Pedoman Media Siber – Artha‑News

Table of Contents
📄 HALAMAN 
 
Judul: Pedoman Media Siber
 
Isi:
Terakhir diperbarui: 1 Juli 2026
 
(Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan‑DP/III/2012)
 
Artha‑News sebagai media berita daring berkomitmen mengelola laman sesuai standar profesionalisme pers:
 
Prinsip Dasar – Menyajikan informasi benar, berimbang, tidak menyesatkan, serta terbuka bagi koreksi dan tanggapan publik.
 
Penyajian Berita – Wajib diverifikasi kebenarannya; jika mendesak tuliskan keterangan belum diverifikasi lalu perbarui segera. Judul, foto, dan grafik tidak menipu atau melebih‑lebihkan fakta. Jika berita diperbarui, cantumkan waktu pembaruan dan catatan perubahan. Penghapusan berita hanya dilakukan karena alasan etika atau putusan hukum, disertai penjelasan.
 
Hak Jawab dan Ralat – Dilaksanakan sesuai Undang‑Undang Pers; ditempatkan setara posisi berita semula dan terhubung dengan berita terkait.
 
Komentar Pengguna – Pengelola tetap bertanggung jawab atas isi yang dimuat pengunjung. Dilarang memuat ujaran kebencian, fitnah, atau materi melanggar hukum; redaksi berhak menghapus konten tersebut.
 
Penyelesaian Sengketa – Perselisihan terkait pemberitaan diselesaikan melalui prosedur Dewan Pers.
 
© 2026 PT. ARTHA MILANO SIADARI – Artha‑News
Mengacu peraturan Dewan Pers. Seluruh hak cipta dilindungi undang‑undang.

Posting Komentar