TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Rabu, 7 Oktober 2026
Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN SPP Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek dengan nilai anggaran Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dinilai minim transparansi dan mengabaikan keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, anggaran dialokasikan untuk tiga paket pekerjaan:
1. Pembangunan bangunan baru Laboratorium Komputer
2. Rehabilitasi berat Perpustakaan dan Ruang OSIS
3. Pengecatan gedung
Proyek swakelola dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN SPP Tasikmalaya, jangka waktu 112 hari kalender — 1 Agustus s.d. 21 November 2026. Namun, hasil peninjauan lapangan Tim AJGT & Artha-News menemukan sejumlah kejanggalan serius:
1. Papan Informasi Minim Rincian & Tidak Transparan
Papan proyek hanya mencantumkan nama kegiatan secara umum. Tidak tercantum rincian volume bangunan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) per item, spesifikasi bahan, nama konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Hal ini diduga menyalahi Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Pembagian Anggaran Rp 1 Miliar Dipertanyakan
Dengan satu miliar dibagi untuk tiga pekerjaan, kelayakan RAB dipertanyakan. Secara perhitungan teknis, pembangunan laboratorium komputer saja idealnya membutuhkan Rp 600–700 juta. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pengurangan volume dan penurunan kualitas material bangunan.
3. Mutu Pekerjaan Fisik Diduga Asal Jadi
Pengerjaan terkesan dipaksakan cepat. Hasil pengecatan, pemasangan bata, hingga penyelesaian akhir diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dikelola secara swakelola oleh internal sekolah tanpa pengawas independen, padahal dananya berasal dari uang negara (APBN), bukan dana komite.
4. Aturan Keselamatan Kerja Diabaikan
Para pekerja ditemukan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (helm, rompi, sepatu pelindung). Mengoperasikan mesin molen dan bekerja di perancah bambu hanya dengan topi biasa dan sandal. Kondisi ini melanggar Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, padahal anggaran K3 seharusnya sudah masuk dalam RAB.
Masyarakat Desak Audit Fisik & Anggaran
Warga dan wali murid mendesak Inspektorat Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta BBPMP Jawa Barat segera turun melakukan audit menyeluruh.
"Pembangunan harus berkualitas, jangan asal jadi. Ini fasilitas untuk anak-anak dan uangnya satu miliar rupiah," ujar warga sekitar.
Hingga berita diturunkan, Kepala SMKN SPP Tasikmalaya selaku penanggung jawab P2SP belum dapat ditemui maupun dikonfirmasi. Artha-News akan terus mengupayakan klarifikasi pihak terkait.
Reporter: Korwilnas Ari Arya Siloka
Staf Redaksi: Jay Kuncir Panjaitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar