TASIKMALAYA, Artha-News — Proyek pembangunan saluran drainase dan irigasi di pinggir Jalan Raya JB, Kota Tasikmalaya, menuai keluhan dari warga sekitar. Pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat ini dinilai mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat serta belum menerapkan standar keselamatan kerja secara memadai.
Berdasarkan rekaman lapangan tim redaksi pada Kamis, 15 Oktober 2026, galian sedalam lebih dari 1,5 meter terlihat terbuka di sepanjang bahu jalan. Di lokasi tersebut belum terpasang pagar pengaman permanen yang memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sebagai pengganti, pelaksana hanya memasang papan kayu dan penutup sementara yang dinilai kurang kokoh untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda motor serta pejalan kaki yang melintas. Kondisi diperparah oleh tumpukan sampah plastik dan genangan air keruh di dasar galian, yang dikhawatirkan warga dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat kondisi gelap pada malam hari.
Akses Usaha Terganggu, Warga Pertanyakan Regulasi
Dampak sosial proyek ini dirasakan langsung oleh pemilik toko di sekitar area galian. Akses utama menuju tempat usaha mereka menjadi terhambat sejak pekerjaan dimulai, sehingga berdampak langsung pada penurunan pendapatan harian para pedagang setempat. Perwakilan warga kemudian mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap payung hukum kompensasi dampak lingkungan serta jaminan keselamatan kerja bagi publik.
"Kami berharap ada kejelasan jadwal penyelesaian dan pengamanan yang lebih baik. Kami juga menanyakan apakah pelaksanaan proyek ini sudah sepenuhnya mematuhi regulasi, termasuk Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2012 dan Pasal 74 PP No. 19 Tahun 2021 terkait hak kompensasi masyarakat, serta penerapan standar K3," ujar perwakilan warga saat dikonfirmasi oleh Artha-News.
Lebih lanjut, warga menyampaikan bahwa pihak pelaksana diduga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 406 KUHP terkait tindakan yang berisiko merugikan ketertiban umum. Meski demikian, masyarakat menegaskan akan tetap mengedepankan komunikasi dan menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi Artha-News masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat serta pihak kontraktor pelaksana guna menyajikan informasi yang berimbang.
Reporter: Jey Panjaitan & Ari Arya Siloka
Editor: Redaksi Artha-News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar