Pedoman Media Siber – Artha‑News
Pedoman Media Siber – Artha‑News
– Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat –
Terakhir diperbarui: 29 Juli 2026
Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan‑DP/III/2012 sebagai acuan seluruh kegiatan jurnalistik di Artha‑News guna menjamin profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Media yang menggunakan jaringan internet, menjalankan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi syarat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Isi Buatan Pengguna: Komentar, tulisan, gambar, atau kiriman pembaca; tanggung jawab utama ada pada pengunggah, redaksi wajib kurasi dan menindaklanjuti laporan pelanggaran maksimal 2×24 jam.
2. Verifikasi & Keberimbangan Berita
- Setiap berita wajib diverifikasi kebenarannya sebelum dimuat.
- Berita yang merugikan pihak lain wajib menyertakan konfirmasi dari pihak terkait dalam berita yang sama.
- Dalam kepentingan publik mendesak, berita boleh dimuat lebih dulu dengan keterangan "verifikasi masih berlangsung", hasil lengkap dimuat segera.
3. Aturan Isi Buatan Pengguna
- Dilarang memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, atau prasangka SARA.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi yang melanggar aturan.
4. Ralat, Koreksi & Hak Jawab
- Wajib dimuat secara proporsional, jelas waktunya, dan ditautkan ke berita yang dipermasalahkan.
- Hak jawab disampaikan wajar; redaksi boleh menyunting ejaan tanpa mengubah makna.
5. Pencabutan Berita
- Hanya diperbolehkan jika menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
- Wajib disertai alasan dan pengumuman kepada publik.
6. Pemisahan Berita & Iklan
Labeling Jelas: Konten berbayar wajib diberi label pemisah secara tegas seperti Advertorial, Iklan, atau Bersponsor.
7. Hak Cipta & Sengketa
- Perlindungan Konten: Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi berita Artha‑News tanpa izin tertulis dari redaksi.
- Regulasi Hak Cipta: Patuh pada Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Penyelesaian Sengketa: Segala sengketa pemberitaan diselesaikan melalui keputusan akhir Dewan Pers.
Terakhir diperbarui: 29 Juli 2026
Dikelola oleh: Pimpinan Redaksi Artha‑News
Perusahaan: PT. ARTHA MILANO SIADARI
Kontak Redaksi: redaksi@artha‑news.com | WhatsApp: 0812‑1310‑6490
© 2026 PT. ARTHA MILANO SIADARI
Artha‑News – Media Berita & Analisis Independen
Posting Komentar