Rabu, Oktober 21, 2026
Ruang Riung Kamtibmas Polres Banjar di Kujangsari: Hidupkan Satkamling Tekan Kriminalitas dan Kenakalan Remaja
Selasa, Oktober 20, 2026
HUT Humas Polri ke-75: Polres Banjar dan PMI Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan
Senin, Oktober 19, 2026
Peringati HUT Humas Polri ke-75, Polres Banjar Salurkan Bantuan Sembako ke Santri Ponpes Daarul Ikhlas
Minggu, Oktober 18, 2026
Krisis Air Tasikmalaya: Pemuda PUI Salurkan Air Bersih
Inovatif! Mobil Dinas Bupati Samosir BB 1 C Kini Resmi Bisa Dipakai Gratis untuk Pernikahan Warga
SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Sebuah terobosan berbasis pelayanan publik dihadirkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas jabatan Bupati berpelat nomor BB 1 C kini secara resmi dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai mobil pengantin dalam pesta pernikahan.
Kebijakan ini menjadikannya salah satu langkah progresif di Sumatra Utara yang membuka akses aset resmi pejabat daerah untuk kepentingan sosial warga secara gratis, resmi, dan terukur.
Lahir dari Kebutuhan Nyata Masyarakat
Bagi masyarakat Samosir, pesta pernikahan bukan sekadar seremoni belaka. Di balik sebuah pesta, terdapat nilai adat yang dijalankan serta kebersamaan yang terus dijaga dalam kehidupan masyarakat.
Melalui kebijakan yang diinisiasi oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, kendaraan dinas BB 1 C yang selama ini lekat dengan tugas kedinasan, kini hadir dengan fungsi sosial yang lebih dekat dan bermakna. Langkah ini diambil guna mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta meringankan beban transportasi hajatan pernikahan warga di tanah Samosir.
Penggunaan Perdana Langsung Dirasakan Warga
Manfaat dari regulasi ini langsung dirasakan oleh pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan. Kendaraan dinas Bupati Samosir tersebut digunakan sebagai mobil pengantin yang mengantar kedua mempelai menuju hari bahagia mereka.
Penggunaan perdana tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan pemerintah daerah dapat menyentuh langsung aspek sosial kemasyarakatan secara riil.
Syarat dan Cara Mengajukan Permohonan
Fasilitasi penggunaan kendaraan dinas BB 1 C ini diberikan secara gratis bagi warga Kabupaten Samosir yang memenuhi syarat. Berikut prosedurnya:
- Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola aset
- Melampirkan identitas pemohon, keterangan waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta salinan undangan pernikahan resmi
- Permohonan wajib diajukan paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal pernikahan untuk proses verifikasi kelayakan rute dan jadwal
Penggunaan kendaraan dilaksanakan di luar hari kerja, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu. Pemerintah daerah juga tetap mempertimbangkan ketersediaan kendaraan, anggaran operasional, faktor keselamatan, serta ada tidaknya kebutuhan kedinasan yang mendesak. Selama digunakan, kendaraan akan dikemudikan oleh sopir resmi dan didampingi pegawai yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kebijakan ini menegaskan bahwa aset daerah dapat dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan sosial masyarakat, selama dikelola dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel.
(NR.Sitohang)
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir
Jumat, Oktober 16, 2026
20 Rumah di Desa Geresik Tasikmalaya Dapat Bantuan BSPS
6 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar Samosir Resmi Diluncurkan
Kamis, Oktober 15, 2026
Bhakti TNI-AD untuk Pesantren: Puluhan Truk Militer Padati Jalur Tasikmalaya-Garut, AJGT Beri Apresiasi Tinggi
Rabu, Oktober 14, 2026
Gotong Royong Bangun Hunian Layak, Polres Banjar Dukung Penuh Program Rutilahu 2026
Krisis Air Bersih di Balokang, Polres Banjar Salurkan 5.000 Liter untuk 60 Kepala Keluarga
Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Tasikmalaya Kota Pasok 6.000 Liter ke Ponpes Miftahul Huda
Sabtu, Oktober 10, 2026
Polres Banjar Salurkan Bantuan Mesin Pompa Air Bersih ke Warga Karangpucung
BANJAR — ARTHA-NEWS.COM | 10 Oktober 2026
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau panjang, Polres Banjar menyalurkan bantuan mesin pompa air bersih kepada warga di Dusun Karangpucung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung pukul 16.00 hingga 16.45 WIB dengan penuh kehangatan dan antusiasme warga.
Bantuan untuk Mengatasi Kesulitan Air Bersih
Penyaluran bantuan ini langsung diserahkan oleh Kasat Binmas Polres Banjar, IPTU Yudi Asmara, S.Sos., yang hadir mewakili Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR. Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Pramono Adi S.B., S.H., IPDA Sartanu, S.H. dari Pamapta 2 Polres Banjar, serta AIPTU Teten selaku Kanit Binmas. Ketua RT 043 RW 011 dan warga sekitar juga hadir menyambut kedatangan jajaran kepolisian.
Dalam sambutannya, IPTU Yudi Asmara menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian nyata dari Kapolres Banjar beserta jajaran bagi warga yang tengah mengalami kesulitan akses air bersih akibat kemarau yang berkepanjangan.
"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari," ujar IPTU Yudi Asmara saat penyerahan secara simbolis di rumah Ketua RT setempat.
Jenis Bantuan yang Disalurkan
Bantuan yang diserahkan berupa peralatan mesin pompa air bersih, meliputi:
- Gasoline Engine Water Pump
- Pompa Air Bertenaga Bensin TOP WP 20
- Gasoline Engine WP 30
- Suku Cadang 3,6 Liter, 4 Stroke
Warga menyambut baik kehadiran dan bantuan dari pihak kepolisian. Apresiasi disampaikan karena bantuan ini dinilai sangat tepat waktu dan sangat dibutuhkan warga saat ini. Secara keseluruhan, kegiatan penyaluran bantuan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Laporan: KABIRO BANJAR — Rena Yusnita | Artha-News
