak pidana korupsi atau penjatuhan sanksi etik pegawai Kejaksaan), hal tersebut biasanya dipengaruhi oleh kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti pendukung. Berdasarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI, instansi wajib memberikan informasi berkala mengenai tindak lanjut laporan.
 
Saat menyerahkan laporan, pastikan Anda melalui prosedur resmi penerimaan agar mendapatkan bukti valid, yang meliputi:
 
- Pelapor mengisi buku tamu dan menyerahkan identitas diri (KTP).
- Menyampaikan permasalahan dan menyerahkan berkas/dokumen pendukung laporan.
- Mendapatkan tanda terima resmi berupa Formulir Tanda Penerimaan Permasalahan Hukum yang dibubuhi tanda tangan petugas penerima laporan serta pelapor.
 
Alur Distribusi Internal
Setelah laporan dicatat di pos PPH & PPM, laporan tersebut langsung disalurkan secara berjenjang ke bidang operasional terkait (seperti bidang Intelijen, Tindak Pidana Khusus, atau Pengawasan) guna dilakukan telaah lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dinaikkan ke tahap penyelidikan atau klarifikasi internal.
 
(Catatan Tambahan: Meski SE-006/A/J.A/05/2010 merupakan tonggak awal sistem pelayanan satu pintu untuk aduan, dalam implementasi terbaru di lapangan, alur penerimaan dan durasi Lapdu diperkuat dan disinkronkan dengan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI agar pelapor memperoleh kepastian hukum yang lebih cepat).
 
 
 
(Redaksi)

Samosir Sukses Jadi Tuan Rumah Toba Caldera Culture Festival 2026, Bupati Vandiko Dorong Budaya Batak ke Dunia

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Kabupaten Samosir kembali menunjukkan kapasitasnya sebagai destinasi pariwisata internasional di kawasan Danau Toba. Hal itu terlihat dari suksesnya penyelenggaraan Toba Caldera Culture Festival (TCCF) 2026 yang berlangsung selama empat hari dan resmi ditutup di Water Front City (WFC) Pangururan, Minggu (27/09/2026).
 
Salah satu agenda utama festival ini adalah Samosir International Choir Competition (SICC) 2026. Ajang kompetisi paduan suara internasional ini sukses menyedot perhatian dengan diikuti sekitar 2.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.
 
Penyelenggaraan event berskala internasional tersebut bukan hanya menjadi panggung kompetisi seni semata. Momentum ini juga terbukti efektif dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat Samosir, mulai dari sektor UMKM, akomodasi hotel, kuliner, hingga transportasi lokal.
 
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh panitia dan sponsor yang terlibat.
 
"Selamat datang di Kabupaten Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga, awal peradaban bangsa Batak. Terima kasih atas semua dukungan sehingga acara ini dapat berlangsung sukses," ujar Vandiko dalam sambutannya.
 
Kekayaan Budaya Batak di Pusuk Buhit
 
Dalam kesempatan tersebut, Vandiko menjelaskan bahwa Kabupaten Samosir memiliki kekayaan budaya luar biasa yang menjadi identitas kuat masyarakat Batak. Ia secara khusus mengajak para peserta untuk mengunjungi kawasan Gunung Pusuk Buhit.
 
"Kalau ingin mengetahui lebih luas tentang budaya Batak, silakan datang ke Pusuk Buhit. Lihat bagaimana sisa peradaban bangsa Batak," tambahnya. Kawasan ini memang dipercaya dalam sejarah dan tradisi sebagai asal-usul orang Batak.
 
Vandiko juga berharap TCCF dapat kembali digelar di Samosir pada tahun mendatang. Guna mendukung ekosistem seni lokal, ia meminta dukungan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk memfasilitasi 63 komunitas dan sanggar seni yang aktif di daerah yang telah ditetapkan sebagai kabupaten kreatif subsektor seni pertunjukan ini.
 
Di akhir pidatonya, Bupati berharap para peserta membawa kesan baik dan membantu mempromosikan pariwisata Samosir di daerah asal masing-masing.
 
Dampak Ekonomi Berlipat Ganda Menurut Menekraf
 
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi Pemkab Samosir. Menurutnya, Danau Toba yang berstatus UNESCO Global Geopark memiliki talenta ekonomi kreatif yang sangat potensial menembus panggung dunia.
 
"Event ini memberikan dampak ekonomi berlipat ganda dan mengangkat nama Samosir semakin dikenal di dunia. Kami ingin Sumatera Utara melahirkan kekuatan baru musik Indonesia," kata Teuku Riefky.
 
Ia mengungkapkan bahwa Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 lokasi prioritas pengembangan ekonomi kreatif Indonesia. Kemenekraf berkomitmen penuh untuk terus mendorong program pengembangan talenta kreatif di wilayah ini.
 
Kemeriahan Penutupan dan Aksi Peduli Lingkungan
 
Acara penutupan TCCF 2026 dimeriahkan oleh penampilan seruling massal dari siswa SMP Negeri 1 Pangururan serta lantunan syahdu lagu "O Tano Batak" oleh Maria Calista. Suasana semakin meriah saat penyerahan piala SICC 2026 diiringi gaungan yel-yel "From Toba to the World — Gema Toba".
 
Sebagai bentuk penghormatan, Bupati Vandiko bersama Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyerahkan kain ulos kepada Menekraf Teuku Riefky Harsya. "Ulos ini sebagai tanda cinta dan penghormatan kami," sebut Nasip Simbolon.
 
Tidak hanya fokus pada seni, festival ini juga menunjukkan kepedulian pada ekosistem Danau Toba melalui aksi nyata penanaman bibit pohon dan penebaran benih ikan nila di sekitar lokasi acara.
 
Ketua Panitia Pengarah TCCF, Mora Nasution, mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemprov Sumut dan Pemkab Samosir selaku tuan rumah. Ke depan, pihak penyelenggara berencana memperluas cakupan festival dengan menyentuh subsektor ekonomi kreatif lainnya demi wadah kreativitas generasi muda.
 
(NR. Sitohang)
Redaksi Artha-News, 28 September 2026