BANJAR, Artha-News — Kolaborasi aparat kepolisian Polres Banjar bersama masyarakat berhasil membongkar dugaan tempat penyimpanan minuman keras (miras) skala besar di kawasan permukiman. Sedikitnya 200 dus miras dari berbagai merek berhasil disita dari sebuah rumah di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar pada Jumat (16/10/2026) malam.
Operasi gabungan yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di rumah yang terletak tepat di samping Rumah Makan Padang Sari Cempaka tersebut.
Kronologi Penggerebekan Gudang Miras di Kota Banjar
Pemilik hunian, Hermanto, bersama Ketua RW 09, Taufik, mengaku terkejut dengan hasil razia tersebut. Pasalnya, pihak penyewa sebelumnya mengklaim bahwa bangunan tersebut hanya akan dijadikan sebagai gudang penyimpanan produk bumbu dapur Sasa. Selama ini, penyewa juga diketahui belum menyerahkan dokumen identitas resmi kepada pengurus lingkungan setempat.
Saat pintu dibuka oleh petugas bersama warga, dugaan gudang logistik makanan tersebut ternyata menyimpan ratusan kotak karton berisi botol minuman beralkohol siap edar.
Barang Bukti dan Identitas yang Diamankan Polisi
Selain mengangkut ratusan dus miras ke Mapolres Banjar untuk pemeriksaan intensif, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik lainnya di lokasi kejadian, di antaranya:
- Dua unit telepon genggam (merek iPhone dan Redmi)
- Dua buah tas ransel hitam merek Eiger
- Dua dompet serta dua kunci kendaraan roda empat
- Dua buah kartu identitas atas nama Agung Gumilar dan Ekel Daniro Barus
Polres Banjar Lakukan Pendalaman Kasus
Mewakili Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR., Kasat Res Narkoba AKP Agung Rahmatulloh, S.H., CPHR., menegaskan bahwa kepolisian sedang bergerak cepat melakukan investigasi mendalam.
"Temuan ini akan kami telusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa aktor utama di balik kepemilikan barang ini, dari mana asal pasokannya, serta jaringan peredarannya. Langkah hukum ke depan akan didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta yang kami temukan saat pemeriksaan," ujar AKP Agung Rahmatulloh.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan status hukum terhadap nama yang tertera di KTP yang tertinggal di lokasi. Seluruh barang bukti kini telah disegel di markas komando untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
𝘼𝙧𝙩𝙝𝙖-𝙉𝙚𝙬𝙨 𝙆𝙖𝙗𝙞𝙧𝙤 𝘽𝙖𝙣𝙟𝙖𝙧 𝙍𝙚𝙣𝙖 𝙮𝙪𝙨𝙣𝙞𝙩𝙖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar