Sabtu, Oktober 17, 2026

DPRD Minta Pemkab Pangandaran Alokasikan Anggaran Rp 1 Miliar untuk Atasi Kekeringan


ARTHA-NEWS.COM, PANGANDARAN — Dalam upaya merespons krisis air bersih yang semakin meluas, DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan alokasi anggaran kedaruratan sebesar Rp 1 miliar. Langkah ini diambil menyusul hasil analisis serta rekomendasi dari BMKG Pangandaran terkait penanganan dampak kemarau berkepanjangan.

Melalui rapat dengar pendapat dan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, hingga Tokoh Masyarakat dan Agama beberapa waktu lalu, DPRD Pangandaran mendorong pengalokasian anggaran kedaruratan hingga Rp1 miliar untuk penanganan kekeringan yang kian mendesak.

Langkah darurat ini menyusul laporan resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai fenomena El Nino berintensitas kuat yang berdampak signifikan di wilayah Pangandaran.

Hasil Analisis BMKG Terkait Kemarau di Pangandaran

Berdasarkan data dan analisis BMKG, dampak fenomena El Nino diperkirakan dapat bertahan hingga awal tahun 2027. Saat ini, wilayah Kabupaten Pangandaran telah mengalami kemarau dan kekeringan selama kurun waktu hampir tujuh bulan.

”Artinya, kekeringan kita sekarang saja sudah kurang lebih 6 bulan, mau ke 7 bulan. Kalau berlanjut sampai ke 2027, otomatis kita menghadapi hingga 10 bulan, bahkan hampir satu tahun mengalami kekeringan,” ujar Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin.

DPRD menegaskan perlunya tindakan nyata dan konkret dari pemerintah daerah, bukan sekadar ungkapan keprihatinan.

”Harapan kami pemerintah daerah tidak hanya cukup dengan memiliki rasa empati atau rasa keprihatinan. Tetapi pemerintah daerah harus menunjukkan kepedulian melalui tindak nyata. Jadi tidak hanya rasa prihatin, tetapi harus ada tindak lanjut kegiatan untuk menanggulangi kekeringan secara terukur,” tegasnya.

Saat ini, dampak krisis air bersih telah dirasakan oleh sekitar 30.000 jiwa penduduk, yang tersebar di 10 kecamatan dan hampir seluruh desa di Kabupaten Pangandaran.

Meskipun penyaluran bantuan air bersih yang melibatkan BPBD, Tagana, serta PMI telah menyuplai lebih dari 3 juta liter air bersih, petugas di lapangan masih menghadapi kendala utama: terbatasnya sarana penampungan air di lingkungan pemukiman warga.

Rencana Pengadaan Tandon Air

Untuk mengatasi kendala tersebut dalam strategi jangka pendek atau tanggap darurat, DPRD mendorong alokasi dana kedaruratan untuk pengadaan sarana penampungan air.

“Dari hasil rapat kemarin, kita sepakat bahwa kita akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan tandon air. Diperkirakan per desa akan dipasang dua unit tandon, dengan kapasitas pilihan 5.000 liter atau 2.000 liter,” jelas Asep Noordin.

Dorongan Penambahan Anggaran Daerah

Selain pengadaan tandon air, pihaknya juga mendorong penambahan anggaran operasional sekitar Rp100 juta untuk masing-masing SKPD terkait, yaitu BPBD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa. Secara keseluruhan, total dukungan kebijakan anggaran penanggulangan kekeringan — mencakup pengadaan tandon dan biaya operasional — diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

Seluruh usulan kebijakan ini berpijak pada landasan hukum yang berlaku, antara lain:

- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana


- Peraturan BNPB No. 1 dan No. 5 Tahun 2025


- Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air


- Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Sumber Mata Air


- Perbub No. 27 Tahun 2023 (Jakstrada SPAM)


- Perbub No. 32 Tahun 2022 (Rispam 2022–2040)



Sementara untuk strategi jangka menengah dan panjang, DPRD Pangandaran menekankan pentingnya penyusunan peta jalan atau road map penanggulangan kekeringan berkelanjutan dan pemulihan kerusakan ekologi di wilayah penyangga sumber air.

“Sumber mata air kita itu 80 persen berada dalam kawasan Perum Perhutani maupun di kawasan pengelolaan PTPN. Merujuk pada UU 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi, tanah, dan air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Radius lindung sumber mata air sekitar 200 meter harus dijaga, ditanami vegetasi penahan air, dan tidak boleh ada tanaman produksi di kawasan tersebut,” tambahnya.

(UG / Artha-News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar