Minggu, Oktober 18, 2026
Hasil Rakor DPC AJGT Kabupaten Tasikmalaya: Sukarso Resmi Terpilih Jadi Ketua Periode 2026–2029
Krisis Air Tasikmalaya: Pemuda PUI Salurkan Air Bersih
Sabtu, Oktober 17, 2026
Proyek Rp12,2 Miliar Dihentikan Warga, Dinas Bina Marga Tasikmalaya Dinilai Lemas — AJGT Minta Intervensi Gubernur Jabar
TASIKMALAYA, Artha-News.com — Proyek pekerjaan berkala di ruas Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja — Jalan Jaksa Agung R. Suprapto (Lingkar Utara) Kota Tasikmalaya senilai Rp12.232.778.247 dihentikan sementara oleh warga setempat pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil setelah pelaksanaan proyek dinilai menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang di lokasi, proyek ini dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Ciamis. Kontrak ditandatangani pada 1 September 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Multi Daya, dengan pengawasan dari konsultan pengawas PT. Lima Pilar Persada KSO bersama PT. Puri Dimensi dan PT. Bima Purna Karsa. Sumber dana berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Galian C Tanpa Sosialisasi, Air Meluap Masuk Rumah Warga
Aksi kritis warga dipicu oleh dugaan kurang profesionalnya pihak pelaksana dalam menjalankan proyek. Sejak awal pengerjaan, warga sekitar belum menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sosialisasi, maupun penjelasan mengenai dampak yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut — khususnya kegiatan pengambilan material tanah atau yang dikenal sebagai Galian C.
Berdasarkan keterangan resmi tokoh masyarakat setempat pada Jumat malam, warga telah menghentikan sementara pekerjaan tersebut terkait belum jelasnya rencana tata letak atau site plan. Warga juga telah melakukan audiensi dengan perwakilan pelaksana proyek. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa kegiatan pengambilan material yang berlangsung telah menyebabkan saluran air terhambat, sehingga air meluap dan masuk ke beberapa rumah warga di sekitar lokasi.
"Sebelum memulai pekerjaan, seharusnya ada sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada masyarakat. Tujuannya agar aspirasi warga dapat ditampung dan dituangkan dalam berita acara, termasuk mekanisme kompensasi jika terjadi dampak kerugian akibat proyek ini," ungkap tokoh masyarakat setempat di lokasi Jalan KH. Tubagus Abdullah.
Baca juga:
- Proyek Drainase Jalan Raya JB Tasikmalaya Diprotes Warga — Akses Usaha Tertutup dan Standar K3 Dipertanyakan
- Imbas Proyek Drainase Tasikmalaya — Toko Lumpuh & K3 Disorot
Pemberitaan Diabaikan, Direksi Keet Tak Berfungsi, Anggaran Dipertanyakan
Sebelumnya, awak media Artha-News bersama Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Dinas Bina Marga serta pihak pelaksana proyek. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang memadai.
Padahal, keberadaan direksi keet sebagai kantor perwakilan di lapangan merupakan kewajiban yang sudah dianggarkan dalam pagu proyek. Untuk proyek senilai Rp12,2 miliar, alokasi direksi keet yang wajar berkisar antara Rp60 juta hingga Rp180 juta. Masyarakat mempertanyakan: Anggaran tersebut digunakan untuk apa jika tidak berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengaduan warga?
Ketua Umum AJGT menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan komunikasi tertulis sejak awal proyek berjalan. Namun sikap Dinas Bina Marga yang hanya melemparkan tanggung jawab kepada pihak pelaksana dinilai tidak tepat dan mengindikasikan sikap cuci tangan.
"Kita sudah diskusi dengan beberapa rekan lembaga lainnya. Berencana akan lakukan audensi ke DPRD, dan jika hak-hak warga tidak terpenuhi alias hanya omong kosong (Omon-Omon),kita akan ajak warga kembali bersama-sama menyerahkan aspirasi di DPRD. Setelah itu, sesi keduanya kita akan adakan aksi demo secara damai," tambah Ketua Umum AJGT.
Baca juga:
- Jawab Surat AJGT — Bina Marga Jabar Pastikan SPMK Proyek Jalan Lingkar Utara Tasikmalaya Sudah Terbit
AJGT Minta Gubernur Jabar: Evaluasi & Tahan Pembayaran Termin
Ketegangan ini memicu desakan keras agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja terkait di lingkungan Dinas Bina Marga dan instalasi yang terkait lainnya,termasuk peran pengawasan UPTD Ciamis yang membawahi proyek ini sebagaimana tercantum pada papan informasi resmi proyek.
"Kami meminta dengan tegas agar pemerintah menahan sementara pembayaran termin proyek ini sampai hak-hak masyarakat terpenuhi dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis dijalankan secara penuh oleh pihak pelaksana," tegas Ketua Umum AJGT.
Harapannya, ke depannya setiap proyek pembangunan di Tasikmalaya dapat berjalan kondusif, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat setempat sebelum kepentingan lainnya.
Artha-News Buka Ruang Dialog untuk Semua Pihak
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Artha-News, Arie Siadari, menyatakan media tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi semua pihak — baik warga, pelaksana proyek, maupun instansi terkait — untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
"Media hadir bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjadi sarana kritik yang membangun. Uang yang digunakan untuk pembangunan adalah uang pajak rakyat yang dikelola negara, dan hasilnya harus kembali dirasakan oleh rakyat secara adil dan layak," ujar Arie Siadari.
Artha-News berkomitmen terus mengawal proses ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Reporter: Jay Kuncir Panjaitan
Redaksi Artha-News
Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ucapkan Wilujeng Milangkala ke-25: Pendidikan Semakin Maju, Unggul, dan Berakhlak
HUT Ke-25 Tasikmalaya Memanas: Massa Cipayung Plus Bobol Balai Kota, Tuntut Pemakzulan Pemerintah Daerah
Dansubdenpom III/2-2 Tasikmalaya Kapten CPM Budy Hadyanto Hadiri Peringatan Milangkala ke-25 Kota Tasikmalaya di Pemkot
Jumat, Oktober 16, 2026
Miris: Masjid Pemkot Tasikmalaya Kering Air Saat Salat Jumat
Kamis, Oktober 15, 2026
Imbas Proyek Drainase Tasikmalaya, Toko Lumpuh & K3 Disorot
Kawal Masalah PJU Kota Tasikmalaya, PMII Rayon Syekh Abdul Ghorib INUTAS Desak Pemerataan Infrastruktur ke Dishub
Proyek Drainase Jalan Raya JB Tasikmalaya Diprotes Warga, Akses Usaha Tertutup dan Standar K3 Dipertanyakan
Proyek Jalan Cibeuti Kawalu Disorot, Dinas Perwaskim Bungkam
Rabu, Oktober 14, 2026
Keluarga Besar Artha-News & DPP-AJGT Ucapkan Selamat HUT untuk Ny. Eka Budy
Terancam Penjara Seumur Hidup! Dua Pembudidaya 7 Pot Ganja di Rajapolah Tak Berkutik Ditangkap Polisi

TASIKMALAYA, 8 Oktober 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik terlarang budidaya narkotika golongan I jenis ganja. Dalam operasi senyap di kawasan Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, jajaran kepolisian berhasil menyita 7 pot tanaman ganja sekaligus menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Keberhasilan operasi pemberantasan narkoba ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Yayu Wahyudi.
"Kami mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka beserta barang bukti berupa 7 pot pohon ganja. Tanaman terlarang tersebut rata-rata sudah tumbuh dengan ketinggian berkisar antara 15 hingga 20 sentimeter di wilayah Kecamatan Rajapolah," ujar AKP Yayu Wahyudi dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Merespons Laporan Warga dan Modus Kamuflase Kebun Cabai
AKP Yayu Wahyudi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum menindaklanjuti dengan penangkapan.
Kedua pelaku ternyata menggunakan modus yang cukup licik untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Mereka menanam ganja di sela-sela tanaman cabai yang tumbuh rimbun, sehingga tanaman ganja tersebut menyatu dan sulit terlihat dari luar.
"Tersangka sengaja meletakkan dan menanam pot-pot ganja tersebut di sela-sela rimbunnya perkebunan cabai. Tujuannya adalah untuk menyamarkan bentuknya agar membaur dan tidak mudah terdeteksi oleh orang lain," jelas Kasat Narkoba.
Identitas kedua tersangka diketahui berinisial NM, 28 tahun, dan RA, 26 tahun, keduanya warga asli Kecamatan Rajapolah. Modus menyembunyikan tanaman ganja di antara tanaman cabai ini dirancang agar tidak memicu kecurigaan tetangga maupun siapa pun yang melintas.
Ancaman Hukuman Berlapis: Penjara Seumur Hidup Menanti
Karena terbukti menanam, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat.
"Lantaran terbukti melakukan tindakan menyimpan, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis ganja, kami menerapkan dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga melapisinya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Konsekuensi hukumannya tidak main-main, yakni ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, kurungan maksimal 20 tahun, atau paling ringan 5 tahun penjara," tegas AKP Yayu Wahyudi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas)
Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Tasikmalaya Kota Pasok 6.000 Liter ke Ponpes Miftahul Huda
Senin, Oktober 12, 2026
AJGT Soroti Proyek Rp 761 Juta di SMAS Islamic Leader School Tasikmalaya
Minggu, Oktober 11, 2026
Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan
OPINI — Catatan Hukum
Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan
Minggu, 11 Oktober 2026 — Artha-News.com
Sebagai penasihat hukum, kami senantiasa menegaskan bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Penegasan dalam Catatan Penasihat Hukum ini kami sampaikan semata-mata sebagai bagian dari upaya edukasi hukum bagi masyarakat luas, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan pihak mana pun.
Mengapa Penanganan Perkara di Kepolisian Terasa Lambat?
Seringkali masyarakat bertanya, mengapa penasihat hukum terasa diam atau seolah tidak bekerja dalam mendampingi perkara. Padahal di balik itu, ada beban moral yang dipikul: hadir bersama pencari keadilan di tengah proses yang berliku, menegakkan hak-hak hukumnya, dan memastikan setiap langkah tidak melenceng dari jalur yang benar.
Secara analisis hukum, syarat-syarat terjadinya suatu peristiwa pidana kerap kali sudah lengkap dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun yang kerap dirasakan di lapangan, proses penanganan di tingkat kepolisian terkadang berjalan lambat — bisa berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Meskipun terkadang hal ini dipengaruhi oleh tingkat kompleksitas perkara dan beban kerja penyidik, ketidakpastian waktu tetap berpotensi mencederai asas kepastian hukum. Hukum seharusnya memberikan kejelasan, ketegasan, dan linimasa yang terukur bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, kami menilai tidak perlu ada debat kusir yang berlarut-larut. Jika jalur penyelesaian damai dan koordinasi sudah tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum konkrit untuk mengembalikan asas kepastian hukum tersebut adalah dengan mengajukan gugatan Praperadilan.
Apa Itu Praperadilan dan Bagaimana Aturannya di KUHAP?
Praperadilan bukan berarti menolak proses hukum yang berjalan. Ini adalah upaya hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang berdasarkan Pasal 77 KUHAP untuk meminta hakim memeriksa apakah tindakan penyidik sudah sesuai aturan hukum atau justru melampaui wewenangnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, objek gugatan Praperadilan meliputi:
- Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka (sesuai perluasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014)
Melalui mekanisme ini, pemenuhan hak-hak para pihak diuji secara objektif demi tegaknya keadilan. Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H., selaku penasihat hukum pada CTT Lawyer Office, menyampaikan dengan tegas:
"Tidak perlu debat kusir, karena hukum itu pasti — menuju mendapatkan keadilan demi keadilan."
Menegakkan Asas Kepastian Hukum dan Hak Setara
Penyelesaian perkara yang berlarut-larut dikhawatirkan membuat korban semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, keadilan substantif tidak akan pernah tercapai.
Keadilan sejati adalah keadilan yang memberikan hak secara proporsional — baik bagi pihak yang merasa menjadi korban maupun bagi pihak yang diduga sebagai pelaku. Keduanya berhak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).
Semoga catatan hukum ini bermanfaat. Mari terus belajar hukum, karena hukum adalah milik kita semua.
— Penasihat Hukum
CTT Lawyer Office
Cepat — Tepat — Tuntas
Sabtu, Oktober 10, 2026
Pasien BPJS Meninggal di Tasikmalaya, Diduga Sempat Ditolak Sejumlah Rumah Sakit
TASIKMALAYA — ARTHA-NEWS.COM | 10 Oktober 2026
Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Endang Rauf (58), dilaporkan meninggal dunia di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya pada Kamis, 17 September 2026. Sebelum mengembuskan napas terakhir, pihak keluarga menyebut pasien sempat berpindah-pindah ke beberapa rumah sakit demi mendapatkan penanganan medis kegawatdaruratan.
Kronologi Pasien BPJS Berpindah Rumah Sakit di Tasikmalaya
Berdasarkan keterangan perwakilan keluarga, kondisi kesehatan Endang mendadak memburuk dan mengalami penurunan kesadaran sekitar pukul 15.00 WIB. Keluarga kemudian langsung membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Soekardjo.
Namun, sesampainya di sana, keluarga mengaku tidak langsung mendapatkan pemeriksaan medis awal. Pihak rumah sakit menginformasikan bahwa ruang IGD sedang penuh, serta fasilitas penunjang seperti brankar dan kursi roda tidak tersedia.
Karena situasi tersebut, keluarga bergegas membawa Endang ke RS Jasa Kartini, namun kembali mendapat informasi bahwa ruangan penuh. Perjalanan dilanjutkan ke RS Prasetya Bunda, hingga akhirnya pasien dibawa ke RS Hermina.
Di RS Hermina, pasien sempat menerima pelayanan medis darurat sebelum akhirnya dirujuk kembali ke RSUD dr. Soekardjo.
"Di RSUD dr. Soekardjo kami diberitahu ruangan penuh, bahkan brankar dan kursi roda juga tidak ada. Setelah itu kami mencari rumah sakit lain. Di Jasa Kartini juga disampaikan ruangan penuh. Lalu ke Prasetya Bunda, kemudian ke RS Hermina, di sana sempat ditangani lalu dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo. Sesampainya di sini, katanya ada seseorang yang menangani, kenapa baru sampai ke sini?" ujar perwakilan keluarga saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Beberapa jam setelah mendapatkan perawatan lanjutan di RSUD dr. Soekardjo, pasien dinyatakan meninggal dunia.
DPRD dan Dinas Kesehatan Diminta Turun Tangan
Peristiwa ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Publik mendesak Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk segera menelusuri akar masalah pelayanan kegawatdaruratan di wilayah tersebut. Selain itu, DPRD Kota Tasikmalaya juga diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji kasus pelayanan kesehatan ini secara transparan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Kendati demikian, kondisi teknis dan fakta objektif di lapangan saat kejadian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Artha-News terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD dr. Soekardjo, RS Jasa Kartini, RS Hermina, RS Prasetya Bunda, serta Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Redaksi akan memperbarui informasi ini apabila telah mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait. Pihak keluarga saat ini masih berduka dan menunggu penjelasan resmi.
(Redaksi Artha-News)

