✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...
Tampilkan postingan dengan label Kriminal & Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal & Hukum. Tampilkan semua postingan

Jurnalis Soroti Kasus Simanindo: Pemerasan atau Suap?

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Kasus diamankannya empat orang asal Kabupaten Simalungun terkait dugaan pemerasan di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, terus menuai sorotan dari sejumlah jurnalis.
 
Perdebatan kini melebar bukan hanya soal pihak yang diamankan, melainkan pada konstruksi perkara. Sejumlah jurnalis mempertanyakan apakah peristiwa tersebut murni dugaan pemerasan, atau justru masuk ke ranah tindak pidana suap akibat adanya aliran dana dari pihak pemberi.
 
Beda Pemerasan dan Suap dalam Kasus Simanindo
 
Jurnalis senior Parlindungan Tinambunan menjelaskan, secara umum pemerasan identik dengan tindakan yang memaksa seseorang menyerahkan uang di bawah ancaman atau tekanan. Namun kasus di Simanindo dinilai memiliki konteks berbeda.
 
"Kalau dalam kasus Simanindo mereka mempertanyakan pekerjaan yang menggunakan uang negara, kemudian terjadi pemberian uang, harus dilihat secara utuh. Jangan hanya pihak yang menerima yang diproses, sementara pihak yang memberikan uang tidak diperiksa," ujar Parlindungan pada Jumat (25/9/2026).
 
Menurutnya, jika transaksi tersebut memenuhi unsur suap, aparat penegak hukum wajib memeriksa pemberi maupun penerima berdasarkan peran dan alat bukti masing-masing.
 
Hal senada disampaikan Juan Simarmata. Ia mempertanyakan dasar penyebutan perkara ini sebagai pemerasan jika dalam prosesnya terdapat kesepakatan pemberian uang secara sadar.
 
"Kalau disebut suap, tentu harus dilihat siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Jangan sampai konstruksi perkaranya hanya berhenti pada orang yang diduga menerima uang," kata Juan.
 
Desak Polres Samosir Buka Transparansi Kasus
 
Para jurnalis menilai aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menentukan pasal pidana. Sebab, pemerasan dan suap merupakan dua hal yang bertolak belakang, baik dari sisi perbuatan maupun unsur pembuktiannya.
 
Sorotan ini semakin mengemuka karena perkara berkaitan dengan pengawasan proyek yang menggunakan uang negara. Jika terdapat dugaan penyimpangan, persoalan itu semestinya dibuka secara terang kepada publik.
 
Masyarakat mendesak Polres Samosir memberikan kejelasan mengenai kronologi perkara, peran masing-masing pihak, serta dasar hukum utama yang digunakan.
 
Hingga berita ini dimuat, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polres Samosir terkait perkembangan perkara. Semua pihak yang terlibat tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
(NR. Sitohang)

Nama Wartawati Artha-News Dicatut di Tasikmalaya, Redaksi Beri Klarifikasi

JAWA BARAT, ARTHA-NEWS.COM — Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekan di lapangan, beredar kabar bahwa seorang wartawati Artha-News.com untuk wilayah kerja Kabupaten Tasikmalaya dikabarkan melakukan peliputan di wilayah Kota Tasikmalaya. Wartawati tersebut diisukan mendatangi proyek revitalisasi salah satu sekolah yang berada di daerah Bojong, Kecamatan Cipedes.
 
Merespons informasi tersebut, tim redaksi Artha-News segera melakukan pelacakan internal dan konfirmasi langsung kepada wartawati yang bersangkutan, Ocha.
 
Dalam keterangannya, Ocha secara tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berkunjung maupun melakukan peliputan ke wilayah Bojong, Kota Tasikmalaya tersebut.
 
Redaksi Lakukan Penelusuran Internal
 
Atas dasar dinamika ini, tim redaksi Artha-News langsung memberikan instruksi kepada Koordinator Wilayah Nasional, staf redaksi, serta Kepala Biro Kabupaten Tasikmalaya. Seluruh jajaran diminta melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama Ocha.
 
Hasil klarifikasi ini juga telah disampaikan langsung oleh Ocha kepada Pemimpin Redaksi Artha-News. Guna memastikan akurasi data, redaksi sempat meminta foto tampak dekat Ocha untuk dikonfirmasikan kepada rekan Artha-News di lapangan.
 
Setelah ditelaah oleh rekan Artha-News di lapangan, orang yang mendatangi proyek sekolah nyatanya bukan Ocha. Rekan Artha-News di lapangan kemudian mengirimkan foto oknum yang diduga mencatut identitas tersebut. Hasil penelitian redaksi memastikan bahwa foto itu sama sekali bukan Ocha — tegasnya, bukan foto wartawati resmi Artha-News.
 
Berdasarkan analisis lanjutan oleh tim redaksi Artha-News, wajah dalam foto oknum tersebut tidak asing dan sepertinya dikenali oleh jajaran redaksi. Sebagai bentuk transparansi, Ocha menyatakan kesiapannya untuk dipertemukan langsung dengan rekan Artha-News di lapangan guna menjernihkan persoalan.
 
Tegakkan Hukum dan Jaga Integritas Media
 
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, persoalan ini akan terus ditelusuri. Redaksi memastikan akan mengambil langkah hukum yang tegas apabila terbukti ada pihak yang sengaja menyalahgunakan nama wartawati atau institusi Artha-News.
 
Redaksi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, maupun aparat penegak hukum, bahwa setiap jurnalis media online Artha-News.com selalu dibekali dengan surat tugas serta Kartu Pers (ID Card) resmi yang sah sesuai dengan wilayah penugasan masing-masing.
 
Oleh karena itu, jika ada oknum yang mengatasnamakan Artha-News.com, masyarakat berhak meminta mereka memperlihatkan ID Card dan surat tugas, atau mengisinya di buku tamu untuk disesuaikan datanya. Profil dan nama seluruh jurnalis resmi kami dapat dicek langsung melalui Susunan Redaksi Artha-News.
 
Koordinator Wilayah Nasional Artha-News, Ary Siloka, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas media — Analisis Referensi Tajam Handal Akurat.
 
"Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan nama media online Artha-News, kami tidak akan segan untuk memprosesnya secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkas Ary Siloka.
 
(Redaksi)
 
 

Sanksi Pidana LP2B Mandul, DPP SPRI Desak Pembenahan Politisasi Kelompok Tani

JAKARTA, ARTHA-NEWS.COM — Alih fungsi lahan pertanian produktif dan tata kelola distribusi bantuan disinyalir menjadi tantangan besar bagi perwujudan ketahanan pangan nasional. Mandulnya penegakan hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta indikasi politisasi kelompok tani dinilai memerlukan pembenahan serius secara struktural.
 
Dua isu krusial tersebut menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Media 2026 bertajuk "Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global". Agenda ini diselenggarakan oleh DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) pada Minggu (20/9/2026) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diskusi tersebut menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI (2022–2024), Jan S. Maringka, serta praktisi pertanian nasional, Andi Undru Mario.
 
Alih Fungsi Lahan Pantura Terus Menggerus, Perda LP2B Baru Sepertiga Kabupaten
 
Jan S. Maringka memaparkan data penyusutan lahan sawah produktif di sepanjang jalur Pantura, mulai dari Serang hingga Jawa Timur. Kawasan pertanian kian tergerus ekspansi infrastruktur, kawasan industri, dan pemukiman. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B telah memuat sanksi pidana dan kurungan bagi pelanggar alih fungsi lahan.
 
"Aturan sanksi pidana dan kurungan alih fungsi lahan dinilai belum tereksekusi secara optimal di lapangan. Salah satu kendalanya diduga karena posisi dilematis kepala daerah dalam mengimbangi target investasi wilayah dengan kewajiban mempertahankan lahan pertanian," ujar Jan.
 
Hingga saat ini, baru sepertiga dari sekitar 600 kabupaten/kota di Indonesia yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) LP2B. Jan mendorong DPRD dan masyarakat memperkuat pengawasan tata ruang daerah agar sektor agraria tidak dikorbankan. Jika penyusutan lahan terus dibiarkan, swasembada pangan nasional sulit dicapai.
 
Politisasi Kelompok Tani & Subsidi Belum Tepat Sasaran
 
Isu kedua yang mengemuka adalah transparansi distribusi bantuan pertanian. Jan mengkritisi skema penyaluran subsidi yang dinilai belum menyentuh petani penggarap riil di lapisan bawah akibat birokrasi kelompok yang kurang objektif.
 
"Penyaluran subsidi dan bantuan pertanian harus disistematisikan secara digital dan terverifikasi ketat berbasis by name, by address, and by land. Hal ini penting agar penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar memiliki atau menggarap lahan pertanian riil," tegas mantan Irjen Kementan tersebut.
 
Senada dengan itu, Formulator Pupuk Super Tani Indonesia, Andi Undru Mario, membenarkan keluhan petani kecil di lapangan. Dominasi kelompok atau asosiasi tani tertentu disinyalir memicu ketidakmerataan distribusi bantuan.
 
"Sistem pendataan dan alur penyaluran bantuan pemerintah perlu dievaluasi total secara transparan. Tujuannya agar program stimulus dari negara bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh petani kecil yang aktif berproduksi," tutur Andi.
 
Rekomendasi SPRI: Sinergi Lintas Lembaga Diperlukan
 
Melalui forum diskusi yang diinisiasi DPP SPRI ini, para narasumber merekomendasikan komitmen bersama antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, legislatif, dan pemerintah daerah. Sinergi ini diperlukan untuk memperketat izin tata ruang, menegakkan regulasi penyelamatan lahan, serta membenahi akurasi data penerima bantuan agar tepat sasaran.
 
(Tri/HM)
 
 
 

Dipaksa Tanda Tangan Dokumen Misterius, Dayat Tegaskan LP Tetap Jalan

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Dayat akhirnya buka suara terkait dokumen misterius yang ditandatanganinya pada Jumat, 18 September 2026. Pria asal Tasikmalaya ini mengaku mendapat paksaan dan desakan dari S.F. (istrinya) beserta anaknya untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
 
Dayat membeberkan bahwa dirinya sempat diberi tahu bahwa dokumen misterius itu merupakan surat resmi dari Polres Tasikmalaya Kota. Lantaran informasi itu, ia akhirnya bersedia menandatangani dokumen meski mengaku sama sekali tidak mengetahui dan memahami isi dokumen yang sebenarnya.
 
"Saya dipaksa dan didesak oleh S.F. dan anak saya. Saya juga dibohongi, katanya itu surat dari Polres. Karena itu saya akhirnya tanda tangan. Padahal saya tidak tahu dan tidak memahami isi surat tersebut," ungkap Dayat saat memberikan keterangan kepada awak media.
 
Ia menegaskan dengan tegas bahwa tanda tangan yang telah dibubukkannya tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai surat pernyataan pencabutan laporan yang telah dibuatnya kepada kepolisian.
 
"Saya tetap meminta agar laporan yang telah saya buat kepada pihak kepolisian tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Dayat menambahkan bahwa sejak awal persoalan hukum ini bergulir, dirinya telah melimpahkan kuasa penuh kepada pengacara Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H. Oleh sebab itu, apabila pihak S.F. maupun pihak luar lainnya ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun berkomunikasi, Dayat meminta agar hal tersebut disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya.
 
"Saya sudah memberikan kuasa kepada lawyer saya. Kalau ada S.F. atau pihak lain yang ingin menyampaikan sesuatu, silakan langsung kepada kuasa hukum saya," pungkas Dayat.
 
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Artha-News belum memperoleh keterangan langsung dari pihak S.F. terkait pernyataan resmi Dayat tersebut. Redaksi tetap membuka luas ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
 
 
 
Salinan Surat Tanda Bukti Pengaduan Dayat ke Polres Tasikmalaya Kota
 
Sebagai dasar hukum berjalannya kasus ini, berikut adalah salinan Surat Tanda Bukti Pengaduan (STBP) yang diterima oleh Dayat Bin Endang dari Polres Tasikmalaya Kota tertanggal 16 Maret 2026 yang hingga kini proses penyelidikannya masih terus berjalan.
 
SURAT TANDA BUKTI PENGADUAN
 
Nomor: STBP / 91 / III / 2026 / JBR.RES. / TSM.KOTA
 
Bahwa pelapor sebagai suami yang sah dari S.F. bahwa telah diketahui sejak awal bulan Maret 2025 istri pelapor telah menikah lagi dengan orang lain tanpa seizin pelapor yang masih merupakan suaminya yang sah.
 
Bahwa pelapor mengetahui kejadian tersebut dari anak pelapor yang bernama M. dan M. serta tetangga yaitu A. yang mengkonfirmasi bahwa istri pelapor yaitu S.F. telah menikah lagi dengan orang lain yang dikenal bernama K.
 
Atas peristiwa tersebut pelapor / korban merasa telah dirugikan, sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut sebagaimana hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Polres Samosir Bongkar Kasus Narkoba hingga Pembalakan Liar

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Jajaran Polres Samosir membeberkan sejumlah hasil pengungkapan perkara tindak pidana sepanjang tahun 2026.
 
Pihak kepolisian berhasil mengungkap berbagai kasus mulai dari dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan, persetubuhan terhadap anak, hingga perkara narkotika jenis sabu dan ganja.
 
Selain perkara pidana, kepolisian juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, petugas memusnahkan 160 unit knalpot brong hasil razia.
 
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., serta Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H.
 
Selain itu, hadir pula Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, jajaran pejabat utama Polres Samosir, personel kepolisian, serta insan pers.
 
Kapolres Samosir mengatakan, press release ini menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian kepada masyarakat terkait hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum.
 
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Rina.

 
Lima Perkara Menonjol Diungkap Sat Reskrim
 
Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara menonjol yang berhasil ditangani jajarannya.
 
1. Kasus Penadahan di Pangururan
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka serta mengamankan satu unit HP Vivo warna biru dan surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
 
2. Pencurian Handphone
Polisi juga mengungkap dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan pada 15 Juli 2026. Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit telepon seluler Oppo Reno 5 beserta kotaknya.
 
3. Pembalakan Liar (Illegal Logging)
Kasus yang menyita perhatian adalah dugaan pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian pada 6 September 2026.
 
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita tiga unit truk yang mengangkut total 86 batang kayu log jenis pinus dengan rincian:
 
- Truk Isuzu BB 8498 C (23 batang kayu log pinus)
- Truk Isuzu BK 8638 FK (31 batang kayu log pinus)
- Truk Mitsubishi BB 8172 HA (32 batang kayu log pinus)
 
4. Kasus Pemerasan Modus KTA Pers
Perkara berikutnya adalah dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo pada 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS, dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Polisi mengamankan uang tunai Rp1.555.000, sejumlah KTA pers, dan satu unit Toyota Calya.
 
5. Persetubuhan Terhadap Anak
Sat Reskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dengan satu orang tersangka, polisi mengamankan akta kelahiran korban serta pakaian luar dan dalam korban sebagai barang bukti.
 
Sat Narkoba Polres Samosir Bongkar Kasus Narkotika
 
Sementara itu, Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat perkara narkotika di wilayah hukumnya.
 
Kasat Narkoba, Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menjelaskan bahwa perkara pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada 21 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan terkait penyalahgunaan sabu dengan barang bukti seberat 0,08 gram, alat isap, dan dua unit HP.
 
Sekitar dua jam kemudian di lokasi yang sama, polisi kembali mengungkap perkara dugaan narkotika serupa. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran barang haram tersebut di Samosir.
 
(NR.Sitohang)
 

1.030 Hari Menanti Keadilan, Kasus Dugaan Penipuan di Tasikmalaya Jalan di Tempat

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Perjuangan hukum yang berliku dan panjang harus dialami oleh JS, seorang warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Sejak laporan resmi bergulir, perkara dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang menimpanya terkesan berjalan di tempat pada tahap penyelidikan di Polres Tasikmalaya Kota.
 
Hingga Agustus 2026, kasus ini tercatat telah mandek selama lebih dari 1.030 hari sejak laporan pengaduan (lapdu) pertama kali resmi dilayangkan pada November 2023. Akibat ketidakpastian hukum ini, JS sama sekali tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya karena kendaraan operasional miliknya tidak kunjung kembali. Bahkan, sopir yang biasa mengantar barang dagangannya terpaksa mencari pekerjaan lain karena kehilangan sarana kerja utama. Penanganan yang berlarut-larut ini terus bergulir hingga memicu aduan masyarakat lanjutan pada Oktober 2024.
 
Kronologi Dugaan Penggelapan Kendaraan
 
Peristiwa ini bermula sekitar November 2023 saat JS yang membutuhkan dana mendesak memutuskan untuk menggadaikan kendaraannya melalui sosok berinisial SR. Namun, saat masa penebusan tiba, SR selalu berdalih dengan alasan berulang bahwa kendaraan masih dipakai oleh pihak penerima gadai.
 
Belakangan terungkap fakta pahit bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan secara sepihak. Tak hanya itu, muncul pula tuntutan uang tebusan yang membengkak jauh dari kesepakatan awal.
 
Melalui keterangan saksi lain berinisial IW, terungkap fakta baru bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan kembali oleh SR kepada pihak lain dengan nilai yang jauh lebih besar. Berbekal bukti-bukti awal ini, JS kemudian resmi melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Tasikmalaya Kota.
 
Berkas Lengkap Namun Penyelidikan Mandek
 
Secara administrasi, berkas perkara korban sebenarnya terbilang lengkap. Mulai dari berkas pengaduan awal, penguatan laporan pada Oktober 2024, bukti penerimaan resmi, hingga surat perkembangan hasil penyelidikan yang tercatat pada April 2025. Seluruh saksi-saksi terkait telah diperiksa, bukti fisik kendaraan teridentifikasi jelas, dan instruksi tindak lanjut dikabarkan sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
 
Setelah kuasa hukum korban, OSBT, S.H. dari Kantor Hukum CTT LAW OFFICE resmi ditunjuk, berbagai upaya untuk menagih kejelasan terus dilakukan kepada tim penyidik. Sayangnya, jawaban yang diterima kerap berulang pada dalih yang sama. Pihak korban kini menuntut kepastian hukum yang tegas: jika memang tidak memenuhi unsur pidana, segera keluarkan surat penghentian perkara secara terbuka.
 
Kondisi penegakan hukum yang lambat ini menimbulkan pertanyaan tajam. Hal ini terasa kontras jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain di Tasikmalaya yang justru lebih cepat terungkap meskipun memiliki keterbatasan bukti. Selain kepastian hukum kasus, korban juga mendesak diterbitkannya surat pengambilan unit kendaraan demi keamanan barang bukti operasional tersebut.
 
Kendala Pemeriksaan Saksi
 
Pihak penyidik semula beralasan bahwa kendala utama ada pada saksi yang sulit dipanggil, dan penyidikan meminta saksi baru harus ada.
 
Merespons hal tersebut, korban segera menyodorkan saksi baru lengkap dengan identitasnya. Namun, meski sudah ada keterangan langsung dari pihak yang menyerahkan kendaraan, berkas perkara tetap belum bergerak maju ke tahap berikutnya.
 
Sebagai langkah tegas, melalui jalur pengawasan resmi dan surat nomor LP 94, kasus dugaan penggelapan ini sudah disampaikan langsung ke pimpinan polisi. Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak berwenang di Polres Tasikmalaya Kota demi mendapatkan keadilan, transparansi, dan konfirmasi resmi.
 
Tim - Redaksi 
Artha-News – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
 
 

Sidak Blok Hunian, Lapas Perempuan Jakarta Pastikan Bebas Ponsel dan Narkoba

JAKARTA — ARTHA-NEWS.COM — Aparat penegak hukum gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/9/2026). Langkah preventif ini dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini untuk memperketat keamanan sekaligus memutus rantai peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
 
Operasi pembersihan ini diperkuat oleh puluhan personel dari berbagai instansi lintas sektoral. Di antaranya melibatkan enam petugas BNNK Jakarta Timur, satu personel Polsek Duren Sawit, dua anggota Koramil 08 Duren Sawit, delapan perwakilan Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, serta didukung penuh oleh 32 pegawai internal Lapas Perempuan Jakarta.
 
Instruksi Kakanwil Ditjenpas DKI Jakarta
 
Sebelum menyisir kamar-kamar hunian, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Wachid Wibowo.
 
Dalam arahannya, Wachid menekankan agar seluruh petugas bergerak secara padu dan terukur. Ia meminta pemeriksaan dijalankan dengan profesionalitas tinggi demi menjaga stabilitas keamanan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap warga binaan.
 
Target utama dari operasi gabungan ini adalah menyapu bersih keberadaan benda-benda penyelundupan yang dilarang keras masuk ke dalam sel. Mulai dari alat komunikasi gawai (ponsel), narkotika, obat-obatan tanpa izin, hingga senjata tajam yang dapat memicu konflik. Petugas menyisir setiap sudut ruangan dan titik-titik yang dicurigai sebagai tempat persembunyian barang.
 
Steril dari Komoditas Terlarang
 
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, tim gabungan memastikan bahwa area blok hunian steril dari peredaran narkoba maupun telepon genggam. Petugas hanya menyita beberapa jenis barang non-medis terlarang lainnya untuk kemudian didata dan segera dimusnahkan.
 
Apresiasi terhadap jalannya operasi ini turut disampaikan oleh pihak TNI yang ikut mengawal sterilisasi tersebut. Situasi di dalam lingkungan lapas dinilai sangat kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung.
 
"Berdasarkan hasil penyisiran bersama, kami memastikan tidak ada barang krusial seperti handphone ataupun narkotika di dalam sel hunian. Hal ini membuktikan sistem pengawasan internal di Lapas Perempuan Jakarta berjalan optimal. Tentu saja, agenda sidak berkala seperti ini perlu terus dipertahankan sebagai langkah antisipasi," ujar salah satu perwakilan Koramil 08 Duren Sawit yang bertugas di lokasi.
 
Sinergi kuat antara Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan program Lapas Bersinar (Bersih Narkoba). Penguatan koordinasi antarlembaga akan terus ditingkatkan secara konsisten untuk memastikan stabilitas lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
 
ARTHA-NEWS.COM
 
 

Anak 16 Tahun Diduga Dipukul Satpol PP Samosir, Keluarga Lapor Polisi

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Penertiban pedagang di kawasan sekitar Menara Pandang Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berakhir dengan laporan resmi ke pihak kepolisian. Seorang remaja warga Sosor Dolok berinisial R. Sinaga (16) diduga menjadi korban pemukulan saat membantu ibunya mengamankan barang dagangan pada Kamis (17/09/2026).
 
📌 Kronologi Dugaan Pemukulan Anak di Bawah Umur oleh Satpol PP Samosir
 
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan yang dikenal ramai dikunjungi oleh wisatawan tersebut.
 
Menurut keterangan pihak keluarga, R. Sinaga yang masih berusia 16 tahun tengah membantu ibunya mengangkat dan mengumpulkan barang dagangan agar tidak disita. Namun, situasi di lapangan diduga memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban dilaporkan terkena pukulan dari oknum petugas yang sedang berjaga.
 
Ayah korban, S. Sinaga, mengaku sempat berusaha melerai ketika melihat anaknya diperlakukan demikian di tengah kerumunan. Namun, menurut keterangannya, dirinya justru dihalangi oleh petugas lain di lokasi.
 
"Saya melihat anak saya dipukul. Saya mau melerai, tetapi saya dihalangi petugas. Karena anak saya masih di bawah umur, saya langsung membawa anak saya untuk membuat laporan ke Polres Samosir," ujar ayah korban saat memberikan keterangan kepada media.
 
📌 Penertiban Pedagang Samosir Jadi Sorotan Publik
 
Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Samosir untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
 
Penertiban pedagang memang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta estetika kawasan wisata. Namun, pelaksanaan penertiban di lapangan ini langsung menjadi sorotan tajam publik lantaran memicu dugaan tindakan represif terhadap warga, terlebih kepada seseorang yang masih di bawah umur. Warga setempat mempertanyakan apakah petugas di lapangan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, proporsional, serta humanis.
 
📌 Warga Minta Polres Samosir Usut Laporan Secara Transparan
 
Masyarakat dan warga Sosor Dolok berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwajib dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Warga juga mendesak polisi memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk saksi mata dan bukti pendukung lainnya guna mengungkap duduk perkara secara benderang.
 
"Korban masih berusia 16 tahun. Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan seadil-adilnya. Apabila terbukti ada pelanggaran prosedur hukum, pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," harap salah seorang perwakilan warga setempat.
 
Hingga berita ini ditayangkan, pihak keluarga korban masih menunggu perkembangan proses hukum dan penyelidikan di Polres Samosir. Upaya konfirmasi resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Samosir terkait dugaan pemukulan tersebut belum diperoleh.
 
Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara ini secara objektif, sehingga fungsi penertiban di kawasan wisata strategis tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, terutama anak di bawah umur.
 
(NR. Sitohang / ARTHA-NEWS.COM)
 

Polres Samosir Amankan 4 Pria Diduga Terlibat Pemerasan, Uang Rp600 Ribu dan Satu Unit Mobil Jadi Barang Bukti

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
 
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial AP (53 tahun) warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta, PMS (60 tahun) warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wartawan, AA (43 tahun) warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta ZK (48 tahun) warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wiraswasta.
 
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600.000 dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya berwarna silver dengan nomor polisi BK 1805 WZ.
 
Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Simanindo. Dalam kejadian tersebut, pihak yang keberatan disebut mengalami kerugian uang sebesar Rp600.000.
 
Kronologi & Penjelasan Polisi
 
Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menjelaskan pengamanan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat perintah dari Kapolres Samosir untuk melakukan pengecekan terkait informasi dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan.
 
"Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim opsnal menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut beserta pihak pelapor dan barang bukti ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gunawan.
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pungutan liar. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan mendatangi kantor desa, menanyakan perkembangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lalu memberikan tekanan dan intimidasi kepada perangkat desa.
 
"Untuk sementara, informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, yang telah menghasilkan jutaan rupiah," ungkapnya.
 
Penanganan Perkara
 
Perkara ini ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Widodo Kaban, S.H., serta Katimsus AIPTU Rudi S. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun keempat orang yang diamankan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
 
Polres Samosir menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(NR Sitohang / Tim Reporter Artha-News)

Sengketa Tanah Warisan Rajawang Sitanggang, Kades Parsaoran I Diminta Mediasi

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Persoalan tanah warisan almarhum Polin Sitanggang alias Rajawang Sitanggang di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali mencuat. Pihak keluarga mendesak Kepala Desa setempat untuk segera memfasilitasi mediasi guna memperjelas status penguasaan lahan tersebut.
 
Permintaan mediasi ini disampaikan oleh Rumondang Napitupulu, salah seorang cucu dari garis keturunan Rajawang Sitanggang. Keluarga mulai mempertanyakan status tanah tersebut setelah mendapati sebuah bangunan papan berdiri tepat di depan gerbang masuk kawasan makam leluhur mereka saat melakukan ziarah.
 
Keberadaan bangunan tanpa izin tersebut memicu pertanyaan besar bagi pihak keluarga mengenai siapa yang mendirikan, dasar hak penguasaan, serta peruntukan bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga mereka. Guna mendapat penyelesaian, Rumondang telah melayangkan surat somasi resmi kepada Kepala Desa Parsaoran I.
 
"Kami meminta Kepala Desa Parsaoran I segera memfasilitasi mediasi agar persoalan ini menjadi jelas. Jangan sampai tanah yang merupakan warisan keluarga kami diklaim atau dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah," ujar Rumondang Napitupulu kepada awak media, Rabu (16/09/2026).
 
Keluarga Buka Opsi Musyawarah Terbuka
 
Rumondang menegaskan bahwa pihak keluarga keturunan Rajawang Sitanggang berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara damai dan tidak menginginkan adanya konflik fisik di lapangan.
 
"Kalau memang ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, mari kita buktikan bersama melalui dokumen resmi dan musyawarah secara terbuka," tambahnya.

 
Bagi pihak keluarga, kejelasan mengenai asal-usul tanah, riwayat penguasaan, garis keturunan, hingga batas-batas lahan secara administratif sangat penting agar persoalan ini tidak terkatung-katung tanpa kepastian.
 
Tanggapan Kepala Desa Parsaoran I
 
Merespons desakan dan surat somasi dari pihak keluarga, Kepala Desa Parsaoran I saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mengambil tindakan dan memediasi kedua belah pihak.
 
"Mediasi sudah kami jadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, dengan catatan kedua belah pihak yang bersangkutan bersedia untuk hadir," ujar Kepala Desa Parsaoran I.
 
Pemerintah desa mengharapkan agenda mediasi ini nantinya tidak hanya mempertemukan kedua pihak, melainkan menjadi ruang validasi riwayat penguasaan, pengecekan dokumen legalitas formal, serta mendengarkan keterangan para saksi sejarah tanah tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis di lapangan masih menelusuri identitas oknum atau pihak yang mendirikan bangunan papan di area pemakaman tersebut guna meminta klarifikasi dan hak jawab berimbang.
 
(NR. Sitohang)
ARTHA-NEWS - Analisis Referensi Tajam Handal Akurat -

Warga Siopat Sosor Desak Polres Samosir Usut Dugaan Penjualan Lahan

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Sejumlah warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, mendesak Polres Samosir untuk mengusut tuntas laporan dugaan penjualan lahan warga oleh Kepala Desa setempat tanpa sepengetahuan pemilik.
 
Perkara ini memicu ketegangan setelah warga mencium adanya upaya perdamaian sepihak yang diduga dimediasi oleh pihak kepolisian tanpa melibatkan seluruh pelapor. Guna menyampaikan aspirasinya, warga menggelar aksi di Mapolres Samosir pada Rabu (16/09/2026).
 
"Jangan melakukan perdamaian secara rahasia. Kami meminta proses hukum tetap berjalan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Tangkap Kepala Desa," ujar salah seorang warga saat menyampaikan tuntutannya.
 
Menurut warga, persoalan ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan menyangkut hak atas tanah adat/warga yang diperjualbelikan secara ilegal.
 
Warga Pertanyakan Transparansi Mediasi
 
Warga juga mempertanyakan mekanisme perdamaian yang tiba-tiba mencuat setelah laporan resmi diterima Polres Samosir. Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka mengenai siapa saja yang hadir, dasar dilakukannya mediasi, serta status hukum laporan tersebut.
 
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya menuntut kepastian hukum dan meminta Kapolres Samosir bertindak tegas tanpa tebang pilih.
 
"Di mata hukum semua sama. Kalau perkara ini tidak ditindaklanjuti secara serius di Polres Samosir, kami akan melaporkannya kepada instansi penegak hukum yang lebih tinggi," tegas kuasa hukum pelapor.
 
Tanggapan Pihak Polres Samosir
 
Merespons tuntutan tersebut, pihak Polres Samosir menyambut baik kedatangan warga dan menyatakan akan tetap menindaklanjuti perkembangan kasus ini. Di hadapan warga, petugas menunjukkan adanya surat perdamaian bermaterai yang diajukan oleh perwakilan pelapor sebelumnya.
 
Kendati pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai status mediasi tersebut, warga menyatakan tidak puas dan menilai surat perdamaian itu cacat hukum karena dibuat secara sepihak tanpa persetujuan seluruh pemilik lahan yang dirugikan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Siopat Sosor guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan penjualan lahan tersebut.
 
Di sisi lain, seluruh dugaan yang dilaporkan warga masih berada dalam ranah penyelidikan. Kebenaran materiil perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
(NR. Sitohang)
 Artha -news --Analisis-Referensi-Tajam-Handal-Akurat-

Diduga Intimidasi, Motor Wartawan di Tasikmalaya Dirusak

Oleh: Tim Liputan Khusus
Artha-News
 
TASIKMALAYA – Suatu tindakan yang diduga kuat berupa intimidasi dialami oleh awak media usai melakukan kunjungan dan peliputan di SDN Barangbang, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian berlangsung pada hari Rabu, 18 Agustus, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, wartawan Artha-News melaksanakan tugas bersama rekannya bernama Wandi dari LSM Lidikpro. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar serta kekhawatiran serius terhadap kebebasan dan keamanan jurnalis saat menjalankan fungsi kontrol sosial, terlebih lagi di lingkungan instansi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, setelah menyelesaikan tugas jurnalistik di sekolah tersebut, awak media mendapati kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan yang tidak wajar dan mencurigakan. Dua ban kendaraan dikempeskan dengan sengaja, sedangkan bagian spakbor pecah dan rusak parah. Bukti di lapangan menunjukkan kerusakan tersebut bukan akibat kecelakaan atau keausan biasa, melainkan perbuatan yang dilakukan secara sadar dan berencana—diduga kuat menjadi bentuk peringatan atau tekanan langsung atas liputan yang telah disusun.
 
Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya intimidasi dan penekanan terhadap pihak yang berusaha mengungkap fakta sebenarnya di lapangan. Padahal, kunjungan dan peliputan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas mulia untuk menjaga transparansi serta mengawal kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Alih-alih disambut demi perbaikan bersama, justru berujung pada perusakan barang pribadi yang tidak terpuji.
 
Pihak redaksi sangat menyayangkan terjadinya insiden ini. Jika benar hal tersebut dilakukan dengan maksud menakut-nakuti atau menghentikan jalannya peliputan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers serta hak konstitusional untuk menjalankan fungsi sosial masyarakat. Hal ini juga mencoreng nama baik lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, terbuka, dan mendukung kemajuan.
 
Kami dengan tegas meminta pihak berwenang serta instansi terkait untuk segera mengusut tuntas siapa pelaku dan motif di balik peristiwa perusakan ini. Jangan biarkan intimidasi semacam ini berlalu begitu saja atau terulang kembali di masa depan. Kebebasan menyampaikan kebenaran dan mengawasi jalannya pemerintahan bukanlah sesuatu yang boleh diredam dengan ancaman maupun kekerasan.
 
Kami juga berharap pihak sekolah dan seluruh elemen di lingkungan SDN Barangbang dapat bersikap terbuka, transparan, dan mendukung setiap upaya perbaikan, bukan justru menutup-nutupi masalah atau melakukan tindakan represif yang merugikan orang lain.
 
Artha-News: Analitis, Tajam, Handal, dan Akurat 


Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui pada Minggu, 23 Agustus 2026, demi kenyamanan navigasi pembaca, penataan ulang label/kategori, serta peningkatan kualitas SEO. Isi fakta dan materi berita tetap sah serta tidak mengalami perubahan inti.

ArthaNews-Pencabulan Anak: Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anaknya


Reskrim Polsek Kemuning Limpahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Indragiri Hilir
 
KEMUNING, INDRAGIRI HILIR – Penanganan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang disidik Unit Reskrim Polsek Kemuning memasuki tahap penuntutan. Tersangka berinisial AS lengkap dengan seluruh barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan oleh penyidik Bripka Ry Simamora bersama Brigadir Teguh Wibowo. Langkah ini didasari surat pemberitahuan P‑21 dari Kejaksaan Nomor: B‑885/L.4.14/Eoh.2/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 yang menyatakan berkas perkara Tahap I telah diperiksa dan dinyatakan lengkap sah secara hukum.
 
Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., menegaskan keseriusan pihaknya menindak tegas setiap kejahatan. “Pelaksanaan tahap ini adalah bukti kepolisian serius merespons laporan masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukum kami. Kami tidak pandang bulu; jika unsur pidana terpenuhi, kami proses tuntas demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Kemuning,” ujarnya dengan tegas.
 
Kronologi & Dasar Hukum
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2024/Riau/Res Inhil/Sek Kemuning tertanggal 2 Februari 2024. Orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AS. Berkat respons cepat petugas, pelaku berhasil diamankan di kediamannya sendiri. Tersangka kini dijerat Pasal 82 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
 
Imbauan Penting
Kapolsek juga mengimbau seluruh elemen masyarakat—khususnya orang tua dan guru—untuk meningkatkan pengawasan. “Kasus pelecehan pada anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki akses. Maka pengawasan ekstra sangat diperlukan guna melindungi anak di bawah umur dari bahaya,” pesannya menutup keterangan.
 
Laporan: Sudirlam
Sumber: Polsek Kemuning

 
Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui pada Sabtu, 22 Agustus 2026, demi kenyamanan navigasi pembaca dan penataan ulang label/kategori. Isi fakta dan materi berita tetap sah serta tidak mengalami perubahan.

Diduga Ada Rekayasa Laporan Penganiayaan, Kuasa Hukum Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Tebing Tinggi

Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui pada Sabtu, 22 Agustus 2026, demi kenyamanan navigasi pembaca dan penataan ulang label/kategori. Isi fakta dan materi berita tetap sah serta tidak mengalami perubahan.

Tebing Tinggi | Artha‑News – 5 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sedang ditangani Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini memasuki tahap baru. Kuasa hukum Deny Haryanto, Maju Hasurungan Sitorus, S.H. selaku Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat Merdeka (LKBH‑PRM), menduga terdapat unsur rekayasa dalam pelaporan yang menyeret kliennya. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan berpegang teguh pada alat bukti yang sah.
 
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi serta penjelasan pihak hukum, peristiwa bermula pada pertengahan Juni 2026. Saat itu Deny Haryanto pulang dari pasar dan mendapati pekarangan rumahnya digunakan untuk kegiatan pesta tanpa izin pemilik. Setelah menanyakan hal tersebut kepada pihak keluarga, terjadilah pertukaran pendapat yang berujung keributan.
 
Menurut penjelasan Maju Hasurungan Sitorus, dalam insiden itu justru seorang perempuan berinisial WR diduga lebih dahulu melakukan tindakan pemukulan terhadap Deny Haryanto. Tak lama kemudian, anak dari pihak berinisial WR juga disebut ikut terlibat dalam tindakan serupa. Sebaliknya, kliennya menyangkal melakukan perlawanan berlebihan maupun kontak fisik yang merugikan pihak lain.
 
Merasa dirugikan, Deny Haryanto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambutan dengan nomor laporan:
LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, pelapor telah menjalani pemeriksaan kesehatan atau visum, memberikan keterangan, serta menghadirkan tiga orang saksi.
 
Di tengah proses tersebut, pihak yang dilaporkan justru mengajukan laporan balik ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi dengan nomor:
LP/B/340/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Juni 2026, dengan tuduhan penganiayaan terhadap Deny Haryanto. Kuasa hukum menegaskan kliennya telah memenuhi seluruh panggilan penyidik dan secara tegas membantah isi tuduhan tersebut.
 
Hal penting yang disampaikan adalah perolehan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan kejadian sesungguhnya; terlihat bahwa pihak yang melapor balik mengalami tindakan fisik bukan dari Deny Haryanto, melainkan orang lain.
 
“Kami menduga ada rangkaian kejadian yang disusun sedemikian rupa sehingga klien kami seolah‑olah menjadi pelaku. Rekaman ini akan diserahkan resmi kepada penyidik sebagai alat bukti, agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tegas Maju Hasurungan Sitorus.
 
Ia meminta penyidik tidak hanya mengacu pada satu sisi keterangan, melainkan menguji kebenaran seluruh alat bukti, memeriksa saksi‑saksi yang mengetahui peristiwa, serta mencocokkan keterangan dengan rekaman yang diserahkan.
 
Lebih lanjut, Maju mengingatkan bahwa jika nanti terbukti laporan yang diajukan tidak sesuai fakta, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan terkait laporan palsu.
 
“Kami berharap penyidik Polres Tebing Tinggi menjunjung tinggi profesionalitas, kehati‑hatian, dan keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru ditetapkan tersangka akibat dugaan rekayasa. Proses hukum harus berpijak pada fakta dan bukti yang sah,” ujarnya.
 
Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.

Laporan: NR. Sitohang / Tim Redaksi Artha‑News
“Analisis, Referensi Tajam, Handal, Akurat”
 

Kapten CPM Budy Hadyanto Kecam Keras Perusakan Kendaraan Wartawan Artha-News, Lengkapi dengan Dasar Hukum

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM – Jumat, 21 Agustus 2026. Kapten CPM Budy Hadyanto, Komandan Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya, menyuarakan kecaman tegas terhadap dugaan perusakan kendaraan milik salah satu wartawan Artha-News saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.
 
Dalam pernyataan resminya, Kapten Budy menegaskan ketidaksetujuannya atas tindakan tidak terpuji tersebut.
 
"Perusakan sarana kerja awak media adalah bentuk intimidasi yang tidak beradab. Hal ini menghambat kebebasan memperoleh informasi publik serta merugikan iklim demokrasi dan ketertiban keamanan di wilayah kita," tegas beliau.
 
Pimpinan TNI ini juga menegaskan komitmen kuat dari Subdenpom III/2-2 untuk senantiasa mendukung dan melindungi insan pers di wilayah hukumnya.
 
"Kami dari Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya menegaskan bahwa setiap wartawan berhak bekerja dengan aman dan tenang, serta dilindungi penuh oleh Undang-Undang. Segala bentuk gangguan terhadap kebebasan pers tidak boleh dibiarkan dan wajib ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Kapten Budy Hadyanto.
 
Beliau berharap kepolisian segera mengungkap identitas pelaku di balik peristiwa ini dan memproses perkara hingga tuntas, demi menegakkan keadilan serta menjamin rasa aman bagi seluruh awak pers yang bertugas di Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
⚖️ Dasar Hukum & Landasan Konstitusional yang Melindungi Pers
 
Tindakan perusakan terhadap wartawan dan sarana kerjanya jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berikut:
 
1. UUD 1945 Pasal 28F
 
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
 
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 Ayat 2 & 3)
 
- Ayat 2: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
​
- Ayat 3: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
 
Catatan: Menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
 
3. KUHP Pasal 170
Mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
 
4. KUHP Pasal 406
Khusus mengenai perusakan barang milik orang lain. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
 
Dengan kekuatan dasar hukum tersebut, Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan Polri mengawal proses hukum agar pelaku menerima sanksi setimpal dan tidak terulang kembali.

Penulis: Jay Kuncir Panjaitan – Staf Redaksi
Artha-News
"Analisis, Referensi Tajam, Handal, Akurat"

Kompak, Polres Malang dan TNI Robohkan Arena Sabung Ayam di Kepanjen

MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik judi sabung ayam di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (4/2/2024). Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respon cepat terhadap aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya kegiatan perjudian di wilayah tersebut.


Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menjelaskan bahwa pembubaran dugaan praktik judi sabung ayam tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Malang Mohammad Bagus Kurniawan beserta personel gabungan Satsamapta Polres Malang, Polsek Kepanjen, dan Batalyon Zeni Tempur 5/ABW. Operasi ini dilaksanakan di lahan kosong Dusun Ngempit, Desa Tegalsari, Kepanjen, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Kami bersama TNI dan tokoh masyarakat melakukan pembongkaran lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat perjudian di Kecamatan Kepanjen,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, MInggu (4/2).

www.artha-news.com Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap praktik perjudian yang meresahkan. Saat petugas tiba di lokasi, tidak terlihat aktivitas apa pun dan suasana tampak sepi. Namun, upaya penegakan hukum terus dilakukan dengan penuh ketelitian.

Tak hanya mengamankan peralatan perjudian, petugas juga membongkar terpal yang digunakan sebagai penutup aktivitas judi sabung ayam. Langkah berikutnya, polisi melakukan pembakaran terhadap sarana perjudian yang ditemukan. 

“Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat,” jelasnya. 

Ipda Muhammad Adnan menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani melaporkan keberadaan praktik perjudian tersebut. Pihak kepolisian juga menekankan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siap mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Dengan pembongkaran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian di wilayah Kabupaten Malang.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktek perjudian yang merugikan ini," pungkas Adnan.

 (Dirlam)

(Artikel ini telah diperbarui dari rilis asli)
Catatan Redaksi: Dilakukan pembaruan pada pengarsipan kategori wilayah demi kenyamanan navigasi pembaca.

Mahasiswa dan Warga Samosir Desak Transparansi Kasus Kematian Tahanan di Lapas Pangururan,Dugaan Ada yang Belum Terungkap.

Artha-News.com I Samosir 
(16 Maret 2026) -  Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Samosir menggelar aksi damai di depan Kantor Kepolisian Resor Samosir, Senin (16/3). Aksi ini menyoroti transparansi penanganan sejumlah kasus, khususnya kematian seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan.

Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Frimus W. Nababan. Dalam orasinya, massa mendesak aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyelidikan secara profesional, terbuka, dan akuntabel.

Massa menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara utuh kepada publik terkait peristiwa meninggalnya Army Siregar, seorang warga binaan di Lapas Pangururan.

“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi meminta kejelasan. Penanganan kasus ini harus transparan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” ujar Frimus dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar rekonstruksi kejadian dilakukan kembali untuk memperjelas kronologi peristiwa. Mereka juga mendesak agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan lapas diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap rangkaian kejadian secara objektif.

Selain itu, massa turut menyoroti penyebutan istilah “amang boru” yang muncul dalam informasi terkait kasus tersebut. Menurut mereka, identitas serta peran pihak yang dimaksud perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menduga masih ada bagian peristiwa yang belum tergambar secara lengkap. Karena itu kami meminta agar proses pengungkapan dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Frimus.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, Edward Sidahuruk, menyatakan pihak kepolisian terbuka terhadap setiap informasi tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan. Jika ada bukti atau informasi tambahan, kami siap menerima dan mempelajarinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Edward.
Sementara itu, Kapolres Samosir Rina Taringan juga menerima langsung perwakilan massa. Ia mengapresiasi aksi yang berlangsung secara tertib dan damai.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menerima dokumen berita acara yang diserahkan oleh perwakilan massa dan menandatangani surat penerimaan aspirasi sebagai bentuk respons institusi terhadap tuntutan yang disampaikan.

Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres Samosir, massa melanjutkan aksi damai ke Lapas Kelas III Pangururan untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir dalam situasi kondusif, meski desakan publik terhadap transparansi penanganan kasus kematian tahanan tersebut terus menguat.

(NR.Sitohang)

40 Hari Kematian Army Siregar di Lapas Pangururan: Ibunda Menangis, Dugaan Aksi Kekerasan Kian Menyeruak

ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR
Dipublikasikan: 15 Desember 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 10.58 WIB
 
Sudah 40 hari berlalu sejak kepergian Army Siregar, warga binaan Lapas Kelas III Pangururan yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2025. Namun duka mendalam masih membekas sekaligus menyisakan tanda tanya besar yang belum terjawab bagi keluarganya. Sang Ibu, Elly Tanjung, hingga saat ini belum berhenti menangis dan masih menanti kejelasan yang sesungguhnya.
 
“Semalam genap 40 hari anak saya meninggal. Tiap hari saya menangis teringat arwahnya,” ujar Elly dengan suara bergetar saat ditemui Sabtu (15/11/2025).
 
Anak Penurut yang Berakhir Tragis
Elly menggambarkan Army sebagai anak yang sangat patuh, pekerja keras, dan selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Ia tak henti membantu membiayai sekolah adik-adiknya, bahkan tetap bertanggung jawab menafkahi keluarga meski sedang menjalani hukuman.
 
“Dia sangat sayang pada keluarga, rajin salat. Saya sempat sangat terkejut ketika tahu dia harus dipenjara. Saya sangat mengenal sifat anak saya,” ungkapnya pilu.
 
Percakapan terakhir mereka kini menjadi penyesalan terbesar bagi Elly. Sehari sebelum meninggal, Army masih sempat melakukan panggilan video dan meminta ibunya mengirimkan uang.
 
“Saat itu dia terlihat sehat-sehat saja. Besoknya saat saya bersiap mengirim uang, justru saya dapat kabar dia sudah tiada. Rasanya seperti disambar petir di siang bolong,” kenangnya.
 
Selama putranya ditahan, Elly rutin mengirim uang sekitar Rp500 ribu setiap satu hingga dua minggu sekali. Namun setelah kepergian Army, pertanyaan besar muncul di benak ibunya terkait penggunaan uang tersebut.
 
“Kan dia berada di dalam penjara, tidak mungkin butuh uang sebanyak itu berulang kali. Sebenarnya untuk apa saja uang yang saya kirimkan itu habis?” tanyanya dengan nada heran.
 
Dugaan Kekerasan & Pertanyaan Atas Pengawasan
Elly menolak percaya jika putranya meninggal secara wajar. Ia sangat menyesalkan adanya kabar yang menyebutkan Army diduga mengalami kekerasan sesaat sebelum meninggal.
 
“Sebesar apa kesalahan anak saya sampai harus dipukuli begitu? Bahkan pembunuh sekalipun tetap berhak mendapatkan keadilan di dalam penjara. Sejahat apa rupanya anak saya sampai diperlakukan demikian hingga meninggal?” ucapnya bergetar menahan tangis.
 
Pertanyaan Elly semakin tajam ketika menyoroti sistem pengawasan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
“Tidak mungkin seseorang dipukuli sebentar lalu langsung tewas. Pasti butuh waktu prosesnya. Di mana saat itu petugas penjaganya? Mengapa hal tersebut dibiarkan terjadi?”
 
Hingga berita ini dimuat, keluarga belum mendapatkan penjelasan yang lengkap, transparan, serta memuaskan dari pihak-pihak terkait mengenai penyebab pasti kematian Army Siregar.
 
Hanya Mengandalkan Keadilan & Doa
Elly mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara guna memperjuangkan kasus ini. Namun ia berharap penegak hukum, termasuk pihak Polres Samosir, berkenan mengusut peristiwa ini secara tuntas dan jujur.
 
“Saya tidak menuntut agar pelaku dihukum mati. Saya hanya ingin semuanya terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi. Cukup itu saja agar hati saya bisa tenang,” harapnya.
 
Besar hati Elly ternyata begitu luas, ia bahkan menyampaikan pesan damai bagi mereka yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.
“Saya sebenarnya sudah ikhlas melepas kepergian anak saya. Saya hanya berharap para pelaku bisa sadar dan bertobat. Mungkin mereka pun juga memiliki anak di rumah yang menanti,” ucapnya lembut.
 
Keluarga besar Army Siregar menuntut agar penanganan kasus ini dilakukan secara independen dan transparan, mengingat begitu banyaknya kejanggalan yang belum terungkap. Penjelasan sepihak tidak lagi dianggap cukup untuk menjawab keresahan keluarga.
 
“Dalam memperjuangkan kebenaran ini, saya hanya bisa mengandalkan kekuatan doa semata,” tutup Elly dengan lirih namun tegas. “Saya yakin Tuhan itu tidak pernah tidur.”
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Polres Samosir Bongkar 7 Kasus Kriminal, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Komitmen tegas dalam menindak berbagai tindak pidana di tengah masyarakat kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir. Sebanyak tujuh kasus kriminalitas yang menyita perhatian publik dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).
 
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama serta dihadiri sejumlah awak media. Di hadapan pers, Kapolres menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
 
"Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rina.
 
 
RINGKASAN 7 KASUS YANG DIPAPARKAN
 
1. Penebangan Kayu Tanpa Izin — Tiga orang tersangka. Dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Diamankan mesin gergaji, parang, serta puluhan batang kayu.
 
2. Pengrusakan Kaca Mobil — Satu orang tersangka. Dijerat Pasal 521 atau Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023. Diamankan kendaraan Toyota Avanza hitam BH 1434 YA.
 
3. Penganiayaan Penikaman — Satu orang tersangka. Menghadapi jerat Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Diamankan pisau lipat, pakaian berdarah, sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2618 XS.
 
4. Pencurian Kendaraan Bermotor — Dua orang tersangka. Dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023. Diamankan BPKB, STNK BB 4644 CF, dan barang bukti lainnya.
 
5. Pembobolan Uang Tunai di Tuk-Tuk Siadong — Terjadi Senin (11/5/2026), satu orang tersangka. Tas berisi uang Rp5,2 juta berhasil diamankan bersama tas tangan biru dan sepeda motor Honda Vario ungu BK 4584 VBB. Dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.
 
6. Pencurian Sepeda Motor Matik — Satu unit Honda Beat warna hitam pelat BB 4071 CF beserta BPKB milik korban diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan persidangan.
 
7. Pencurian di Kawasan Pelabuhan Nainggolan — Terjadi Rabu (5/5/2026) dini hari. Satu orang ditetapkan tersangka. Barang bukti yang disita berupa jaket hoodie, flashdisk, serta pemantik api yang dilengkapi senter.
 
Melalui pemaparan terbuka ini, Polres Samosir memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
 
( NR.Sitohang)
Artha-News — Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Pengungkapan Cepat Kasus di Banjar, Tersangka Diamankan Kurang dari 12 Jam di Bandung


BANJAR,ARTHA-NEWS.COM - Pengungkapan kasus berlangsung sangat cepat, kurang dari 12 jam setelah diterimanya laporan, Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka yang dilacak hingga ke wilayah Kota Bandung. Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K,S.H., M.A.P, dalam konferensi pers yang di gelar pada 8 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, bertempat di jalan Siliwangi No. 145, Lingkungan Cikadu Ciaren, RT 26 RW 13, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Korban diidentifikasi bernama Asep Komara (61 tahun), laki- laki, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan warga setempat. Hasil pemeriksaan medis di RSUD Kota Banjar menyebutkan korban meninggal dunia akibat luka benda tajam yang menyebabkan pendarahan hebat.

Tim URC Polres Banjar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan keterangan awal, termasuk istri korban, Elong Komariah, yang pertama kali menemukan suaminya di lokasi kejadian.

PENANGKAPAN KURANG DARI 12 JAM

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan cepat, polisi segera melakukan pengejaran. Berkat kerja cepat tim penyidik, tersangka berhasil diamankan pada pukul 16.30 WIB di wilayah pasir, Koja Bandung - Berjarak kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.

Tersangka diketahui berinisial S alias I warga Lingkungan Cikadu Blok Ciaren RT 26 RW 12 Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar. Ternyata tersangka adalah rekan kerja korban. Selama empat tahun terakhir, keduanya bekerja bersama-sama sebagai pengatur lalu lintas tidak resmi atau yang dikenal sebagai "Pak Ogah" di kawasan simpang BBWS

MOTIF DAN LATAR BELAKANG 

Konflik pribadi yang telah berlangsung lama menjadi motif utama terjadinya peristiwa ini. Tersangka mengaku merasa terus-menerus diperlakukan tidak baik dan terdapat persoalan terkait pembagian hasil pekerjaan bersama. Rasa kesal yang memuncak kemudian memicu terjadinya konfrontasi yang yang berujung fatal.setelah peristiwa itu, tersangka berupaya melarikan diri ke arah Bandung, hingga akhirnya berhasil dilacak dan diamankan petugas.

JERATAN HUKUM
 
Tersangka kini ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yaitu:
 
- Pasal 459 KUHP Baru — Pembunuhan Berencana, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
​
- Pasal 457 KUHP Baru — Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
​
- Pasal 445 KUHP Baru — Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Mati, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun
 
Kapolres Banjar menegaskan bahwa tersangka bukan residivis. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara guna segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
 
"Pelaku dan korban sudah empat tahun bekerja bersama. Motifnya konflik lama terkait hubungan kerja. Setelah kejadian ia berupaya melarikan diri ke Bandung, namun kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 12 jam," tegas Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro.
 

Kabiro Banjar: Rena Yusnita
Artha-News — Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat