Selasa, Oktober 06, 2026

Polres Banjar Tangkap Maling Mobil Brio dalam 4 Jam

BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Selasa, 6 Oktober 2026
 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu empat jam setelah menerima laporan resmi, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial NJ (35) yang membawa kabur satu unit Honda Brio Satya warna putih milik warga.
 
Kasus pencurian ini menimpa korban bernama Rian Saeptiana. Peristiwa pembobolan kendaraan tersebut terjadi di kawasan Jalan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
 
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro membenarkan penangkapan kilat tersebut. Kecepatan respon personel di lapangan menjadi kunci utama dalam menyelamatkan aset berharga milik masyarakat dari tangan pelaku kejahatan.

 
"Begitu laporan resmi kami terima pada Senin (5/10/2026), tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran di lapangan. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional," tegas AKBP Didi Dewantoro kepada media.
 
Kronologi: Ambil Kunci di Area Kolam Renang
 
Aksi kejahatan bermula saat pelaku berada di area Kolam Renang Rafasya. Memanfaatkan kelengahan korban, NJ mengambil kunci kontak beserta remot kendaraan Honda Brio bernomor polisi D-1584-SAY yang tergeletak di kursi pengunjung.
 
Setelah menguasai kunci, pelaku langsung membawa kabur mobil putih tersebut. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan itu diparkir dan ditinggalkan dalam kondisi terkunci di kawasan Perumahan Delisa Citra, Lingkungan Sukarame. Namun, pelaku tetap mengantongi dompet korban yang berisi KTP, SIM, STNK, serta kunci kendaraan lainnya.
 
Siasat Licik Pelaku Kelabui Korban
 
Tak berhenti di situ, NJ melancarkan taktik untuk mengelabui pemilik mobil. Ia menghubungi korban dan berpura-pura menjadi warga yang menemukan dompet tersebut di jalan. Pelaku kemudian meminta korban mengambil barangnya melalui perantara orang lain, agar tidak menimbulkan kecurigaan sementara ia masih memegang kendali atas kunci dan remot mobil.
 
Ditangkap Kurang dari 4 Jam
 
Pelarian berakhir setelah korban melapor resmi ke Polres Banjar pada Senin, 5 Oktober 2026. Kurang dari empat jam kemudian, tepatnya pukul 15.00 WIB, tim Buser berhasil melacak dan menangkap NJ di Lingkungan Sukarame.
 
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa kunci kontak dan remot asli milik korban. Unit Honda Brio beserta dokumennya juga diamankan kembali sebagai barang bukti penyidikan.
 
Tersangka NJ kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V setara Rp500 juta.
 
Polres Banjar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meletakkan barang berharga serta kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain saat berada di tempat umum.
 
 
 
(Rena Yusnita - Kabiro Banjar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar