Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi
Table of Contents
CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.
Korban yang merupakan siswi kelas 12 berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.
Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.
"Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah ini sudah sangat merugikan martabat keluarga kami," ungkap orang tua TSH saat dimintai keterangan pada Rabu, 9 September 2026.
Desakan Tindakan Tegas dari Ormas Grib Jaya Ciamis
Dampak dari menyebarnya isu tersebut di lingkungan internal sekolah, nama baik remaja berusia 17 tahun itu kini dilaporkan terganggu di hadapan rekan sejawat maupun para tenaga pendidik. Persoalan ini memicu reaksi keras dari warga sekitar dan organisasi kemasyarakatan.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya DPC/PAC Kabupaten Ciamis menyatakan ikut turun tangan guna mengawal kasus ini. Mereka mendesak pihak manajemen sekolah agar segera meluruskan fakta lapangan secara objektif serta menuntut adanya sanksi disiplin yang tegas jika oknum guru tersebut terbukti melanggar kode etik profesi ASN.
Pakar hukum setempat menilai, tindakan penyebaran kabar bohong di ranah institusi pendidikan tidak hanya mencoreng moralitas profesi guru, melainkan dapat ditarik ke ranah hukum pidana terkait pencemaran nama baik dan undang-undang informasi elektronik jika terbukti disebarkan melalui media digital.
Upaya Wawancara Konfirmasi kepada Pihak SMAN 1 Sindangkasih
Hingga laporan ini disusun, jajaran redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Sindangkasih serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis guna mendapatkan klarifikasi resmi secara berimbang mengenai langkah penanganan internal terhadap oknum SLT.
Sesuai dengan mandat Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik, portal ARTHA-NEWS.COM membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi perwakilan sekolah maupun pihak SLT demi memastikan keberimbangan informasi publik secara utuh.
(Ari Arya Siloka & Rena Yusnita — Redaksi Artha-News)
Artha-News: Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar