Proses penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) di Kejaksaan umumnya diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima secara lengkap. Namun, durasi ini bisa bervariasi tergantung pada tahapan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak internal Kejaksaan.
Berikut adalah rincian jangka waktu proses penanganan Lapdu berdasarkan tahapan internal Kejaksaan:
Tahap Distribusi & Nota Dinas (Awal)
Setelah Anda mengirimkan laporan ke Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM), laporan tersebut akan dipilah:
- Maksimal 4 hari kerja: Koordinator PPH/PPM wajib meneruskan informasi atau dokumen Lapdu melalui Nota Dinas kepada penanggung jawab bidang terkait.
- Maksimal 7 hari kerja: Tindak lanjut awal disposisi atau distribusi Lapdu harus diselesaikan sejak Nota Dinas diterbitkan.
Tahap Verifikasi dan Penanganan Utama
Lamanya proses setelah laporan didistribusikan sangat bergantung pada kategori substansi masalah yang dilaporkan:
- Lapdu Kategori Informasi / Ringan: Biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.
- Lapdu Tanpa Verifikasi Mendalam: Selesai dalam waktu 14 hari kerja.
- Lapdu Kasus Berat (Butuh Verifikasi & Telaah Lapangan): Membutuhkan waktu hingga 60 hari.
Faktor yang Memengaruhi Durasi Lapdu
Jika dalam waktu 60 hari laporan Anda belum membuahkan hasil konkrit (seperti naik ke tahap penyelidikan tindak pidana korupsi atau penjatuhan sanksi etik pegawai Kejaksaan), hal tersebut biasanya dipengaruhi oleh kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti pendukung. Berdasarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI, instansi wajib memberikan informasi berkala mengenai tindak lanjut laporan.
Saat menyerahkan laporan, pastikan Anda melalui prosedur resmi penerimaan agar mendapatkan bukti valid, yang meliputi:
- Pelapor mengisi buku tamu dan menyerahkan identitas diri (KTP).
- Menyampaikan permasalahan dan menyerahkan berkas/dokumen pendukung laporan.
- Mendapatkan tanda terima resmi berupa Formulir Tanda Penerimaan Permasalahan Hukum yang dibubuhi tanda tangan petugas penerima laporan serta pelapor.
Alur Distribusi Internal
Setelah laporan dicatat di pos PPH & PPM, laporan tersebut langsung disalurkan secara berjenjang ke bidang operasional terkait (seperti bidang Intelijen, Tindak Pidana Khusus, atau Pengawasan) guna dilakukan telaah lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dinaikkan ke tahap penyelidikan atau klarifikasi internal.
(Catatan Tambahan: Meski SE-006/A/J.A/05/2010 merupakan tonggak awal sistem pelayanan satu pintu untuk aduan, dalam implementasi terbaru di lapangan, alur penerimaan dan durasi Lapdu diperkuat dan disinkronkan dengan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI agar pelapor memperoleh kepastian hukum yang lebih cepat).
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar