Pedoman Media Siber – Artha‑News

Table of Contents

  Pedoman Media Siber – Artha‑News

 

– Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat –

 

Terakhir diperbarui: 29 Juli 2026

 

 

 

Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan‑DP/III/2012 sebagai acuan seluruh kegiatan jurnalistik di Artha‑News guna menjamin profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

 

1. Ruang Lingkup

 

- Media Siber: Media yang menggunakan jaringan internet, menjalankan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi syarat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

- Isi Buatan Pengguna: Komentar, tulisan, gambar, atau kiriman pembaca; tanggung jawab utama ada pada pengunggah, redaksi wajib kurasi dan menindaklanjuti laporan pelanggaran maksimal 2×24 jam.

 

2. Verifikasi & Keberimbangan Berita

 

- Setiap berita wajib diverifikasi kebenarannya sebelum dimuat.

- Berita yang merugikan pihak lain wajib menyertakan konfirmasi dari pihak terkait dalam berita yang sama.

- Dalam kepentingan publik mendesak, berita boleh dimuat lebih dulu dengan keterangan "verifikasi masih berlangsung", hasil lengkap dimuat segera.

 

3. Aturan Isi Buatan Pengguna

 

- Dilarang memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, atau prasangka SARA.

- Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi yang melanggar aturan.

 

4. Ralat, Koreksi & Hak Jawab

 

- Wajib dimuat secara proporsional, jelas waktunya, dan ditautkan ke berita yang dipermasalahkan.

- Hak jawab disampaikan wajar; redaksi boleh menyunting ejaan tanpa mengubah makna.

 

5. Pencabutan Berita

 

- Hanya diperbolehkan jika menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.

- Wajib disertai alasan dan pengumuman kepada publik.

 

6. Pemisahan Berita & Iklan

 

Labeling Jelas: Konten berbayar wajib diberi label pemisah secara tegas seperti Advertorial, Iklan, atau Bersponsor.

 

7. Hak Cipta & Sengketa

 

- Perlindungan Konten: Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi berita Artha‑News tanpa izin tertulis dari redaksi.

- Regulasi Hak Cipta: Patuh pada Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

- Penyelesaian Sengketa: Segala sengketa pemberitaan diselesaikan melalui keputusan akhir Dewan Pers.

 

 

 

Terakhir diperbarui: 29 Juli 2026

Dikelola oleh: Pimpinan Redaksi Artha‑News

Perusahaan: PT. ARTHA MILANO SIADARI

Kontak Redaksi: redaksi@artha‑news.com | WhatsApp: 0812‑1310‑6490

 

 

 

© 2026 PT. ARTHA MILANO SIADARI

Artha‑News – Media Berita & Analisis Independen

Posting Komentar