SAMOSIR, Artha-News.com — Dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Samosir kembali memicu keprihatinan mendalam. Seorang ibu berinisial RS resmi melayangkan laporan ke Polres Samosir pada Selasa (27/10/2026). Langkah hukum ini diambil setelah anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun diduga diancam dibunuh oleh sejumlah orang dewasa menggunakan senjata tajam dan senapan angin.
Peristiwa mencekam yang menimpa remaja di bawah umur ini terjadi di Desa Sijambur, Dusun III, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kronologi Dugaan Pengancaman di Desa Sijambur
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh redaksi Artha-News.com, peristiwa tersebut bermula pada Senin malam (26/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah membeli minyak goreng dari kedai terdekat.
Di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarai korban mendadak mogok. Korban kemudian berusaha memperbaiki kendaraannya sambil sesekali menggas mesin motor. Namun, situasi berubah menjadi menegangkan ketika tiga orang pria dewasa berinisial MS, HS, dan JS berjalan mendekati korban.
Ketiga terduga pelaku diduga membawa senjata tajam dan senapan angin. Muncul dugaan bahwa orang-orang tersebut berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional (tuak). Karena merasa terancam dan ketakutan, korban langsung memacu sepeda motornya untuk menyelamatkan diri ke rumah.
Korban Trauma Akibat Ancaman Pembunuhan
Tidak berhenti di situ, intimidasi diduga berlanjut hingga ke sekitar area rumah korban. Ibu korban, RS, mengaku melihat langsung keberadaan para terduga pelaku yang masih memegang senjata tajam dan senapan angin tidak jauh dari halaman rumahnya.
RS juga mendengar langsung ucapan bernada ancaman pembunuhan yang dilontarkan dalam bahasa daerah.
"Ikkon hupamate doho," ujar RS menirukan ucapan pelaku, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti: "Kalian harus kubunuh."
Akibat insiden ini, kondisi psikologis korban yang masih tergolong anak di bawah umur mengalami trauma berat. Keluarga korban kini dicekam ketakutan hebat dan merasa tidak aman untuk keluar rumah.
"Kami sangat berharap Polres Samosir segera memproses kasus ini. Anak saya trauma dan merasa tidak nyaman melakukan aktivitas sehari-hari. Kami semua jadi takut keluar rumah," ungkap RS saat memberikan keterangan.
Keluarga Desak Polres Samosir Ambil Tindakan Tegas
Laporan resmi yang diajukan oleh keluarga korban kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan anak dan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Samosir. Mengingat korban masih berusia 16 tahun, kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam ini tidak boleh dipandang sebelah mata.
Masyarakat dan pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum Polres Samosir untuk segera:
- Melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan laporan kepolisian yang ada
- Memeriksa keterangan saksi-saksi, pelapor, serta korban di bawah umur dengan pendampingan khusus
- Mendalami dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam serta senapan angin dalam insiden tersebut
- Memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada korban dan saksi agar terbebas dari intimidasi lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Artha-News.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan pernyataan resmi dari pihak Polres Samosir serta pihak-pihak terlapor guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan objektif sesuai asas praduga tak bersalah.
(Artha-News.com / NR.Sitohang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar