SAMOSIR, Artha-News.com — Sinergi antara masyarakat dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap teka-teki hilangnya dua ekor kerbau yang sempat meresahkan peternak lokal. Hewan ternak milik seorang lansia bernama Jabukka Sitanggang (66) tersebut akhirnya berhasil ditemukan petugas di wilayah Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Selain menemukan kembali aset milik warga Desa Panampangan tersebut, aparat penegak hukum juga mengamankan lima orang pria di tempat kejadian pada Minggu (25/10/2026). Kelimanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa ini.
Kronologi Penelusuran Ternak yang Hilang
Aksi dugaan pencurian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Korban yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor peternakan sempat terpukul akibat hilangnya dua ekor kerbau jantan miliknya dari kandang.
Selama delapan hari berturut-turut, warga bersama aparat kepolisian terus melakukan penyisiran ke berbagai titik di Kabupaten Samosir. Titik terang akhirnya didapatkan pada akhir pekan kemarin setelah ada informasi mengenai keberadaan ternak dengan ciri-ciri serupa di kawasan Parbaba.
Penyitaan Barang Bukti Armada Mitsubishi L300
Dalam operasi pengamanan di lokasi penemuan, personel Polres Samosir turut menyita satu unit kendaraan roda empat jenis mobil pikap Mitsubishi L300. Mobil pikap tersebut diduga kuat menjadi alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut kedua ekor kerbau menjauh dari lokasi asal.
Penyidik Satreskrim Polres Samosir kini tengah mendalami peran dari masing-masing individu yang berada di lokasi. Polisi masih mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan sejauh mana keterlibatan lima orang tersebut beserta armada angkutan yang disita.
Komunitas Peternakan Tuntut Transparansi Hukum
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat Samosir, khususnya mereka yang menggantungkan hidup pada hewan ternak. Warga mendesak kepolisian agar mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya guna memberikan efek jera dan memulihkan rasa aman di lingkungan pedesaan.
Proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepastian mengenai status hukum serta pasal yang akan disangkakan kepada kelima pria tersebut masih menunggu hasil gelar perkara resmi dan rilis pers dari pihak Polres Samosir.
(NR.Sitohang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar