Kode Etik Jurnalistik – Artha‑News

Table of Contents

Kode Etik Jurnalistik – Artha‑News

 

– Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat –

 

Terakhir diperbarui: 29 Juli 2026

(Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK‑DP/III/2006)

 

 

 

Artha‑News menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Seluruh jurnalis dan pengelola media wajib mematuhi ketentuan berikut:

 

Pasal 1 – Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Pasal 2 – Memverifikasi setiap informasi, membedakan fakta dan pendapat, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

Pasal 3 – Tidak membuat atau menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, cabul, atau menyesatkan.

 

Pasal 4 – Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila maupun anak yang terlibat tindak pidana.

 

Pasal 5 – Menolak segala bentuk suap atau tekanan; tidak menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi.

 

Pasal 6 – Menghormati hak narasumber, melindungi identitasnya, serta mematuhi kesepakatan waktu dan cara penyampaian informasi.

 

Pasal 7 – Tidak memuat berita berdasar prasangka atau diskriminasi suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau merendahkan martabat orang lemah.

 

Pasal 8 – Menghormati hak atas kehidupan pribadi, kecuali hal itu berkepentingan publik.

 

Pasal 9 – Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan.

 

Pasal 10 – Menolak campur tangan pihak mana pun yang mengganggu kemerdekaan pemberitaan; menjaga dan mengawasi pelaksanaan kode etik ini.

 

 

 

© 2026 PT. ARTHA MILANO SIADARI – Artha‑News

Diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Seluruh hak cipta dilindungi undang‑undang.

Posting Komentar