Minggu, Oktober 11, 2026

Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan

Praperadilan — Jalur Hukum yang Tepat Ketika Proses Berlarut-Larut. Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan. CTT Lawyer Office.

OPINI — Catatan Hukum

Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan 

Minggu, 11 Oktober 2026 — Artha-News.com

Sebagai penasihat hukum, kami senantiasa menegaskan bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Penegasan dalam Catatan Penasihat Hukum ini kami sampaikan semata-mata sebagai bagian dari upaya edukasi hukum bagi masyarakat luas, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan pihak mana pun.

Mengapa Penanganan Perkara di Kepolisian Terasa Lambat?

Seringkali masyarakat bertanya, mengapa penasihat hukum terasa diam atau seolah tidak bekerja dalam mendampingi perkara. Padahal di balik itu, ada beban moral yang dipikul: hadir bersama pencari keadilan di tengah proses yang berliku, menegakkan hak-hak hukumnya, dan memastikan setiap langkah tidak melenceng dari jalur yang benar.

Secara analisis hukum, syarat-syarat terjadinya suatu peristiwa pidana kerap kali sudah lengkap dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun yang kerap dirasakan di lapangan, proses penanganan di tingkat kepolisian terkadang berjalan lambat — bisa berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Meskipun terkadang hal ini dipengaruhi oleh tingkat kompleksitas perkara dan beban kerja penyidik, ketidakpastian waktu tetap berpotensi mencederai asas kepastian hukum. Hukum seharusnya memberikan kejelasan, ketegasan, dan linimasa yang terukur bagi setiap warga negara. 

Oleh karena itu, kami menilai tidak perlu ada debat kusir yang berlarut-larut. Jika jalur penyelesaian damai dan koordinasi sudah tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum konkrit untuk mengembalikan asas kepastian hukum tersebut adalah dengan mengajukan gugatan Praperadilan.

Apa Itu Praperadilan dan Bagaimana Aturannya di KUHAP?

Praperadilan bukan berarti menolak proses hukum yang berjalan. Ini adalah upaya hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang berdasarkan Pasal 77 KUHAP untuk meminta hakim memeriksa apakah tindakan penyidik sudah sesuai aturan hukum atau justru melampaui wewenangnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, objek gugatan Praperadilan meliputi:

- Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan

- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan

- Sah atau tidaknya penetapan tersangka (sesuai perluasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014)

Melalui mekanisme ini, pemenuhan hak-hak para pihak diuji secara objektif demi tegaknya keadilan. Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H., selaku penasihat hukum pada CTT Lawyer Office, menyampaikan dengan tegas:

"Tidak perlu debat kusir, karena hukum itu pasti — menuju mendapatkan keadilan demi keadilan."

Menegakkan Asas Kepastian Hukum dan Hak Setara

Penyelesaian perkara yang berlarut-larut dikhawatirkan membuat korban semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, keadilan substantif tidak akan pernah tercapai.

Keadilan sejati adalah keadilan yang memberikan hak secara proporsional — baik bagi pihak yang merasa menjadi korban maupun bagi pihak yang diduga sebagai pelaku. Keduanya berhak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).

Semoga catatan hukum ini bermanfaat. Mari terus belajar hukum, karena hukum adalah milik kita semua.


— Penasihat Hukum

CTT Lawyer Office

Cepat — Tepat — Tuntas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar