Kamis, Oktober 15, 2026

Imbas Proyek Drainase Tasikmalaya, Toko Lumpuh & K3 Disorot


TASIKMALAYA, Artha-News — Proyek penggalian saluran drainase dan irigasi di Jalan JB, Kota Tasikmalaya, menuai keluhan dari warga setempat dan pengguna jalan. Berdasarkan pantauan lapangan serta keluhan warga, pengerjaan proyek di bawah pengawasan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat ini dinilai warga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara memadai serta menghambat akses ekonomi masyarakat.
 
Berdasarkan rekaman di lokasi, lubang galian terlihat menganga, tergenang air, dan belum memiliki pagar pembatas permanen yang memenuhi standar K3. Material tanah dan puing proyek yang berserakan juga membuat akses menuju pertokoan sekitar menjadi sempit dan terhambat. Pengguna jalan, baik pengendara mobil maupun sepeda motor, harus ekstra berhati-hati saat melintas di area tersebut.
 
Dua Aspek Krusial yang Disorot Warga
 
Warga sekitar menyoroti dua hal utama yang dinilai perlu perhatian segera dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek:
 
1. Standar Pengamanan di Lokasi Galian
"Kami khawatir kondisi galian yang terbuka tanpa pagar pengaman permanen dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk," ujar seorang warga yang berdiam di sekitar lokasi. Warga berharap rambu peringatan dan pagar pengaman segera dipasang sepanjang area galian.
 
2. Akses Usaha dan Dampak Ekonomi
Penutupan sebagian akses jalan selama masa konstruksi berdampak langsung pada aktivitas toko dan tempat usaha warga. Warga meminta kejelasan terkait jadwal penyelesaian serta solusi yang mengakomodasi kebutuhan akses selama pekerjaan berlangsung.
 
Dasar Hukum Perlindungan Warga
 
Merujuk pada regulasi yang berlaku, masyarakat terdampak proyek fasilitas publik berhak mendapatkan perlindungan, antara lain:
 
- UU No. 2 Tahun 2012 & PP No. 19 Tahun 2021: Mengatur hak warga atas ganti kerugian yang layak dan adil, mencakup dampak fisik maupun kerugian ekonomi akibat proyek.
​
- Pasal 1365 KUH Perdata: Mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum, di mana pihak yang menimbulkan kerugian wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Artha-News masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat serta pihak kontraktor pelaksana untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Tanggapan dari pihak terkait akan dimuat dalam pembaruan berita berikutnya.
 
Reporter: Jey Panjaitan & Ari Arya Siloka
Editor: Redaksi Artha-News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar