Kode Etik Jurnalistik – Artha‑News
Kode Etik Jurnalistik – Artha‑News
– Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat –
Terakhir diperbarui: 29 Juli 2026
(Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK‑DP/III/2006)
Artha‑News menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Seluruh jurnalis dan pengelola media wajib mematuhi ketentuan berikut:
Pasal 1 – Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 – Memverifikasi setiap informasi, membedakan fakta dan pendapat, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 3 – Tidak membuat atau menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, cabul, atau menyesatkan.
Pasal 4 – Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila maupun anak yang terlibat tindak pidana.
Pasal 5 – Menolak segala bentuk suap atau tekanan; tidak menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi.
Pasal 6 – Menghormati hak narasumber, melindungi identitasnya, serta mematuhi kesepakatan waktu dan cara penyampaian informasi.
Pasal 7 – Tidak memuat berita berdasar prasangka atau diskriminasi suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau merendahkan martabat orang lemah.
Pasal 8 – Menghormati hak atas kehidupan pribadi, kecuali hal itu berkepentingan publik.
Pasal 9 – Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan.
Pasal 10 – Menolak campur tangan pihak mana pun yang mengganggu kemerdekaan pemberitaan; menjaga dan mengawasi pelaksanaan kode etik ini.
© 2026 PT. ARTHA MILANO SIADARI – Artha‑News
Diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Seluruh hak cipta dilindungi undang‑undang.
Posting Komentar