Sabtu, Oktober 03, 2026

Dugaan Penipuan & Penggelapan Rp166 Juta, RR Laporkan S ke Polres Majalengka

MAJALENGKA, ARTHA-NEWS.COM — Seorang warga berinisial RR resmi melaporkan seorang perempuan berinisial S ke Polres Majalengka atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan yang merugikannya ratusan juta rupiah.
 
Saat dihubungi redaksi Artha-News pada Sabtu, 3 Oktober 2026 melalui sambungan WhatsApp, RR membenarkan telah menempuh jalur hukum dan melaporkan S ke pihak berwajib. Laporan resmi diterima pada Jumat, 11 September 2026 pukul 13.30 WIB dengan nomor STPL/223/IX/2026/Sat.Reskrim.
 
Identitas Pelapor
 
- Inisial: RR
​
- Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga
​
- Alamat: Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka
 
Kronologi Kejadian
 
Peristiwa bermula pada Sabtu, 6 April 2024 pukul 09.00 WIB di Desa Pajak, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Terlapor S mendatangi RR untuk meminjam uang sebesar Rp100.000.000 dengan jaminan satu sertifikat hak milik atas tanah di Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, berjanji dikembalikan dalam satu minggu.
 
Pada 18 April 2024, RR mentransfer dana tersebut ke rekening BRI atas nama suami terlapor. Belum lunas, S meminta kembali sertifikat dengan alasan akan dijaminkan ke bank, lalu meminjam lagi Rp21.876.000 sebagai biaya operasional pengurusan pinjaman bank.
 
S kemudian meminta tambahan Rp26.000.000. Karena kehabisan dana, RR sempat menolak, namun didesak hingga akhirnya meminjam dari kerabat dengan kesepakatan bunga. Uang diserahkan melalui BRILINK ke rekening yang sama.
 
Janji yang Tak Ditepati
 
Hingga kini, seluruh utang tidak pernah dikembalikan. S selalu beralasan dan meminta penundaan. RR terpaksa melunasi pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp45.400.000 beserta denda.
 
Kerugian & Dasar Hukum yang Dijadikan Sandaran
 
Total kerugian yang dialami RR mencapai Rp166.400.000 (seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
 
Berikut adalah bunyi dan isi teks dari pasal-pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang dicantumkan dalam laporan kepolisian:
 
1. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 — Penipuan
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500.000.000). Unsur pasal ini mencakup tindakan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang melalui tipu muslihat atau rangkaian kata bohong.
 
2. Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 — Penggelapan
Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200.000.000). Unsur penggelapan terpenuhi apabila seseorang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
 
Kasus kini dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Majalengka.
 
(Redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terlapor maupun kepolisian demi keseimbangan informasi).
 
(Artha-News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar