⚠️ PERINGATAN RESMI ARTHA-NEWS ⚠️
A. BACHTIAR / ADE BHATIAR Dan Wawan Alias Wandy
HAK WARTAWAN DICABUT - DILARANG MEWAKILI LEMBAGA
👉 BACA KEPUTUSAN LENGKAP

Pengabdian Tanpa Batas,Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Table of Contents
Arthanews-Pangandaran, 
3 Januari 2025 – Insiden laka laut terjadi di Pantai Pangandaran, Jumat (3/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB,tepatnya di depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari,Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota Polri,Bripka Anditya Munartono (35), gugur saat menjalankan tugas heroiknya menyelamatkan wisatawan yang nyaris tenggelam.  
WWW.ARTHA-NEWS.COM Bripka Anditya bersama Bripka Wahyu tengah berenang bersama keluarga di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran. Mereka melihat seorang wisatawan, Sevina Azahra (14), dalam kondisi hampir tenggelam. Tanpa berpikir panjang, keduanya bergegas memberikan pertolongan. Namun, ombak besar dan arus kuat membuat Bripka Anditya, wisatawan, serta saksi lain,Supri (48), terseret lebih jauh ke tengah laut,hingga sekitar 40 meter dari bibir pantai.  

Lihat Juga YouTube ini : https://youtu.be/Jt2hbTSKfS0?si=GowSEH2VhtRlom22

Bripka Wahyu berhasil menyelamatkan diri menggunakan boogie board. Sementara itu, Bripka Anditya dan Sevina baru berhasil diselamatkan oleh kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi. Sayangnya, meski Bripka Anditya telah dilarikan ke RS Pandega,ia dinyatakan meninggal dunia di perjalanan.  

Pihak medis menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat tenggelam.Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Bripka Anditya.  

Korban, Bripka Anditya Munartono, adalah anggota Polsek Pagerageung,Polres Tasikmalaya Kota. Beliau lahir di Jakarta pada 31 Mei 1988 dan berdomisili di Tasikmalaya. Peristiwa heroik ini juga disaksikan oleh Bripka Wahyu, Sevina Azahra, dan Supri, seorang pedagang lokal.  

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya Bripka Anditya Munartono dalam menjalankan tugas mulianya sebagai anggota Polri. “Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat. Keberanian dan pengorbanannya menjadi teladan yang patut diapresiasi dan dikenang oleh kita semua, khususnya dalam menjaga nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.  

Kapolres juga menambahkan bahwa almarhum telah menunjukkan semangat Bhayangkara sejati dengan menempatkan kepentingan orang lain di atas keselamatan pribadi.“Kami merasa kehilangan seorang pahlawan. Semoga pengorbanan beliau menjadi inspirasi bagi kita semua untuk selalu mengedepankan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tutupnya.  

Kisah pengorbanan Bripka Anditya menjadi bukti nyata dedikasi seorang polisi yang mengutamakan keselamatan orang lain di atas segalanya.Semoga amal dan pengabdiannya mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.  

Mari kita mengapresiasi dan mengenang pengorbanan Bripka Anditya Munartono, seorang pahlawan kemanusiaan yang memberikan segalanya demi menyelamatkan sesama.

(uge)
👁 Views: 0

Post a Comment

📢 ARTIKEL PILIHAN BERITA TERBARU | ARTHA-NEWS.COM | Sumber Berita Terpercaya -Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -
PENERIMAAN WARTAWAN BARU

📰 DIBUKA KESEMPATAN BERGABUNG 📰

Menjadi Wartawan/Wartawati
ARTHA-NEWS.COM

🇮🇩 WILAYAH: SELURUH KOTA/KABUPATEN SE-INDONESIA 🇮🇩
(Dilindungi UU No.40 Tahun 1999)

📋 Persyaratan Berlaku
📞 HUBUNGI SEGERA:
0812-1310-6490

PENGUMUMAN RESMI | PENCABUTAN HAK KEWARTAWANAN

🔴 ARTHA-NEWS.COM

Analisis - Referensi - Tajam - Handal Dan Akurat

Berita Berdasarkan Fakta & Hukum

A. Bachtiar

BERHENTI

HAK WARTAWAN DICABUT

NAMA : A. BACHTIAR DAN WAWAN

MANTAN JABATAN: WARTAWAN KAB. TASIKMALAYA

📢 KEPUTUSAN TEGAS PIMPINAN REDAKSI:

Berdasarkan Keputusan Pimpinan Redaksi ARTHA-NEWS Nomor: 001/PENG/ARTHA/V/2026 Tertanggal 11 Mei 2026, dengan ini secara resmi:

  • MENCABUT SELURUH HAK keanggotaan dan kewenangan mewakili ARTHA-NEWS.
  • MELARANG KERAS bertindak, menandatangani, atau mengaku sebagai Wartawan/Pengurus ARTHA-NEWS.
  • ⚠️ Segala tindakan atas nama ARTHA-NEWS yang dilakukan A. BACHTIAR Dan wawan adalah TINDAKAN ILEGAL DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PRIBADI.

Kepada Seluruh Instansi Pemerintah, TNI/POLRI, dan Masyarakat:

Dimohon untuk TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI kepada Saudara A. BACHTIAR. Dan Wawan Pelayanan resmi hanya diberikan kepada:
1. SAUDARA OCHA (Wilayah Polres Tasikmalaya)
2. ARTHA ADRIANA MARANATHA BR.S.SIADARI (Nasional)

Tasikmalaya, 12 Mei 2026


( LAMHOT S. SIADARI )

PIMPINAN REDAKSI ARTHA-NEWS