Sabtu, Oktober 31, 2026

PT Mandiri Tunas Finance Tasikmalaya Diduga Tolak Penawaran Pelunasan Khusus Konsumen


TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Jumat, 30 Oktober 2026 — Praktik industri pembiayaan atau leasing kembali menjadi sorotan di Kota Tasikmalaya. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Tasikmalaya diduga menolak menerima surat penawaran pelunasan khusus (Pelsus) serta pendampingan hukum dari kuasa konsumen yang diberi mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT DPP) Tasikmalaya.

Penolakan tersebut dinilai sepihak oleh pihak pendamping konsumen karena dilakukan tanpa adanya proses pengajuan maupun koordinasi terlebih dahulu ke kantor pusat PT Mandiri Tunas Finance. Padahal, program pelunasan khusus yang ditawarkan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian yang lazimnya dikoordinasikan dengan kantor pusat perusahaan pembiayaan.

Wakil Ketua DPC AJGT Kota Tasikmalaya, Windiana, bersama Humas DPC AJGT Kota Tasikmalaya, Hendar, yang menerima kuasa pendampingan dari konsumen, menegaskan bahwa tindakan ini diduga mengabaikan iktikad baik dari debitur.

"Konsumen kami sudah beriktikad baik mengajukan penawaran pelunasan pada tanggal 30 Oktober 2026, namun ditolak di cabang Tasikmalaya tanpa ada pengajuan ke pusat. Kami menduga ini merupakan keputusan sepihak di tingkat cabang yang mengabaikan hak-hak konsumen," ujar Windiana kepada Artha-News, Jumat (30/10/2026).

Rincian Objek dan Nilai Penawaran Pelunasan

Objek jaminan fidusia yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah satu unit kendaraan bermotor Honda Brio tahun 2023 dengan jangka waktu kontrak pembiayaan selama lima tahun.

Realisasi pembayaran angsuran dilaporkan telah berjalan lancar selama dua tahun dengan kewajiban angsuran sebesar Rp3.707.000 per bulan, sehingga tersisa kewajiban pembayaran selama tiga tahun ke depan.

Melalui AJGT DPP Tasikmalaya sebagai pihak yang diberi kuasa resmi, konsumen mengajukan penawaran pelunasan sebesar Rp70 juta sebagai bentuk penyelesaian atas sisa pokok utang yang masih berjalan. Namun, pengajuan tersebut langsung dimentahkan di meja administrasi cabang.

Langkah Hukum dan Perlindungan Konsumen

Pihak AJGT DPP Tasikmalaya menilai, penolakan sepihak ini berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur perlindungan konsumen dan pembiayaan, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur mekanisme eksekusi dan perlindungan hak-hak debitur;

- Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait hak penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Jika perusahaan pembiayaan menolak iktikad baik penyelesaian dari konsumen tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur regulasi, kami akan membawa masalah ini ke otoritas pengawas. Kami berencana melaporkan hal ini resmi ke OJK dengan tembusan ke BPSK serta Kantor Pusat MTF di Jakarta agar dilakukan audit internal," tambah Windiana.

Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab Terbuka

Sesuai dengan amanat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah, redaksi Artha-News telah berupaya mendatangi Kantor PT Mandiri Tunas Finance Cabang Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi resmi.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen cabang belum bersedia memberikan keterangan resmi maupun tanggapan tertulis terkait alasan penolakan berkas penawaran pelunasan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Mandiri Tunas Finance, baik tingkat cabang maupun pusat, untuk memberikan hak jawab dan penjelasan resmi pada pemberitaan selanjutnya.

(Arya Siloka-Korwilnas)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar