BEKASI, ARTHA-NEWS.COM — Jumat, 30 Oktober 2026 — Seorang wanita asal Bekasi, Jawa Barat berinisial SNP, diduga menjadi korban penipuan bermodus lowongan kerja fiktif. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1 juta setelah dijanjikan akan diberangkatkan ke salah satu perusahaan besi di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026 lalu.
Kasus dugaan penipuan ini menyeret seorang terduga pelaku yang dikenal korban berinisial ALS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika ALS menghubungi SNP pada awal bulan Oktober 2026. Mendengar korban sedang tidak bekerja, ALS mengklaim memiliki akses langsung ke sebuah perusahaan besi di Semarang dan mengaku mengenal dekat salah satu pejabat di divisi Sumber Daya Manusia perusahaan tersebut.
Tergiur tawaran tersebut, SNP segera mengirimkan seluruh berkas lamaran yang diminta.
"Saya ditanya sama ALS, sudah kerja belum? Saya jawab belum. Dengan rasa senang saya kirim berkasnya langsung," ujar SNP.
Namun setelah berkas dikirimkan, ALS mulai meminta sejumlah uang kepada korban sebagai biaya administrasi sebesar Rp1 juta dengan janji akan menjemput korban di kediamannya pada tanggal 29 Oktober 2026 untuk diberangkatkan ke Semarang.
Korban sempat meminta agar biaya tersebut dipotong dari gaji pertamanya, namun ditolak. Karena terdesak kebutuhan, SNP akhirnya meminjam uang dari kerabatnya.
Pada 5 Oktober 2026, SNP mentransfer Rp1 juta melalui aplikasi DANA ke nomor yang diberikan ALS. Hingga tanggal penjemputan tiba, pelaku tidak datang dan diketahui telah memblokir nomor WhatsApp korban.
"Ternyata dia menipu saya. Pekerjaan itu tidak ada. Dijanjikan tanggal 29 Oktober dijemput, ternyata tidak datang," ungkap SNP.
SNP berencana segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat dengan melampirkan bukti transfer dan riwayat percakapan sebagai barang bukti.
Tinjauan Hukum Acara Pidana Terkait Saksi Korban
Dalam proses penegakan hukum perkara ini, terdapat beberapa poin krusial berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang perlu dipahami oleh masyarakat:
Kedudukan Saksi Korban: Keterangan saksi korban yang didukung bukti petunjuk elektronik merupakan modal awal yang sah bagi penyidik kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak terlapor.
Biaya Saksi Ahli untuk Penyidikan: Jika ke depan penyidik menilai perlu menghadirkan saksi ahli, maka regulasi KUHAP Baru menegaskan biayanya ditanggung penuh oleh negara lewat anggaran kepolisian. Korban atau pelapor tidak boleh dipungut biaya apa pun.
Hak Perlindungan Saksi: Sebagai warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana, saksi korban berhak mendapatkan jaminan keamanan dan profesionalisme dari aparat penegak hukum selama proses penyelidikan berjalan.
Waspada Modus Penipuan Lowongan Kerja
Masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri penipuan lowongan kerja:
- Meminta uang muka — perusahaan resmi tidak pernah memungut biaya administrasi atau akomodasi
- Proses terlalu cepat — langsung diterima tanpa tes atau wawancara resmi
- Hanya menggunakan kontak pribadi — komunikasi resmi perusahaan menggunakan email atau nomor telepon kantor
- Selalu verifikasi — cek alamat kantor dan nomor telepon perusahaan sebelum mempercayainya
Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak berinisial ALS melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada respons. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait.
(Staf Redaksi Artha-News: Jay Kuncir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar