Jumat, Oktober 30, 2026

Edukasi Hukum: Siapa yang Menanggung Biaya Saksi Ahli dalam Perkara Pidana?

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Memahami aturan hukum dalam proses penegakan keadilan adalah hak sekaligus bekal penting bagi setiap warga negara. Redaksi Artha-News memantau adanya sejumlah kasus dugaan tindak pidana di lapangan, di mana penyidik menilai diperlukannya kehadiran saksi ahli untuk membuat terang suatu perkara. Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat: siapa yang sebenarnya harus menanggung biaya kehadiran saksi ahli tersebut?
 
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
 
Dasar Hukum Biaya Saksi Ahli dalam Perkara Pidana
 
Aturan mengenai uang pengganti bagi saksi maupun ahli telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), yang telah menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 dan berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.
 
Prinsip dasarnya: Jika penyidik yang membutuhkan kehadiran saksi ahli untuk kepentingan penyidikan perkara pidana, maka biayanya ditanggung oleh negara melalui anggaran penyidikan kepolisian. Beban biaya ini sama sekali tidak boleh dibebankan kepada pelapor, korban, ataupun masyarakat.
 
Tiga Skenario Penanggung Biaya Saksi Ahli
 
Untuk memahami pembagian tanggung jawab finansial ini, terdapat tiga skenario yang umum terjadi dalam proses hukum:
 
1. Saksi Ahli yang Diminta Resmi oleh Penyidik — Dibiayai Negara
Apabila penyidik menilai kehadiran ahli mutlak diperlukan untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara yang sedang ditangani, maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab kepolisian melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri. Hal ini berlaku baik untuk ahli internal kepolisian maupun ahli dari instansi pemerintah dan akademisi luar.
 
Penting: Korban maupun pelapor tidak boleh dipungut biaya apa pun untuk keperluan penyidikan resmi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
 
2. Saksi Ahli atas Inisiatif Pelapor atau Korban — Ditanggung Pemohon
Jika penyidik sudah menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, namun pelapor atau korban atas kehendak sendiri tetap ingin menghadirkan saksi ahli tambahan guna memperkuat posisi hukumnya, maka biaya ahli tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak pelapor atau korban yang mengajukan.
 
3. Saksi Ahli dari Pihak Tersangka — Ditanggung Tersangka
Apabila saksi ahli diajukan oleh pihak tersangka untuk kepentingan pembelaan diri, maka biaya kehadiran ahli tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab tersangka atau penasihat hukumnya.
 
Kendala dan Realitas Anggaran Saksi Ahli di Lapangan
 
Dalam pelaksanaannya, masih sering ditemukan kesenjangan antara aturan normatif dengan realitas yang dihadapi masyarakat di lapangan:
 
- Besaran tarif resmi uang pengganti ahli yang tertuang dalam anggaran negara sering kali berada jauh di bawah standar biaya aktual yang dibutuhkan oleh saksi ahli profesional.
- Di tingkat kesatuan kepolisian tertentu, ketersediaan alokasi anggaran khusus untuk keperluan saksi ahli belum tentu mencukupi atau tersedia setiap saat sepanjang tahun anggaran berjalan.
 
Langkah-Langkah Praktis Jika Diminta Biaya Saksi Ahli
 
Jika Anda tengah menghadapi situasi serupa di lapangan dalam suatu perkara pidana, langkah-langkah berikut dapat dijadikan pedoman:
 
1. Minta kejelasan status pengajuan ahli: Apakah saksi ahli diminta resmi oleh institusi untuk keperluan berkas penyidikan? Jika ya, biaya berasal dari anggaran negara.
2. Sampaikan dasar hukum secara sopan: Rujuk UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa biaya ahli untuk kepentingan negara adalah beban negara.
3. Pahami batas kesepakatan sukarela: Jika ada kendala anggaran dan Anda ingin tetap menghadirkan ahli, kontribusi finansial harus murni sukarela, bukan kewajiban.
4. Minta bukti tertulis: Apabila ada pengeluaran yang diminta dari Anda, mintalah rincian peruntukan dan tanda terima yang jelas.
 
Catatan Redaksi: Penjelasan di atas merupakan informasi edukasi umum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap perkara pidana memiliki situasi dan konteks yang berbeda. Jika Anda memerlukan pendampingan hukum spesifik, silakan berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum terdekat.
 
(Redaksi Artha-News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar