TASIKMALAYA — ARTHA-NEWS.COM | 10 Oktober 2026
Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Endang Rauf (58), dilaporkan meninggal dunia di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya pada Kamis, 17 September 2026. Sebelum mengembuskan napas terakhir, pihak keluarga menyebut pasien sempat berpindah-pindah ke beberapa rumah sakit demi mendapatkan penanganan medis kegawatdaruratan.
Kronologi Pasien BPJS Berpindah Rumah Sakit di Tasikmalaya
Berdasarkan keterangan perwakilan keluarga, kondisi kesehatan Endang mendadak memburuk dan mengalami penurunan kesadaran sekitar pukul 15.00 WIB. Keluarga kemudian langsung membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Soekardjo.
Namun, sesampainya di sana, keluarga mengaku tidak langsung mendapatkan pemeriksaan medis awal. Pihak rumah sakit menginformasikan bahwa ruang IGD sedang penuh, serta fasilitas penunjang seperti brankar dan kursi roda tidak tersedia.
Karena situasi tersebut, keluarga bergegas membawa Endang ke RS Jasa Kartini, namun kembali mendapat informasi bahwa ruangan penuh. Perjalanan dilanjutkan ke RS Prasetya Bunda, hingga akhirnya pasien dibawa ke RS Hermina.
Di RS Hermina, pasien sempat menerima pelayanan medis darurat sebelum akhirnya dirujuk kembali ke RSUD dr. Soekardjo.
"Di RSUD dr. Soekardjo kami diberitahu ruangan penuh, bahkan brankar dan kursi roda juga tidak ada. Setelah itu kami mencari rumah sakit lain. Di Jasa Kartini juga disampaikan ruangan penuh. Lalu ke Prasetya Bunda, kemudian ke RS Hermina, di sana sempat ditangani lalu dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo. Sesampainya di sini, katanya ada seseorang yang menangani, kenapa baru sampai ke sini?" ujar perwakilan keluarga saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Beberapa jam setelah mendapatkan perawatan lanjutan di RSUD dr. Soekardjo, pasien dinyatakan meninggal dunia.
DPRD dan Dinas Kesehatan Diminta Turun Tangan
Peristiwa ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Publik mendesak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk segera menelusuri akar masalah pelayanan kegawatdaruratan di wilayah tersebut. Selain itu, DPRD Kota Tasikmalaya juga diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji kasus pelayanan kesehatan ini secara transparan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Kendati demikian, kondisi teknis dan fakta objektif di lapangan saat kejadian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Artha-News terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD dr. Soekardjo, RS Jasa Kartini, RS Hermina, RS Prasetya Bunda, serta Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Redaksi akan memperbarui informasi ini apabila telah mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait. Pihak keluarga saat ini masih berduka dan menunggu penjelasan resmi.
(Redaksi Artha-News)

