Sabtu, Oktober 17, 2026

MIRIS! Bendera Robek dan Kusam Masih Berkibar di Kantor Desa Buniasih Kadipaten

TASIKMALAYA, Artha-News — Pemandangan memprihatinkan terlihat di lingkungan Kantor Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Bendera Merah Putih yang dikibarkan tampak dalam kondisi kusam, pudar, dan ujungnya robek terkoyak oleh angin, namun dibiarkan tetap berkibar di tiang tanpa ada upaya penggantian dari pihak pengelola.
 
Padahal, kantor desa seharusnya menjadi etalase dan teladan utama bagi masyarakat dalam menghormati simbol-simbol negara serta mencintai tanah air. Kondisi bendera yang rusak dan dibiarkan begitu saja justru menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apalagi bendera dikibarkan tepat di depan gedung pemerintahan desa setiap harinya.
 
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan rasa kecewanya kepada tim media Artha-News.
 
"Ironis sekali, masa kantor desa sendiri mengibarkan bendera robek dan kusam begitu setiap hari. Seharusnya justru memberi contoh yang baik kepada warga. Ingat, bendera itu bukan sekadar kain, melainkan martabat bangsa dan harga diri negara," ujarnya dengan nada kecewa.
 
Aturan Tegas Melarang Pengibaran Bendera Rusak
 
Tindakan membiarkan Sang Saka Merah Putih berkibar dalam kondisi rusak ini nyatanya bertentangan langsung dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah telah mengatur secara ketat perlakuan terhadap simbol negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 
Pasal 24 huruf c secara tegas menyebutkan: Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam dilarang dikibarkan. Ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan aturan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, termasuk aparatur pemerintahan.
 
Bahkan sanksi pidananya pun telah diatur jelas dalam Pasal 67 huruf b: Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi tidak layak sebagaimana dimaksud, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
Warga Desak Kepala Desa Segera Ganti
 
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai pengawasan dari aparatur Desa Buniasih. Warga berharap Kepala Desa Buniasih segera mengambil langkah konkret dan mengganti bendera tersebut dengan yang baru dan layak dikibarkan. Hal ini penting sebagai wujud nyata penghormatan kepada para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan dengan darah dan air mata.
 
Jangan sampai Sang Saka Merah Putih yang seharusnya berkibar gagah perkasa justru terabaikan, lusuh, dan tak berwibawa di rumah rakyatnya sendiri.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Artha-News masih berusaha menghubungi pihak Pemerintah Desa Buniasih untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait kondisi bendera tersebut.
 


(Yana-Artha-News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar