JAKARTA — Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSP SDM TIK) resmi memperoleh perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.3653/BNSP/X/2026. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M., tersebut menjadi landasan bagi LSP SDM TIK untuk melanjutkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Perpanjangan lisensi ini menegaskan komitmen LSP SDM TIK dalam menjaga mutu dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan BNSP yang berlaku. Dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID, masa berlaku lisensi diperpanjang hingga 2 Oktober 2031.
Sebagai LSP Pihak Ketiga yang berkedudukan di Ruko Ketapang Indah, Jakarta Barat, LSP SDM TIK berkomitmen memperkuat pelaksanaan uji kompetensi yang profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan industri terhadap kompetensi tenaga kerja TIK Indonesia.
Sepuluh Skema Sertifikasi Dukung Kebutuhan Industri
Berdasarkan ruang lingkup lisensi yang ditetapkan BNSP, LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi okupasi dan klaster:
1. Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator)
2. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Mobil Pratama
3. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Cloud Computing
4. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior
5. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Web Programmer
6. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Office Operator
7. Skema Sertifikasi Okupasi Operator Komputer Muda
8. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer)
9. Skema Sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing)
10. Skema Sertifikasi Okupasi Intermediate 3D Animator
Kesepuluh skema tersebut mencakup bidang kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri digital, meliputi jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pemasaran digital, hingga animasi tiga dimensi. LSP SDM TIK diharapkan dapat menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tegaskan Komitmen Menjaga Mutu Sertifikasi
Ketua LSP SDM TIK, Totok Sediyantoro, MBA, PhD, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada BNSP atas perpanjangan lisensi yang diberikan.
"Atas nama seluruh jajaran manajemen LSP SDM TIK, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNSP, khususnya kepada Ketua BNSP, Bapak Syamsi Hari, S.E., M.M., beserta seluruh jajaran komisioner dan sekretariat BNSP, atas arahan, pembinaan, serta kepercayaan yang diberikan melalui perpanjangan lisensi ini. Perpanjangan lisensi ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Kami berkomitmen memastikan proses asesmen dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga sertifikasi yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi peserta," ujar Totok.
LSP SDM TIK akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, industri, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, serta jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK) guna memperluas akses sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di bidang TIK.
Sertifikasi Kompetensi Harus Menjawab Kebutuhan Industri
Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, dan Wakil Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., atau yang akrab disapa Hoky, menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan lisensi LSP SDM TIK.
"Pencapaian ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah percepatan transformasi digital dan semakin tingginya kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang kompeten," ujarnya.
Menurut Hoky, sertifikasi kompetensi berperan strategis dalam mempertemukan kebutuhan dunia pendidikan dan pelatihan dengan tuntutan nyata dunia usaha. Kompetensi tenaga kerja perlu diukur berdasarkan standar yang relevan agar perusahaan memperoleh SDM yang sesuai, sementara tenaga kerja mendapatkan pengakuan atas keahliannya.
"APTIKNAS akan mendorong sinergi antara industri TIK, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, asesor kompetensi, dan jaringan TUK agar sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja," tambahnya.
Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, komputasi awan, keamanan siber, dan ekonomi digital menuntut pembaruan kompetensi secara berkelanjutan. Pengembangan skema sertifikasi perlu terus menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan industri dan perkembangan standar profesi.
"Ke depan, kita perlu membangun ekosistem sertifikasi yang semakin kuat, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata. Kolaborasi antara asosiasi, industri, pemerintah, lembaga sertifikasi, dan dunia pendidikan menjadi kunci agar talenta digital Indonesia tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga kompetensi yang teruji dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global," tegas Hoky.
Integritas dan Tata Kelola Sertifikasi Digital Ditekankan
Hoky juga menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
"Sertifikasi kompetensi perlu didukung tata kelola yang baik, proses asesmen yang objektif, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kepercayaan terhadap sertifikasi bukan semata-mata ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, melainkan juga oleh integritas proses dan kualitas kompetensi yang dinyatakan," jelasnya.
Kompetensi profesional di bidang TIK juga perlu berjalan beriringan dengan pemahaman keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika profesi, dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi.
"Transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami aspek keamanan, etika, dan tanggung jawab hukum. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," tutup Hoky.
Perkuat Kemitraan Pasca Perpanjangan Lisensi
LSP SDM TIK akan memprioritaskan penguatan kemitraan dengan perusahaan, asosiasi industri, instansi pemerintah dan swasta, perguruan tinggi, SMK, lembaga pelatihan kerja, lembaga kursus, serta pengelola TUK. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memperluas jangkauan uji kompetensi, dan menyelaraskan materi pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja.
LSP SDM TIK membuka peluang kerja sama bagi pihak yang ingin menjajaki kemitraan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Sertifikasi: Tri C. Tresnanda, Telepon/WhatsApp: 0811-292-5599.
Melalui sinergi berkelanjutan, LSP SDM TIK berharap dapat memperkuat ekosistem sertifikasi profesi serta meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia TIK Indonesia.
(Tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar