Selasa, November 03, 2026

Bobol Belasan Juta, Kasus Kartu Kredit Tanpa Izin di Tasikmalaya Dijerat Pasal Berlapis

TASIKMALAYA — Artha-News.com | Selasa, 3 November 2026 — Kasus dugaan penerbitan kartu kredit tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik data kembali terjadi di Kota Tasikmalaya. Seorang warga Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, berinisial HL, mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.391.513 akibat modus penipuan yang memanfaatkan kode OTP. Kuasa hukum korban berencana akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Tasikmalaya Kota dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
 
Kronologi Peristiwa
 
Bermula saat HL berulang kali dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan BNI menawarkan kartu kredit yang selalu ditolaknya. Namun kartu tetap dikirimkan ke rumah melalui jasa kurir pada awal Oktober 2026 tanpa pernah diajukan sebelumnya. Ketika korban menyatakan tidak menginginkannya, penelepon meminta kode OTP dengan alasan akan membantu menutup kartu kredit tersebut. Karena percaya dan tidak memahami risiko membagikan kode OTP, HL memberikan kode tersebut. Tak lama kemudian, korban mendapati penarikan dana sebesar Rp14.391.513 dari kartu yang tidak pernah ia ajukan maupun gunakan.
 
Beberapa nomor yang tercatat digunakan oleh penelepon untuk menghubungi korban antara lain nomor Jakarta 021-3021-12046 pada 16 Oktober 2026 pukul 13.42, serta nomor seluler 0823-7389-5004 pada 29 Oktober 2026 pukul 16.15 dengan durasi percakapan sekitar 15 menit 30 detik. Selain itu, korban juga menerima panggilan yang menyamarkan identitas (spoofing) menyerupai nomor layanan resmi di nomor 1500846 pada 29 September 2026.
 
Pada 30 Oktober 2026, korban mendatangi kantor cabang BNI Tasikmalaya di Jalan Siliwangi. Petugas layanan pelanggan membenarkan adanya transaksi pada 29 Oktober 2026, namun menyatakan korban tetap wajib melunasi tagihan tersebut karena transaksi divalidasi menggunakan kode OTP.
 
Pada Senin, 2 November 2026 kemarin, HL bersama kuasa hukumnya telah mendatangi kantor BNI Unit Universitas Siliwangi (Unsil). Pihak BNI menegaskan kartu kredit tersebut adalah produk asli BNI dan meminta HL menyampaikan pengaduan secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
 
Pasal Berlapis yang Diterapkan
 
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa ini mengandung unsur pelanggaran berlapis:
 
- Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — Melarang setiap orang memperoleh atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — Mengubah, merusak, menghapus, atau mentransfer data elektronik milik orang lain tanpa hak. Ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
- Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Menjamin hak konsumen atas keamanan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penggunaan jasa keuangan.
 
Kebocoran Data Nasabah Dipertanyakan
 
Tim kuasa hukum mempertanyakan bagaimana data pribadi HL bisa diketahui dan digunakan tanpa izin, terlebih HL merupakan nasabah aktif yang rutin menabung di BNI. Mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga atau pemasaran perlu ditelusuri lebih dalam mengingat data pribadi nasabah seharusnya terlindungi dan tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan eksplisit.
 
Tiga Jalur Penyelesaian Sekaligus
 
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum HL menempuh tiga jalur pengaduan secara bersamaan:
 
1. Pengaduan internal ke BNI — menelusuri prosedur penerbitan kartu yang diduga menyimpang dan bagaimana data nasabah dapat diakses pihak ketiga, termasuk dugaan penggunaan teknik penyamaran nomor telepon.
2. Laporan ke Polres Tasikmalaya Kota — penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan pemalsuan identitas panggilan telepon.
3. Pengaduan ke BPSK Kota Tasikmalaya — penuntutan hak konsumen atas kerugian materiil yang dialami.
 
"Kami tidak akan membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Ada kerugian materiil yang nyata dan dugaan pelanggaran serius terkait data pribadi. Kami akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum sampai tuntas, agar kebenaran terungkap dan keadilan terpenuhi," tegas perwakilan kuasa hukum HL.
 
Redaksi telah berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak BNI Cabang Tasikmalaya maupun instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis yang diterima. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya.
 
Masyarakat dihimbau agar tidak pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun melalui telepon. Perlu diwaspadai, pelaku penipuan dapat memalsukan nomor panggilan agar tampak seperti nomor resmi bank (teknik caller ID spoofing). Jika ragu, tutup telepon dan hubungi sendiri layanan resmi bank melalui nomor yang tertera di situs resmi atau di balik kartu ATM. Laporkan hal serupa ke bank, kepolisian, maupun OJK melalui layanan 157.
 
 
 
Catatan Redaksi: Ulasan di atas merupakan produk jurnalistik berupa laporan peristiwa hukum dan edukasi keamanan finansial berbasis keterangan resmi pihak korban serta kuasa hukum. Redaksi Artha-News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang konfirmasi maupun Hak Jawab bagi pihak perbankan serta instansi terkait pada pemberitaan selanjutnya. Nomor yang tercantum sebagai penyamaran bukanlah indikasi bahwa lembaga terkait terlibat, melainkan bagian dari modus operandi yang perlu diwaspadai masyarakat.
 
(Tim Redaksi Artha-News)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar