Senin, Oktober 19, 2026
Berantas Knalpot Brong dan Narkoba, Polres Pangandaran Geledah Hiburan Malam
Milangkala Meriah tapi Cimerak Kekeringan, Anggota DPRD Pangandaran Elon Ruslan Kritik Kebijakan Bupati
Minggu, Oktober 18, 2026
Hasil Rakor DPC AJGT Kabupaten Tasikmalaya: Sukarso Resmi Terpilih Jadi Ketua Periode 2026–2029
15 Ruas Jalan Bandung Barat Resmi Rampung Diperbaiki Oktober 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Krisis Air Tasikmalaya: Pemuda PUI Salurkan Air Bersih
Sabtu, Oktober 17, 2026
Proyek Rp12,2 Miliar Dihentikan Warga, Dinas Bina Marga Tasikmalaya Dinilai Lemas — AJGT Minta Intervensi Gubernur Jabar
TASIKMALAYA, Artha-News.com — Proyek pekerjaan berkala di ruas Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja — Jalan Jaksa Agung R. Suprapto (Lingkar Utara) Kota Tasikmalaya senilai Rp12.232.778.247 dihentikan sementara oleh warga setempat pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil setelah pelaksanaan proyek dinilai menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang di lokasi, proyek ini dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Ciamis. Kontrak ditandatangani pada 1 September 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Multi Daya, dengan pengawasan dari konsultan pengawas PT. Lima Pilar Persada KSO bersama PT. Puri Dimensi dan PT. Bima Purna Karsa. Sumber dana berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Galian C Tanpa Sosialisasi, Air Meluap Masuk Rumah Warga
Aksi kritis warga dipicu oleh dugaan kurang profesionalnya pihak pelaksana dalam menjalankan proyek. Sejak awal pengerjaan, warga sekitar belum menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sosialisasi, maupun penjelasan mengenai dampak yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut — khususnya kegiatan pengambilan material tanah atau yang dikenal sebagai Galian C.
Berdasarkan keterangan resmi tokoh masyarakat setempat pada Jumat malam, warga telah menghentikan sementara pekerjaan tersebut terkait belum jelasnya rencana tata letak atau site plan. Warga juga telah melakukan audiensi dengan perwakilan pelaksana proyek. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa kegiatan pengambilan material yang berlangsung telah menyebabkan saluran air terhambat, sehingga air meluap dan masuk ke beberapa rumah warga di sekitar lokasi.
"Sebelum memulai pekerjaan, seharusnya ada sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada masyarakat. Tujuannya agar aspirasi warga dapat ditampung dan dituangkan dalam berita acara, termasuk mekanisme kompensasi jika terjadi dampak kerugian akibat proyek ini," ungkap tokoh masyarakat setempat di lokasi Jalan KH. Tubagus Abdullah.
Baca juga:
- Proyek Drainase Jalan Raya JB Tasikmalaya Diprotes Warga — Akses Usaha Tertutup dan Standar K3 Dipertanyakan
- Imbas Proyek Drainase Tasikmalaya — Toko Lumpuh & K3 Disorot
Pemberitaan Diabaikan, Direksi Keet Tak Berfungsi, Anggaran Dipertanyakan
Sebelumnya, awak media Artha-News bersama Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Dinas Bina Marga serta pihak pelaksana proyek. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang memadai.
Padahal, keberadaan direksi keet sebagai kantor perwakilan di lapangan merupakan kewajiban yang sudah dianggarkan dalam pagu proyek. Untuk proyek senilai Rp12,2 miliar, alokasi direksi keet yang wajar berkisar antara Rp60 juta hingga Rp180 juta. Masyarakat mempertanyakan: Anggaran tersebut digunakan untuk apa jika tidak berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengaduan warga?
Ketua Umum AJGT menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan komunikasi tertulis sejak awal proyek berjalan. Namun sikap Dinas Bina Marga yang hanya melemparkan tanggung jawab kepada pihak pelaksana dinilai tidak tepat dan mengindikasikan sikap cuci tangan.
"Kita sudah diskusi dengan beberapa rekan lembaga lainnya. Berencana akan lakukan audensi ke DPRD, dan jika hak-hak warga tidak terpenuhi alias hanya omong kosong (Omon-Omon),kita akan ajak warga kembali bersama-sama menyerahkan aspirasi di DPRD. Setelah itu, sesi keduanya kita akan adakan aksi demo secara damai," tambah Ketua Umum AJGT.
Baca juga:
- Jawab Surat AJGT — Bina Marga Jabar Pastikan SPMK Proyek Jalan Lingkar Utara Tasikmalaya Sudah Terbit
AJGT Minta Gubernur Jabar: Evaluasi & Tahan Pembayaran Termin
Ketegangan ini memicu desakan keras agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja terkait di lingkungan Dinas Bina Marga dan instalasi yang terkait lainnya,termasuk peran pengawasan UPTD Ciamis yang membawahi proyek ini sebagaimana tercantum pada papan informasi resmi proyek.
"Kami meminta dengan tegas agar pemerintah menahan sementara pembayaran termin proyek ini sampai hak-hak masyarakat terpenuhi dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis dijalankan secara penuh oleh pihak pelaksana," tegas Ketua Umum AJGT.
Harapannya, ke depannya setiap proyek pembangunan di Tasikmalaya dapat berjalan kondusif, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat setempat sebelum kepentingan lainnya.
Artha-News Buka Ruang Dialog untuk Semua Pihak
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Artha-News, Arie Siadari, menyatakan media tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi semua pihak — baik warga, pelaksana proyek, maupun instansi terkait — untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
"Media hadir bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjadi sarana kritik yang membangun. Uang yang digunakan untuk pembangunan adalah uang pajak rakyat yang dikelola negara, dan hasilnya harus kembali dirasakan oleh rakyat secara adil dan layak," ujar Arie Siadari.
Artha-News berkomitmen terus mengawal proses ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Reporter: Jay Kuncir Panjaitan
Redaksi Artha-News
Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ucapkan Wilujeng Milangkala ke-25: Pendidikan Semakin Maju, Unggul, dan Berakhlak
HUT Ke-25 Tasikmalaya Memanas: Massa Cipayung Plus Bobol Balai Kota, Tuntut Pemakzulan Pemerintah Daerah
Dansubdenpom III/2-2 Tasikmalaya Kapten CPM Budy Hadyanto Hadiri Peringatan Milangkala ke-25 Kota Tasikmalaya di Pemkot
Pangandaran Krisis Air Bersih, Ketua DPRD Minta Milangkala ke-14 Digelar Sederhana
Polres Banjar Musnahkan 2.400 Botol Miras Sitaan di Pataruman
PDIP Pangandaran Minta Hibah Tanah 30 Hektar ISBI Ditinjau Ulang
MIRIS! Bendera Robek dan Kusam Masih Berkibar di Kantor Desa Buniasih Kadipaten
DPRD Pangandaran Soroti Kejelasan Iuran Infak ASN untuk Milangkala, Bukan Soal Berbagi
DPRD Minta Pemkab Pangandaran Alokasikan Anggaran Rp 1 Miliar untuk Atasi Kekeringan
ARTHA-NEWS.COM, PANGANDARAN — Dalam upaya merespons krisis air bersih yang semakin meluas, DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan alokasi anggaran kedaruratan sebesar Rp 1 miliar. Langkah ini diambil menyusul hasil analisis serta rekomendasi dari BMKG Pangandaran terkait penanganan dampak kemarau berkepanjangan.
Melalui rapat dengar pendapat dan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, hingga Tokoh Masyarakat dan Agama beberapa waktu lalu, DPRD Pangandaran mendorong pengalokasian anggaran kedaruratan hingga Rp1 miliar untuk penanganan kekeringan yang kian mendesak.
Langkah darurat ini menyusul laporan resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai fenomena El Nino berintensitas kuat yang berdampak signifikan di wilayah Pangandaran.
Hasil Analisis BMKG Terkait Kemarau di Pangandaran
Berdasarkan data dan analisis BMKG, dampak fenomena El Nino diperkirakan dapat bertahan hingga awal tahun 2027. Saat ini, wilayah Kabupaten Pangandaran telah mengalami kemarau dan kekeringan selama kurun waktu hampir tujuh bulan.
”Artinya, kekeringan kita sekarang saja sudah kurang lebih 6 bulan, mau ke 7 bulan. Kalau berlanjut sampai ke 2027, otomatis kita menghadapi hingga 10 bulan, bahkan hampir satu tahun mengalami kekeringan,” ujar Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin.
DPRD menegaskan perlunya tindakan nyata dan konkret dari pemerintah daerah, bukan sekadar ungkapan keprihatinan.
”Harapan kami pemerintah daerah tidak hanya cukup dengan memiliki rasa empati atau rasa keprihatinan. Tetapi pemerintah daerah harus menunjukkan kepedulian melalui tindak nyata. Jadi tidak hanya rasa prihatin, tetapi harus ada tindak lanjut kegiatan untuk menanggulangi kekeringan secara terukur,” tegasnya.
Saat ini, dampak krisis air bersih telah dirasakan oleh sekitar 30.000 jiwa penduduk, yang tersebar di 10 kecamatan dan hampir seluruh desa di Kabupaten Pangandaran.
Meskipun penyaluran bantuan air bersih yang melibatkan BPBD, Tagana, serta PMI telah menyuplai lebih dari 3 juta liter air bersih, petugas di lapangan masih menghadapi kendala utama: terbatasnya sarana penampungan air di lingkungan pemukiman warga.
Rencana Pengadaan Tandon Air
Untuk mengatasi kendala tersebut dalam strategi jangka pendek atau tanggap darurat, DPRD mendorong alokasi dana kedaruratan untuk pengadaan sarana penampungan air.
“Dari hasil rapat kemarin, kita sepakat bahwa kita akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan tandon air. Diperkirakan per desa akan dipasang dua unit tandon, dengan kapasitas pilihan 5.000 liter atau 2.000 liter,” jelas Asep Noordin.
Dorongan Penambahan Anggaran Daerah
Selain pengadaan tandon air, pihaknya juga mendorong penambahan anggaran operasional sekitar Rp100 juta untuk masing-masing SKPD terkait, yaitu BPBD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa. Secara keseluruhan, total dukungan kebijakan anggaran penanggulangan kekeringan — mencakup pengadaan tandon dan biaya operasional — diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Seluruh usulan kebijakan ini berpijak pada landasan hukum yang berlaku, antara lain:
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan BNPB No. 1 dan No. 5 Tahun 2025
- Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Sumber Mata Air
- Perbub No. 27 Tahun 2023 (Jakstrada SPAM)
- Perbub No. 32 Tahun 2022 (Rispam 2022–2040)
Sementara untuk strategi jangka menengah dan panjang, DPRD Pangandaran menekankan pentingnya penyusunan peta jalan atau road map penanggulangan kekeringan berkelanjutan dan pemulihan kerusakan ekologi di wilayah penyangga sumber air.
“Sumber mata air kita itu 80 persen berada dalam kawasan Perum Perhutani maupun di kawasan pengelolaan PTPN. Merujuk pada UU 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi, tanah, dan air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Radius lindung sumber mata air sekitar 200 meter harus dijaga, ditanami vegetasi penahan air, dan tidak boleh ada tanaman produksi di kawasan tersebut,” tambahnya.
(UG / Artha-News)
Gerebek Rumah di Pataruman, Polres Banjar Sita Ratusan Dus Miras Berkedok Gudang Sasa
BANJAR, Artha-News — Kolaborasi aparat kepolisian Polres Banjar bersama masyarakat berhasil membongkar dugaan tempat penyimpanan minuman keras (miras) skala besar di kawasan permukiman. Sedikitnya 200 dus miras dari berbagai merek berhasil disita dari sebuah rumah di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar pada Jumat (16/10/2026) malam.
Operasi gabungan yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di rumah yang terletak tepat di samping Rumah Makan Padang Sari Cempaka tersebut.
Kronologi Penggerebekan Gudang Miras di Kota Banjar
Pemilik hunian, Hermanto, bersama Ketua RW 09, Taufik, mengaku terkejut dengan hasil razia tersebut. Pasalnya, pihak penyewa sebelumnya mengklaim bahwa bangunan tersebut hanya akan dijadikan sebagai gudang penyimpanan produk bumbu dapur Sasa. Selama ini, penyewa juga diketahui belum menyerahkan dokumen identitas resmi kepada pengurus lingkungan setempat.
Saat pintu dibuka oleh petugas bersama warga, dugaan gudang logistik makanan tersebut ternyata menyimpan ratusan kotak karton berisi botol minuman beralkohol siap edar.
Barang Bukti dan Identitas yang Diamankan Polisi
Selain mengangkut ratusan dus miras ke Mapolres Banjar untuk pemeriksaan intensif, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik lainnya di lokasi kejadian, di antaranya:
- Dua unit telepon genggam (merek iPhone dan Redmi)
- Dua buah tas ransel hitam merek Eiger
- Dua dompet serta dua kunci kendaraan roda empat
- Dua buah kartu identitas atas nama Agung Gumilar dan Ekel Daniro Barus
Polres Banjar Lakukan Pendalaman Kasus
Mewakili Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR., Kasat Res Narkoba AKP Agung Rahmatulloh, S.H., CPHR., menegaskan bahwa kepolisian sedang bergerak cepat melakukan investigasi mendalam.
"Temuan ini akan kami telusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa aktor utama di balik kepemilikan barang ini, dari mana asal pasokannya, serta jaringan peredarannya. Langkah hukum ke depan akan didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta yang kami temukan saat pemeriksaan," ujar AKP Agung Rahmatulloh.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan status hukum terhadap nama yang tertera di KTP yang tertinggal di lokasi. Seluruh barang bukti kini telah disegel di markas komando untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
𝘼𝙧𝙩𝙝𝙖-𝙉𝙚𝙬𝙨 𝙆𝙖𝙗𝙞𝙧𝙤 𝘽𝙖𝙣𝙟𝙖𝙧 𝙍𝙚𝙣𝙖 𝙮𝙪𝙨𝙣𝙞𝙩𝙖