Artha-News.com, Samosir (31/10/2026) — Upaya sejumlah jurnalis untuk melakukan konfirmasi terkait proyek rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Samosir di Kelurahan Pasar Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, justru mendapat hambatan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di pintu gerbang rumah dinas tersebut, Sabtu (31/10/2026).
Kedatangan para jurnalis bertujuan memperoleh informasi dan klarifikasi mengenai pekerjaan rehabilitasi rumah dinas kepala daerah, khususnya terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Namun, niat untuk menjalankan tugas jurnalistik tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Petugas Satpol PP yang berjaga di pintu gerbang menyampaikan bahwa para wartawan tidak diperbolehkan masuk meskipun telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers.
"Anda tidak bisa masuk. Harus izin terlebih dahulu dari Kabag Umum di Kantor Bupati. Itu perintah pimpinan," ujar petugas Satpol PP dengan nada tegas.
Situasi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hari Sabtu merupakan hari libur kerja bagi sebagian besar pegawai pemerintahan. Para jurnalis pun mempertanyakan bagaimana mereka dapat melakukan konfirmasi apabila akses untuk memperoleh informasi justru harus melalui pejabat yang sedang tidak berada di tempat tugasnya.
Salah seorang jurnalis Artha-News.com, NR. Sitohang, menilai bahwa mekanisme pembatasan tersebut patut dipertanyakan. Terlebih lagi, informasi yang hendak dikonfirmasi menyangkut proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa untuk sekadar melakukan konfirmasi mengenai proyek pemerintah harus terlebih dahulu mendapatkan izin Kabag Umum? Apakah rumah dinas kepala daerah merupakan kawasan yang sama sekali tidak boleh diakses untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik?" ujarnya mempertanyakan kebijakan tersebut.
Menurut NR. Sitohang, wartawan datang bukan untuk mengganggu aktivitas maupun memasuki ruang pribadi siapa pun, melainkan murni untuk menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta penjelasan terkait pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara.
Tupoksi Jurnalistik dan Peran Pers Sebagai Pengawas Anggaran Negara
Tindakan pengadangan di lapangan ini menunjukkan masih minimnya pemahaman mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jurnalistik di lingkungan instansi pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tupoksi utama jurnalis atau wartawan bukan sekadar mencari berita biasa, melainkan menjalankan fungsi pers yang meliputi:
- Fungsi Informasi: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran informasi publik.
- Fungsi Edukasi: Memberikan pendidikan politik dan transparansi tata kelola anggaran kepada publik.
- Fungsi Kontrol Sosial: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk pengawasan anggaran negara.
Dalam tupoksi jurnalistik, proses konfirmasi, verifikasi, dan investigasi ke lapangan merupakan kewajiban mutlak demi menghasilkan karya jurnalistik yang konkret, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tupoksinya untuk mengonfirmasi penggunaan uang rakyat di proyek pemerintah berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi hukum.
Proyek yang Menggunakan Uang Negara Jangan Sampai Terkesan Tertutup dari Pengawasan Publik
Peristiwa pengadangan ini kembali memunculkan pertanyaan mendalam mengenai komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Masyarakat tentu memiliki hak penuh untuk mengetahui proyek rehabilitasi rumah dinas Bupati, mulai dari sumber anggaran, jumlah pagu dana, pihak pelaksana, nilai kontrak, hingga spesifikasi dan volume pekerjaan.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata pemerintah kepada masyarakat sebagai pihak yang turut membiayai pembangunan melalui uang negara. Perlu dipahami bersama bahwa jurnalis merupakan bagian dari kontrol sosial sebagaimana fungsi pers dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan. Kehadiran wartawan untuk meminta konfirmasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun transparansi, bukan justru dianggap sebagai gangguan terhadap birokrasi pemerintah.
Hal ini juga menjadi pengingat keras bahwa keterbukaan informasi publik telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kemerdekaan dan kebebasan pers dalam mencari informasi juga dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi dari Pemkab Samosir terkait Akses Informasi Jurnalis
Masyarakat luas kini berharap Pemerintah Kabupaten Samosir tidak membangun kesan tertutup terhadap kegiatan jurnalistik, terutama yang menyangkut proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara. Jika pekerjaan rehabilitasi tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, mengapa informasi mengenai proyek rumah dinas Bupati Samosir harus dipersulit dan terkesan ditutupi?
Kabag Umum Pemkab Samosir diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai mekanisme konfirmasi yang diterapkan di rumah dinas tersebut. Demikian pula dengan pimpinan Satpol PP Samosir, perlu memberikan klarifikasi apakah larangan masuk terhadap jurnalis tersebut memang merupakan kebijakan resmi instansi atau sebatas instruksi sepihak dari petugas yang berjaga di lapangan.
Ingat, uang yang digunakan untuk membiayai proyek pemerintah bukan uang pribadi pejabat. Itu adalah uang negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan. Pers dan pemerintah seharusnya menjadi mitra strategis dalam membangun daerah, bukan saling memandang sebagai musuh. Sebab, ketika transparansi dipersempit, ruang bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang rakyat pun ikut terancam.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan bentuk kontrol sosial demi kemaslahatan publik. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka lebar bagi Kabag Umum, Kasat Pol PP, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai amanat Undang-Undang Pers.
(NR. Sitohang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar