Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan

Minggu, September 13, 2026

Razia Knalpot Brong di Samosir, Belasan Pemotor Asal Medan Ditilang

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Polres Samosir memperketat pengamanan wilayah dengan menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam hingga Minggu (13/9/2026) dini hari. Operasi besar-besaran ini dilakukan sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Danau Toba, yang kini tengah ramai dikunjungi wisatawan. Hasilnya, belasan sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot brong alias tidak sesuai standar teknis sukses diamankan petugas.
 
Patroli berskala besar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H. Sebanyak 41 personel gabungan dari Satlantas, Sabhara, dan Binamitra dikerahkan untuk menyisir berbagai titik yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas.
 
Titik Lokasi Razia Knalpot Brong di Samosir
 
Petugas menyisir sejumlah rute utama di Kecamatan Pangururan dan sekitarnya, meliputi:
 
- Jalan Pangururan–Simanindo
​
- Jalan Pangururan–Palipi
​
- Kawasan Jembatan Tano Ponggol
​
- Jalan Aek Rangat
 
Dari penyisiran tersebut, polisi menindak 17 unit sepeda motor dari berbagai merek, mulai dari motor bebek seperti Honda Grand dan Supra, motor matic (Beat, Vario, Mio), hingga motor sport seperti Kawasaki KLX, CBR, dan CB150R. Selain masalah knalpot bising yang mengganggu kenyamanan warga, beberapa kendaraan didapati melanggar aturan karena tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta kelengkapan berkendara lainnya.
 
Pengendara Asal Medan dan Pematangsiantar Ikut Terjaring
 
Uniknya, para pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini bukan hanya warga lokal. Petugas di lapangan menemukan bahwa sebagian pengendara yang ditilang justru datang dari luar daerah, termasuk dari Kota Medan dan Pematangsiantar. Seluruh pelanggar langsung diberikan sanksi tegas berupa tilang di tempat sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Plt. Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Gunawan Situmorang, menjelaskan bahwa patroli KRYD ini difokuskan untuk menjaga Harkamtibmas sekaligus menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Selain menyasar knalpot brong, polisi juga mengantisipasi kejahatan jalanan seperti begal, geng motor, balap liar, serta tindak pidana 3C (Curanmor, Curat, Curas).
 
Selama operasi berlangsung hingga pukul 01.00 WIB, suasana di Kabupaten Samosir dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif. Polisi memastikan komitmennya untuk rutin menggelar patroli serupa demi menjamin kenyamanan warga lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan Danau Toba.
 
(NR.Sitohang -Korlip Kab Samosir)
Artha-news

Senin, Juli 27, 2026

Kapolres Tasikmalaya Kota Hadiri Supervisi dan Asistensi Rekrutmen Proaktif Melalui Program Pembinaan Dan Pelatihan Calon Anggota Polri T.a 2024 Polda Jabar


Kapolres Tasikmalaya Kota Hadiri Supervisi dan Asistensi Rekrutmen Proaktif Melalui Program Pembinaan Dan Pelatihan Calon Anggota Polri T.a 2024 Polda Jabar

WWW.ARTHA-NEWS.COM Polres Tasik Kota -- Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, SH,S.I.K.,MH. menghadiri kegiatan Supervisi dan Asistensi dalam Rangka Rekrutmen Proaktif melalui program Pembinaan dan Pelatihan (BINLAT) calon anggota Polri TA.2024-2025 Polda Jabar, Jum'at (23/02/2024).

Calon Peserta Binlat Rekruitmen Proaktif Anggota Polri TA 2024 di ikuti dari perwaklian berbagai Polres Jajaran se-Priangan Timur yaitu Polres Tasikmalaya Kota , Polres tasikmalaya, Polres Banjar, Polres Pangandaran , Polres Garut Dan Polres Ciamis di Kota Tasikmalaya.


Kegiatan ini di Awali dengan Sambutan dari Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono S.H.,S.I.K.,M.H. dalam sambutannya Kapolres Menyampaikan "kegiatan ini di laksanakan dalam rangka menjaring dan memetakan calon peserta binlat rekruitmen calon anggota Polri di wilayah Polda Jabar"

Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Tim dari Biro SDM Polda Jabar dan Tim Dari Bid Dokkes Polda Jabar serta di hadiri oleh seluruh Kabag SDM Polres Jajaran Polda Jabar se-Priangan Timur antara lain : Kabag SDM Polres Tasikmalaya Kota, Kabag SDM Polres tasikmalaya, Kabag SDM Polres Banjar,Kabag SDM Polres Pangandaran, Kabag SDM Polres Garut dan Kabag SDM Polres Ciamis.

Kegiatan ini diikuti oleh 185 Peserta Binlat dari 6 Polres Jajaran Polda Jawa Barat.

Kamis, Juli 23, 2026

Jalin Silaturahmi, Wabup Samosir Sambut Kehadiran Wakil Walikota Medan di Waterfront Pangururan

Artha-News.com I Samosir, (25/05/2026) - Senja perlahan turun di kawasan Waterfront Pangururan, Angin sejuk dari Danau Toba menyapu pelataran waterfront, ditengah suasana santai itu, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyambut hangat kedatangan Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, 25/05/2026.

Keduanya tampak berjalan berdampingan mengelilingi kawasan waterfront. Sesekali mereka berhenti menikmati panorama Danau Toba sambil berbincang ringan mengenai pembangunan daerah, pariwisata, hingga peluang sinergi antar pemerintah daerah ke depan. Suasana akrab terlihat sejak awal pertemuan, bahkan keduanya sempat menikmati kopi bersama di tepian waterfront Pangururan.

Kunjungan tersebut menjadi gambaran bahwa hubungan antardaerah tidak hanya dibangun melalui forum resmi pemerintahan, tetapi juga melalui silaturahmi yang hangat dan penuh kekeluargaan. Di tengah berkembangnya kawasan wisata Danau Toba, komunikasi antardaerah dinilai penting untuk memperkuat konektivitas ekonomi dan pariwisata di Sumatera Utara.
Zakiyuddin Harahap mengaku terkesan melihat perkembangan Kabupaten Samosir dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perubahan di sektor pariwisata terlihat semakin nyata, mulai dari penataan kawasan hingga bertambahnya fasilitas pendukung wisata.
“Saya melihat sekarang banyak sekali perubahan di Samosir. Hotel-hotel semakin bagus, bahkan sudah ada hotel berbintang. Tadi saya juga diajak melihat Waterfront Pangururan yang ternyata mampu menarik ribuan pengunjung,” ujar Zakiyuddin.
Ia menilai kemajuan pariwisata Samosir akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi Kabupaten Samosir, tetapi juga bagi Kota Medan sebagai pintu gerbang utama wisatawan yang datang ke Sumatera Utara.
“Mudah-mudahan semakin banyak wisatawan datang ke Samosir. Kalau wisatawan meningkat ke Samosir, tentu Medan juga akan merasakan dampaknya karena menjadi daerah transit dan pusat pergerakan wisatawan,” katanya.

Zakiyuddin juga menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemerintah Kabupaten Samosir yang menurutnya penuh kehangatan dan persaudaraan.
“Terima kasih atas sambutannya Bung Ariston. Mudah-mudahan silaturahmi ini tetap terjalin dan membawa manfaat bagi kedua daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk mengatakan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarwilayah di Sumatera Utara, khususnya dalam mendukung pengembangan kawasan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata unggulan nasional.
Menurut Ariston, pembangunan pariwisata tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antardaerah agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Kami menyambut baik kehadiran Wakil Walikota Medan di Kabupaten Samosir. Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk membangun sinergi antar daerah, khususnya dalam mendukung pengembangan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Ariston.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Samosir terus melakukan berbagai pembenahan infrastruktur dan penataan kawasan wisata agar wisatawan semakin nyaman berkunjung ke Samosir.
“Pariwisata Danau Toba harus tumbuh bersama. Ketika Samosir maju, daerah lain di Sumatera Utara juga ikut bergerak. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar sektor pariwisata benar-benar memberikan dampak ekonomi yang luas,” kata Ariston.

Pertemuan kedua wakil kepala daerah tersebut menjadi simbol bahwa pembangunan tidak hanya soal fisik, tetapi juga tentang membangun hubungan, kepercayaan dan semangat bersama untuk memajukan daerah.

(NR.Sitohang)

Pengurusan SHM dan PBB Terkatung-katung, Warga Sipinggan Lumban Siantar Tuntut Transparansi Kades

ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR I Kamis, 23 Juli 2026 - SAMOSIR – Polemik pengurusan administrasi lahan di Desa Sipinggan Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, kembali memicu sorotan masyarakat. Kepala Desa setempat dinilai warga tidak bersikap netral dan diduga memiliki kepentingan pribadi dalam menangani permohonan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta dokumen pendukung untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.
 
Salah satu warga yang bersangkutan, Arlon Lumban Siantar, menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pengurusan administrasi atas sebidang lahan yang berlokasi tepat di depan Kantor Desa Sipinggan Lumban Siantar. Namun hingga saat ini, berkas permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan maupun tanda tangan dari Kepala Desa.
 
Menurut keterangan Arlon, pada awalnya Kepala Desa meminta agar ia melengkapi surat pernyataan dari pihak keluarga atau keturunan lima oppung sebagai salah satu syarat administrasi. Permintaan tersebut diklaim telah dipenuhi dan seluruh dokumen yang diminta sudah diserahkan secara lengkap ke pihak desa.
 
Akan tetapi, setelah persyaratan dianggap terpenuhi, Kepala Desa justru kembali menolak menandatangani berkas tersebut. Alasan yang disampaikan pihak desa adalah karena masih adanya pihak lain yang mengajukan keberatan atas lahan dimaksud.
 
Merasa alasan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, Arlon meminta agar Kepala Desa bersedia menunjukkan bukti surat keberatan dari pihak lain tersebut sebagai bentuk transparansi serta dasar hukum penolakan. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat keberatan yang dimaksud belum pernah diperlihatkan maupun diserahkan kepada pemohon.
 
Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menilai alasan yang berubah-ubah tanpa disertai bukti tertulis berpotensi mencederai asas kepastian hukum. Warga juga merasa hak mereka untuk memperoleh pelayanan publik yang adil dan transparan telah terhambat.
 
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi desa pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kepala Desa tetap bertahan pada pendiriannya untuk belum menandatangani berkas tersebut. Bahkan, Kepala Desa menyatakan tidak keberatan apabila persoalan pelayanan administrasi ini dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
Kasus ini mencuatkan kembali harapan masyarakat akan pentingnya sikap profesionalisme, kejujuran, dan transparansi aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta instansi terkait lainnya segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
 
Masyarakat juga menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan pelayanan publik maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa. Langkah evaluasi tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
 
 CATATAN REDAKSI (Sesuai UU ITE & Kode Etik Jurnalistik):
 
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan laporan yang disampaikan oleh pihak pemohon. Segala hal yang bersifat dugaan dalam artikel ini belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demi memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides), Kepala Desa maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan yang selengkap-lengkapnya. Kami memberi kesempatan yang sama sepenuhnya, dan tanggapan tersebut akan dimuat dalam edisi selanjutnya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
 
(NR.Sitohang/Redaksi Artha-News)

Api Hanguskan 8 Rumah Warga, Bupati Vandiko Disorot: Sibuk Acara Adat Saat Rakyat Menangis

ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR
Dipublikasikan: 4 Oktober 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 13.36 WIB
 
Duka mendalam masih menyelimuti warga Dusun III Sidaji, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, setelah delapan unit rumah mereka ludes dilalap api pada Senin dini hari (29/9/2025). Namun, hampir sepekan berlalu hingga berita ini dimuat, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom belum juga terlihat hadir di lokasi musibah untuk sekadar memberikan dukungan moral kepada warganya yang kini kehilangan tempat tinggal.
 
Ironisnya, di tengah penderitaan warga tersebut, orang nomor satu di Samosir itu justru terlihat sibuk menghadiri acara budaya Horja Bius serta ritual sakral Mangalahat Horbo di Onan Sipulo, Kecamatan Palipi, pada Jumat (3/10/2025). Kehadiran Bupati dalam kegiatan seremonial tersebut memicu kritik tajam dari masyarakat, yang menilai kepedulian pemimpinnya seolah-olah sudah padam.
 
"Kehadiran bupati sangat dinanti di situasi seperti ini. Pemimpin itu bukan hanya ada saat pesta dan seremoni saja, tapi terutama saat rakyatnya sedang menangis," tegas Marco Sihotang, mantan anggota DPRD Samosir, saat ditemui Sabtu (4/10/2025).
 
Marco menilai ketidakhadiran Bupati Vandiko menunjukkan rendahnya empati serta tanggung jawab moral terhadap rakyat yang sedang tertimpa musibah besar.
 
Terlebih lagi, kinerja penanganan darurat pemerintah daerah pun dinilai lamban. Kebakaran yang berkobar sekitar pukul 03.00 WIB baru berhasil dipadamkan satu jam kemudian setelah mobil pemadam tiba, padahal jarak dari pusat kota Pangururan ke lokasi kejadian hanya ditempuh sekitar 20 menit.
 
"Waktu kampanye dulu, beliau rela menembus pelosok desa demi mencari suara. Tapi sekarang saat warganya kehilangan rumah, beliau seolah tak punya waktu untuk sekadar hadir," sindir Marco.
 
Ia juga menyoroti langkah yang hanya mengirimkan perwakilan untuk menyerahkan bantuan tanpa kehadiran langsung sang Bupati. "Itu bentuk kepedulian yang terasa setengah hati saja," tambahnya.
 
Dalam sambutannya saat membuka acara Horja Bius, Bupati Vandiko menyebut pentingnya melestarikan warisan leluhur agar tetap dapat dinikmati generasi mendatang. Pernyataan itu pun dianggap sangat kontras dengan kenyataan pahit yang sedang dirasakan warga Sidaji.
 
"Memang melestarikan budaya itu penting, tapi kepedulian terhadap nyawa dan nasib rakyat jauh lebih utama. Apa gunanya kemeriahan pesta adat kalau rakyatnya masih menangis di atas puing-puing rumah mereka sendiri?" ujar Marco kembali menegaskan.
 
Acara yang berlangsung hingga Sabtu (4/10/2025) itu pun dimeriahkan Festival Gondang Naposo dengan peserta dari berbagai kecamatan. Namun di tengah kemeriahan tersebut, warga Desa Simarmata masih bergelut dengan kesedihan serta keterbatasan akibat hilangnya tempat berlindung dan harta benda mereka.
 
Marco pun menyayangkan sikap sang pemimpin yang selama ini sangat gencar menjalankan program unggulan "Bunga Desa" atau Bupati Ngantor di Desa hingga ke seluruh pelosok, namun sama sekali tidak melakukannya saat rakyatnya tertimpa bencana besar.
 
"Kalau untuk program pencitraan beliau rajin sekali turun ke desa. Tapi saat rakyat sedang menderita, entah mengapa beliau tak kunjung menampakkan diri," pungkas Marco.
 
Saat ini warga Sidaji masih menanti kepedulian yang nyata dari pemimpinnya. Mereka tak sekadar membutuhkan bantuan materi, namun lebih dari itu sangat mendambakan kehadiran dan dukungan moral dari sosok yang seharusnya berdiri paling depan saat rakyat sedang menghadapi kesulitan.
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Wartawan Geruduk Kejari Samosir: Proses Hukum Dinilai Aneh, Berkas Sudah P-21 Tak Kunjung Dilimpahkan

ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR
Dipublikasikan: 20 November 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 11.41 WIB
 
Penanganan laporan hukum yang diajukan Veronika Sidabutar terhadap tersangka berinisial TS kembali memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Samosir karena menilai adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, namun hingga kini tidak kunjung dilimpahkan ke persidangan.
 
Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Penundaan ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait integritas serta profesionalisme Kejari Samosir.
 
Alasan Penundaan Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penundaan Tahap II tersebut dilakukan karena JPU disebut masih menunggu penyelesaian "laporan balik" yang sebelumnya dibuat tersangka TS di Polsek Simanindo. Pihak kejaksaan beralasan ingin melimpahkan kedua perkara secara bersamaan.
 
Alasan itu langsung menuai bantahan keras. Pasalnya, kedua laporan tersebut adalah perkara yang berbeda, memiliki objek serta kronologi kejadian yang sama sekali tidak berkaitan, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan satu perkara menunggu penyelesaian perkara lainnya.

Fakta yang Terungkap:
✅ Berkas perkara terhadap laporan Veronika sudah dinyatakan P-21 sebagaimana tertuang dalam Surat Kejari Samosir Nomor B-1339/L.2.33.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
✅ Polres Samosir telah mengirim surat permohonan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 17 Oktober 2025.
✅ SP2HP Nomor B/630/X/2025/Reskrim juga secara tegas menyatakan penyidikan telah tuntas sepenuhnya.
 
Meski seluruh syarat formil maupun materil sudah terpenuhi, Kejaksaan Negeri Samosir tetap belum melaksanakan Tahap II. Masyarakat menilai sikap ini sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum, di mana setiap perkara harus diselesaikan secara terpisah sesuai mekanisme masing-masing.
 
JPU Bungkam Saat Diklarifikasi
Pada Kamis (20/11), sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kejari Samosir di Jalan Hadrianus Sinaga guna meminta penjelasan langsung kepada JPU Nova Ginting. Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, jaksa yang bersangkutan tidak hadir dan sama sekali tidak memberikan keterangan apa pun. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengurusan perkara tersebut.
 
Mendesak Kejati Sumut Turun Tangan
Melihat ketidakjelasan yang terus berlarut, masyarakat serta pemerhati hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi sekaligus mengambil alih pengawasan penanganan kasus ini. Penundaan tanpa dasar hukum yang kuat dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan, padahal prinsip negara hukum menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga di muka.
 
Publik pun menanti kepastian: mengapa berkas yang sudah dinyatakan lengkap justru "diparkir" tanpa kejelasan? Apakah alasan penundaan itu murni masalah administratif, ataukah ada kepentingan lain yang sengaja dirahasiakan? Hingga berita ini dimuat, Kejari Samosir belum juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Pemkab Samosir Disorot: Jembatan Tano Ponggol Penuh Sampah, Keindahan Ikon Wisata Danau Toba Terkotori

ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR
Dipublikasikan: 2 November 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 11.35 WIB
 
Jembatan Tano Ponggol, ikon kebanggaan Kabupaten Samosir yang dikenal karena pesona alamnya serta menjadi jalur utama wisatawan menuju Pulau Samosir, kini justru menuai sorotan tajam dari publik. Bukan karena keindahannya, melainkan karena menumpuknya sampah yang berserakan di sepanjang lokasi tersebut.
 
Pantauan warga maupun wisatawan menunjukkan tumpukan sampah plastik hingga sisa makanan kerap terlihat berserakan di pinggiran jembatan, terutama saat akhir pekan maupun memasuki musim liburan. Kondisi ini dinilai sangat mencoreng citra Samosir sebagai daerah wisata unggulan Danau Toba yang sedang digencarkan promosinya oleh pemerintah pusat.
 
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya, seolah-olah pemerintah kabupaten menutup mata terhadap masalah kebersihan di lokasi andalan tersebut.
 
“Sayang sekali tempat ini indah sekali, tapi kalau sampah terus dibiarkan menumpuk begini, siapa lagi yang mau datang berkunjung? Pemkab seharusnya sudah menyiapkan tempat sampah yang memadai beserta petugas kebersihan, apalagi saat musim liburan tiba,” ujarnya dengan nada kecewa.
 
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat dari Siogung-ogung. Ia menegaskan jika Pemkab Samosir tidak segera turun tangan, maka keindahan Tano Ponggol kelak hanya akan tinggal cerita belaka.
 
“Kalau dibiarkan terus begini, tindakan apa yang sudah dilakukan pemerintah? Jangan menunggu masalah ini viral dulu baru kemudian bergerak turun tangan,” tegasnya.
 
Warga berharap Pemkab Samosir bertindak tegas dan cepat dengan menyediakan fasilitas penunjang kebersihan seperti tong sampah yang memadai, penambahan petugas kebersihan lapangan, serta penyelenggaraan edukasi rutin bagi para pengunjung.
 
Selain menyerukan tanggung jawab pemerintah, masyarakat juga mengimbau seluruh wisatawan untuk turut serta tidak membuang sampah sembarangan, karena menjaga keasrian dan kebersihan tempat wisata adalah tanggung jawab kita bersama.
 
Keindahan Danau Toba beserta Jembatan Tano Ponggol seharusnya menjadi kebanggaan nyata, bukan dijadikan tempat penumpukan sampah. Jika hal ini terus dibiarkan tanpa perbaikan, Samosir dikhawatirkan perlahan kehilangan daya tarik wisata serta nama baiknya di mata dunia.
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Kasus Veronika Sidabutar: Berkas Sudah P21, Penundaan Tahap Dua Diakui Kejati Sumut Tak Berdasar Hukum

ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR
Dipublikasikan: 27 November 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 07.56 WIB
 
Proses hukum kasus dugaan pengancaman yang menimpa Veronika Sidabutar kini memasuki babak baru yang dinilai semakin janggal. Padahal berkas perkara tersangka TS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Samosir sejak 15 Oktober 2025, namun hingga saat ini Polres Samosir belum juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tahap dua. Padahal tersangka diduga telah mengancam korban menggunakan parang dan kayu, namun sampai hari ini belum juga ditahan.
 
Berdasarkan hukum acara pidana, setelah status P21 diterbitkan, penyerahan tersangka dan barang bukti wajib dilakukan segera tanpa penundaan. Namun faktanya, penanganan kasus ini justru dihentikan sementara dengan alasan yang sama sekali tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kejari Samosir Minta Tahap Dua Ditunda Demi Menunggu Laporan Balik
 
Sesuai isi SP2HP Polres Samosir tanggal 22 Oktober 2025, penundaan tahap dua dilakukan atas dasar koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir. Alasannya: pihak kejaksaan menunggu laporan balik yang dibuat oleh TS di Polsek Simanindo agar statusnya juga P21, sehingga kedua perkara dapat diproses bersamaan—terutama jika upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) tidak tercapai.
 
Alasan ini memicu tanda tanya besar, mengingat laporan balik belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak ada ketentuan yang mewajibkan menunggu laporan tersebut selesai guna melanjutkan perkara utama yang sudah dinyatakan lengkap.
 
Kejati Sumut Tegaskan: Kalau Sudah P21 Seharusnya Langsung Diserahkan
 
Saat dikonfirmasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 November 2025, Jaksa Andri memberikan pernyataan yang justru mempertegas ketidakberesan tersebut.
 
Ketika ditanya apakah perkara yang sudah P21 boleh ditunda hanya karena menunggu laporan balik, Andri menegaskan:
 
"Kalau sudah P21, seharusnya Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti."
 
Namun ketika diperlihatkan fakta bahwa penundaan itu terjadi atas koordinasi dengan pihak Kejari Samosir, Andri mengakui hal itu hanyalah sekadar "kebijakan", bukan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini semakin membuktikan bahwa penundaan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah.
 
Dugaan Laporan Balik Dijadikan Alat Tekanan
 
Lebih jauh, Andri menduga Kejari Samosir sengaja menunggu kedua laporan sama-sama lengkap agar bisa menawarkan perdamaian. Jika perdamaian gagal, barulah kedua perkara akan dilanjutkan secara bersamaan.
 
Pernyataan itu justru menimbulkan kecurigaan serius: dugaan laporan balik buatan tersangka sengaja dijadikan alat tekan untuk memaksa Veronika Sidabutar menerima tawaran penyelesaian lewat Restorative Justice.
 
Wartawan NR Sitohang menegaskan bahayanya pola penanganan semacam itu:
 
"Kalau begitu aturannya, maka setiap tersangka cukup membuat laporan balik saja untuk bisa menghambat proses hukum yang sedang berjalan."
 
Kritik tajam ini tidak mendapatkan bantahan yang memadai dari pihak Kejati Sumut.
 
Kejari Samosir Tetap Beralasan Utamakan Restorative Justice
 
Melalui konfirmasi yang dilakukan Andri kepada Kasi Pidum Kejari Samosir, alasan yang disampaikan tetap sama: penundaan dilakukan karena pihak kejaksaan ingin mengutamakan upaya Restorative Justice.
 
Padahal hal ini bertentangan dengan aturan prosedur, di mana upaya perdamaian atau RJ hanya bisa ditempuh sebelum berkas dinyatakan lengkap. Setelah status P21 keluar, proses wajib dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
 
Kesimpulan: Penundaan Melanggar Prosedur
 
Dari rangkaian penjelasan yang ada, terlihat jelas hal-hal berikut:
 
- Tidak ada dasar hukum yang membolehkan penundaan tahap dua setelah berkas dinyatakan P21
​
- Tidak ada aturan yang mewajibkan menunggu laporan balik dari pihak tersangka
​
- Kebijakan internal tidak boleh menggantikan ketentuan baku dalam KUHAP
​
- Pemanfaatan laporan balik untuk menekan korban adalah praktik berbahaya yang mencederai rasa keadilan
 
Kasus ini kini berpotensi menjadi preseden buruk: apakah cukup dengan membuat laporan balik, seseorang bisa menahan laju proses hukum yang sudah berjalan?
 
Hingga saat ini jawabannya masih menggantung. Yang nyata terjadi adalah keadilan bagi Veronika Sidabutar seakan berhenti di tengah jalan, seolah hukum yang seharusnya pasti dan tegas kini tunduk pada "kebijakan", bukan pada aturan yang berlaku.
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Lamsiang Sitompul Ketua Umum HBB: Jangan Audit, Langsung Cabut Izin dan Tutup PT Toba Pulp Lestari

ARTHA-NEWS.COM – SAMOSIR
Dipublikasikan: 17 Desember 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 07.13 WIB
 
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, angkat bicara menanggapi maraknya kejadian bencana alam yang melanda wilayah Tapanuli Tengah, Sibolga, serta sejumlah daerah lain di Indonesia. Menurutnya, rangkaian bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas perusahaan pengelola hutan yang dinilai abai terhadap aspek kelestarian lingkungan hidup.
 
Dalam pernyataannya, Lamsiang secara tegas meminta kepada pemerintah pusat agar tidak lagi melakukan proses audit terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL), melainkan segera mencabut izin usaha sekaligus menutup operasional perusahaan tersebut.
 
"Mengapa perusahaan lain yang terbukti merusak lingkungan bisa langsung dicabut izinnya, sementara TPL justru harus diaudit berulang kali terlebih dahulu? Ada apa sebenarnya dengan TPL? Jangan sampai ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada perusahaan ini," tegas Lamsiang dengan nada yang keras.

Ia menilai kebijakan audit yang diambil saat ini justru semakin memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Apabila pemerintah benar-benar serius menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan, maka langkah pencabutan izin adalah tindakan yang paling tepat dan mendesak dilakukan, bukan sekadar berhenti pada evaluasi administratif belaka.
 
Lamsiang menekankan bahwa sikap tegas ini diambil agar tidak timbul kesan diskriminasi atau kecurigaan adanya kepentingan tertentu dalam penanganan perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan. Hukum, menurutnya, harus ditegakkan secara adil, merata, dan tanpa pandang bulu kepada siapa pun.
 
"Kalau perusahaan lain yang terbukti merusak lingkungan bisa langsung ditutup, maka TPL pun wajib diperlakukan dengan cara yang sama persis. Jangan sampai hukum kita terkesan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas," ujarnya menegaskan.
 
Sebagai pimpinan organisasi masyarakat yang menaungi masyarakat Batak, Lamsiang menyatakan akan terus konsisten menyuarakan kepentingan rakyat serta menjaga kelestarian alam di Tanah Batak. Ia pun mendesak pemerintah pusat agar senantiasa mengutamakan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di atas kepentingan korporasi manapun.
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Rabu, Juli 22, 2026

Ibu Keberatan Anak Usia 8 dan 11 Tahun Diperiksa Berjam-jam di Polres Samosir, Dinilai Langgar Hak Perlindungan Anak

ARTHA-NEWS – SAMOSIR
Dipublikasikan: 30 September 2025 | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 22.32 WIB
 
Seorang ibu bernama Ruth Rina Sari Boru Naibaho menyampaikan keberatan yang mendalam atas proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Samosir terhadap dua orang anaknya yang masih di bawah umur. Kedua anaknya yang masing-masing berusia 8 tahun dan 11 tahun serta masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kejahatan terhadap anak pada Kamis, 11 September 2025.
 
Menurut penuturan Ruth, kedua anaknya diperiksa oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, atau berlangsung selama kurang lebih enam jam penuh. Meski dilakukan dengan pendampingan keluarga, ia menilai tindakan tersebut jauh dari prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Anak-anak saya masih kecil, mereka masih sekolah dasar. Tapi kemarin diperiksa dari jam satu siang sampai jam tujuh malam di ruang penyidikan layaknya orang dewasa. Walaupun ada pendampingan, menurut saya hal itu sangat tidak pantas dilakukan," ujar Ruth sambil tak kuasa menahan tangis.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Ruth mengungkapkan anak-anaknya tampak sangat ketakutan bahkan hingga tiga kali terlihat menangis di dalam ruang penyidikan. Ia juga menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai tidak relevan dan sama sekali tidak layak ditanyakan kepada anak-anak seusia mereka.
 
"Banyak pertanyaan yang menurut saya tidak wajar diajukan polisi kepada anak. Bahkan mereka ditanya soal tanggal perceraian saya dengan mantan suami. Padahal secara mental anak saya sendiri belum sepenuhnya siap menerima kenyataan perceraian kami," ungkapnya.
 
Ruth juga menyayangkan lokasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan di ruang penyidikan biasa, bukan di ruang ramah anak sebagaimana mestinya sesuai aturan.
 
"Anak saya diperiksa di ruang PPA, padahal seharusnya dilakukan di ruang ramah anak. Saya berharap Polri bisa bertindak lebih profesional. Apakah memang dibolehkan proses penyidikan terhadap anak di bawah umur dilakukan seperti itu? Bahkan sampai dua kali anak saya mengeluh lapar dan minta makan namun belum juga diizinkan beristirahat," keluhnya.
 
Ia bahkan mengungkapkan bahwa sempat ada rencana pihak kepolisian untuk menginterogasi anaknya langsung di lingkungan sekolah, hal yang menurutnya dapat merusak psikologis dan harga diri anak di hadapan teman-temannya.
 
"Kalau polisi datang langsung ke sekolah, dikhawatirkan mental anak saya bisa rusak dan menjadi bahan pembicaraan yang tidak baik oleh teman-temannya," ucapnya cemas.
 
Keprihatinan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Efendy Naibaho. Menurutnya, anak yang dimintai keterangan sebagai saksi harus diperlakukan dengan cara yang tidak menakutkan, dalam durasi waktu yang wajar, serta tanpa ada tekanan psikologis sedikitpun.
 
"Setahu saya anak-anak tidak serta merta bisa dijadikan saksi. Kalaupun terpaksa harus diperiksa, wajib didampingi perwakilan pemerintah atau lembaga perlindungan anak. Itu pun tidak boleh dilakukan di ruang penyidikan biasa. Idealnya penyidik yang datang mendatangi rumah kediaman anak tersebut," tegas Efendy.
 
Merespons kejadian ini, Ruth Naibaho didampingi para Tokoh Raja Oloan dari Kecamatan Pangururan seperti Efendy Naibaho, Polmen Naibaho, Sasnaek Naibaho, Nahum Naibaho, Mangarindang Naibaho, Dian Naibaho, serta Marco Sihotang mendatangi kantor Polres Samosir pada Selasa, 30 September 2025.
 
Dalam pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mereka secara resmi menyampaikan keluhan serta protes keras atas proses pemeriksaan yang dinilai melanggar hak-hak anak tersebut.
 
Sasnaek Naibaho selaku Ketua Harian Punguan Marga Naibaho meminta agar ke depannya proses pemeriksaan terhadap anak senantiasa dilakukan dengan lebih hati-hati dan mengutamakan kenyamanan anak. "Bila perlu prosesnya dilakukan di tempat yang nyaman seperti taman bermain, serta anak diberi hak untuk memilih siapa yang akan mendampinginya," saran Sasnaek.
 
Menanggapi berbagai masukan tersebut, AKP Edward Sidauruk mengakui adanya kemungkinan kekurangan dalam penanganan proses pemeriksaan itu dan berjanji akan segera menelusuri peristiwa tersebut.
 
"Baru kali ini saya mendengar keluhan anak tidak didampingi saat ke kamar mandi maupun terkait materi pertanyaan yang diajukan. Memang seharusnya anak didampingi penuh oleh orang tua serta instansi terkait agar anak lebih leluasa dan tenang saat memberikan keterangan," ujar Edward.
 
"Kami juga berterima kasih atas segala koreksi terkait pelayanan kami selama ini. Polres Samosir sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan berkomitmen untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dengan adil serta benar sesuai aturan," tambahnya.
 
Diketahui kedua anak Ruth dimintai keterangan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP B/252/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Agustus 2025 yang dilaporkan oleh Polten Simbolon atas dugaan kejahatan terhadap anak.
 
Perkara ini bermula dari perceraian antara Ruth Rina Sari Boru Naibaho dengan Polten Simbolon. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige, Polten diwajibkan membayar nafkah kepada kedua anaknya, namun selama empat bulan terakhir kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.
 
Atas hal itu, Ruth kemudian melaporkan mantan suaminya ke Polres Samosir atas dugaan penelantaran anak sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Agustus 2025 pukul 22.28 WIB. Hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam tahap penyelidikan.
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Laporan Polisi Lambat Ditangani, Korban Bisa Menanggung Rugi Berlapis; Ini Penjelasan Hukum & Langkah Penyelesaiannya

"Ketika Keadilan Datang Terlambat, Sudah Tak Lagi Adil untuk Korban"

ARTHA-NEWS.COM – KUTIPAN
Dipublikasikan: 19 Juni 2026 pukul 10.03 WIB | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 21.42 WIB
 
Kalau laporan polisi lambat ditangani, korban bisa menanggung apa yang disebut sebagai “rugi berlapis”. Mulai dari kasus-kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial hingga landasan hukum yang berlaku, berikut adalah kerugian yang paling sering dialami korban:
 
 1. Kerugian Psikologis & Keamanan
 
- Trauma berkepanjangan: Korban KDRT, penipuan, atau kekerasan harus terus hidup dalam ketidakpastian. Rasa takut, cemas, dan rasa tidak aman justru semakin memburuk seiring berjalannya waktu.
​
- Intimidasi dari terlapor: Karena laporan tidak berjalan, pihak terlapor merasa aman dan berani kembali mengancam atau mengintimidasi korban.
​
- Hilangnya kepercayaan kepada negara: Timbul anggapan bahwa “melapor ke polisi percuma saja”, sehingga korban semakin enggan mencari keadilan melalui jalur resmi.
 
 2. Kerugian Materi & Finansial
 
- Biaya terus berjalan: Contoh kasus Dustin Tiffani, mobil yang sudah dibayar lunas senilai 200 juta rupiah tetap diambil oleh penagih utang. Karena laporan telah diajukan sebanyak 6 kali namun tidak diproses, kerugian tersebut tidak dapat dicegah.
​
- Barang bukti hilang atau rusak: Pada kasus pencurian maupun penipuan, pelacakan barang seperti ponsel, laptop, atau uang akan semakin sulit dilakukan jika penanganan terlambat.
​
- Beban biaya tambahan: Korban terpaksa mengeluarkan uang untuk biaya pengacara, transportasi bolak-balik ke kantor polisi, hingga ada yang terpaksa membayar “biaya tidak resmi” agar laporannya diproses.
​
- Rugi ganda yang dialami: Seperti kisah seorang ibu korban yang terpaksa menjual satu-satunya kendaraan roda dua miliknya karena terbebani biaya untuk memperjuangkan keadilan.
 
 3. Kerugian Hukum & Pembuktian
 
- Saksi lupa atau meninggal dunia: Semakin lama penanganan tertunda, ingatan saksi akan semakin memudar atau bahkan saksi tidak lagi dapat dihadirkan.
​
- Bukti digital lenyap: Rekaman CCTV tertimpa rekaman baru, pesan percakapan terhapus, serta jejak transaksi keuangan hilang begitu saja.
​
- Kadaluwarsa pengaduan: Khusus untuk jenis delik aduan, batas waktu pengajuan pengaduan hanya berlaku selama 6 bulan sejak kejadian bagi warga di Indonesia. Jika melewati batas waktu tersebut, laporan dapat gugur demi hukum.
​
- Terduga terlapor leluasa untuk melarikan diri: Seperti kasus yang menimpa Dustin Tiffani, karena laporan tidak segera ditindaklanjuti, terlapor memiliki waktu yang cukup untuk pindah domisili, mengganti identitas, dan bersembunyi tanpa dikejar.
 
 4. Kerugian Sosial
 
- Stigma dan nama baik tercemar: Korban penipuan atau pelecehan kerap kali justru dituduh berbohong karena belum ada kejelasan atas kasus yang dilaporkannya.
​
- Aktivitas pekerjaan terganggu: Korban harus sering meninggalkan pekerjaan untuk mengecek perkembangan laporan ke Polres maupun Propam, bahkan ada yang sampai kehilangan mata pencahariannya.
​
- Dampak yang dirasakan keluarga: Keluarga ikut merasakan tekanan batin, rasa malu, atau bahkan menjadi sasaran ancaman dari pihak terlapor.
 
 5. Munculnya Praktik “Hukum Jalanan”
 
Karena jalur hukum terasa lambat, banyak korban yang akhirnya memilih memviralkan kasusnya terlebih dahulu agar diperhatikan. Hal ini memaksa korban untuk membuka aibnya ke hadapan publik dan berisiko mengalami perundungan siber (doxing). Sebaliknya, jika kasus tidak viral, maka kasus tersebut kerap kali berhenti begitu saja tanpa kejelasan.
 
CATATAN PENTING
 
Sebenarnya Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 telah mengatur batas waktu penyidikan secara tegas:
 
- Perkara sederhana: paling lama 30 hari
​
- Perkara tingkat sedang: paling lama 60 hari
​
- Perkara sulit/kompleks: paling lama 90 hari
 
Apabila batas waktu tersebut telah terlewati tanpa alasan yang sah dan jelas, korban berhak mengajukan protes maupun keberatan.
 
 
 
 LANGKAH YANG DAPAT DITEMPUH KORBAN JIKA PENYIDIK DIGANTI DAN KASUS MENDEK
 
1. Minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Resmi
Korban berhak mengetahui perkembangan kasus. Kirimkan surat permintaan secara tertulis kepada penyidik yang baru dengan tembusan kepada Kasat Reskrim. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan, sampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi.
​
2. Datangi Langsung Kasat Reskrim atau Kapolres
Sampaikan secara lisan maupun tertulis bahwa pergantian penyidik menyebabkan kasus menjadi terhenti. Mintalah kepastian jadwal: kapan pemeriksaan BAP akan dilanjutkan dan kapan gelar perkara akan dilaksanakan.
​
3. Laporkan ke Bagian Propam
Jika ada kecurigaan pergantian penyidik dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau ada unsur kesengajaan untuk memperlambat, laporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan agar memeriksa kinerja penyidik lama maupun yang baru.
​
4. Gunakan Bantuan Pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum
Pengacara dapat memberikan tekanan melalui surat resmi guna memastikan berkas perkara diserahkan dengan utuh dan tidak ada yang “hilang” saat proses pergantian penyidik.
​
5. Ajukan Pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia
Tindakan yang mencerminkan maladministrasi seperti hilangnya berkas, tidak diterimanya SP2HP, atau pergantian penyidik tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat dilaporkan agar diawasi dan diperbaiki pelayanannya.
 
Proses hukum yang lambat sejatinya merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak korban. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum universal: "Justice Delayed Is Justice Denied" yang berarti Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.
 
(Red)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Selasa, Juli 21, 2026

Warga Onanrunggu Didampingi Wartawan Datangi Kejari Samosir, Tagih Kepastian Laporan Dugaan LPJ Desa 2018

Samosir, 22 Mei 2026 I Sejumlah warga Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, didampingi beberapa wartawan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Samosir pada Jumat (22/05/2026). Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan persoalan LPJ Desa Onanrunggu tahun 2018 yang sebelumnya telah dilaporkan pada 8 Mei 2026.

Warga mengaku mulai mempertanyakan keseriusan penanganan laporan tersebut, sebab kasus yang sama disebut pernah dilaporkan sebelumnya namun belum menunjukkan hasil yang jelas hingga saat ini.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Kasi Intel J. Karo Karo yang menyampaikan bahwa pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami tidak banyak janji, namun dalam waktu dekat laporan ini akan kami proses dan tindak lanjuti. Kami juga berharap kerja sama dari masyarakat agar mempermudah proses penanganannya,” ujar J. Karo Karo di hadapan warga.
Namun di tengah pertemuan tersebut, salah satu perwakilan warga, J. Butarbutar, menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan laporan yang dinilai sudah terlalu lama menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum mulai pudar. Persoalan LPJ tahun 2018 ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya, tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang jelas,” tegasnya.
Pernyataan itu menggambarkan keresahan warga yang menilai penanganan dugaan penyimpangan dana desa tidak boleh berlarut-larut.

 Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan ketegasan agar tidak muncul anggapan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti di meja pengaduan.
Warga juga meminta agar pihak terkait yang dilaporkan segera diperiksa sehingga proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus dugaan persoalan LPJ Desa Onanrunggu sendiri kini menjadi perhatian publik, terutama setelah warga beberapa kali mendatangi instansi terkait demi mencari kepastian hukum atas laporan yang mereka sampaikan.

(NR.Sitohang)
(Redaksi Artha‑News)
Artha‑News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Arsip Berita: Warga Oanamrungu Didampingi Wartawan Datangi Kejari Samosir, Tuntut Klarifikasi Laporan Dugaan LPJ Desa 2018 | Tanggal Kejadian: 22 Mei 2026 | Terakhir Diperbarui: 21 Juli 2026 | Lokasi: Samosir & Nias Utara, Sumatera Utara | 

Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Artha-News.com | SAMOSIR, 18 Juni 2026 - Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, pada Kamis, 18 Juni 2026.
 
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, Anita Silitonga, S.H., M.H., Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta para Camat se-Kabupaten Samosir.
 
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
 
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa sinergi yang terbangun selama ini telah memberikan manfaat nyata, terutama dalam pengamanan aset daerah dan pendampingan program strategis pembangunan.
 
“Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. Berbagai hasil positif telah kami rasakan, seperti pengamanan aset daerah dan pendampingan hukum untuk proyek strategis, antara lain pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City. Ini menunjukkan kerja sama berjalan baik dan bermanfaat bagi daerah,” ujar Vandiko.
 
Ia menambahkan, perpanjangan kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, penyelesaian masalah hukum diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Vandiko juga berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti dengan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
“Kami harap seluruh OPD memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal melalui PKS yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, khususnya dalam pengelolaan aset dan peningkatan PAD,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
 
“Kami siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan. Jika diberi kuasa, kami juga siap bertindak mewakili pemerintah daerah dalam proses hukum,” jelas Satria.
 .
Ia menambahkan, kerja sama ini juga berperan sebagai upaya pencegahan risiko hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan. Kejaksaan tidak hanya bertindak dalam penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik.
 
“Kami mengajak seluruh pimpinan OPD meminimalisir risiko hukum. Mari bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kemajuan Samosir,” ujarnya.
 
Kejaksaan juga berkomitmen mendukung penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti aset yang telah ditetapkan sebagai milik daerah melalui putusan pengadilan agar dapat dikelola dengan baik.
 
Dengan perpanjangan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir semakin memperkuat kolaborasi guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap program pembangunan.
 
(NR. Sitohang – Artha News)
Artha‑News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Arsip Berita: Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara | Tanggal Kejadian: 18 Juli 2026 | Terakhir Diperbarui: 21 Juli 2026 | Lokasi: Kabupaten Samosir, Sumatera Utara | 

Senin, Juli 20, 2026

Jalan Kolonel Maludin Simbolon Segera Diresmikan, Penghormatan atas Jasa Putra Terbaik Samosir

Artha-News.com I Samosir, 20 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama keluarga besar Kolonel Maludin Simbolon dan tokoh masyarakat menyepakati penamaan ruas jalan mulai dari Kelurahan Pintu Sona hingga Desa Simbolon Purba sebagai Jalan Kolonel Maludin Simbolon. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat yang digelar pada Senin (20/7/2026).
 
Rapat dihadiri oleh keluarga besar Kolonel Maludin Simbolon, tokoh adat, tokoh masyarakat, Camat Palipi, Camat Pangururan, sejumlah kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan Bupati Samosir yang diwakili Asisten I, Tunggul Sinaga.
 
Suasana rapat berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta menyampaikan dukungan terhadap penamaan jalan tersebut sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa Kolonel Maludin Simbolon yang dinilai memiliki kontribusi besar bagi bangsa dan negara.
 
Dalam pemaparannya, tokoh masyarakat mengingatkan kembali perjalanan perjuangan Kolonel Maludin Simbolon sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Sosoknya dikenal sebagai pejuang yang memiliki peran dalam perjalanan bangsa, termasuk dalam semangat otonomi daerah yang kini dinikmati berbagai wilayah di Indonesia.
 
Sebagai bentuk penghormatan negara, beliau juga dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
 
Atas dasar itulah, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan agar nama Kolonel Maludin Simbolon diabadikan menjadi nama jalan yang membentang dari Kelurahan Pintu Sona hingga Desa Simbolon Purba.
 
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, para camat, kepala desa, BPD, serta tokoh adat menyatakan bahwa penamaan jalan ini bukan sekadar mengganti nama ruas jalan, melainkan menjadi simbol penghormatan kepada tokoh yang telah berjasa bagi bangsa sekaligus menjadi pengingat sejarah bagi generasi muda.
 
Keluarga besar Kolonel Maludin Simbolon berharap pengabdian dan perjuangan beliau dapat terus dikenang. Mereka juga berharap kehadiran Jalan Kolonel Maludin Simbolon mampu menginspirasi putra-putri Samosir untuk terus berprestasi, mencintai daerah, dan memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia.
 
Peresmian nama jalan tersebut dijadwalkan akan segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan persiapan selesai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya melestarikan sejarah sekaligus menghormati jasa para tokoh yang telah mengharumkan nama Samosir di tingkat nasional.
 
(NR.Sitohang)
(Redaksi Artha‑News)

Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri


Jakarta, 24 Juni 2024 – (Diperbarui: 20 Juli 2026) Artha-News.Com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima langsung penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 24 Juni 2024.
 
Penyerahan berlangsung khidmat pukul 14.00 WIB disaksikan para pejabat tinggi negara, pimpinan TNI-Polri, serta tokoh-tokoh lainnya. Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan penganugerahan ini sebagai bentuk apresiasi mendalam atas dukungan, kerja sama, serta sinergi yang senantiasa terjalin erat antara Kementerian Pertahanan dan Polri demi menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Hati kami penuh rasa syukur dan hormat memberikan penghargaan ini kepada Bapak Menhan Prabowo Subianto. Bintang Bhayangkara Utama ini diberikan sebagai tanda pengakuan atas dukungan serta kerja sama yang luar biasa dalam upaya pertahanan dan keamanan NKRI," ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
 
Sementara itu, Menhan Prabowo Subianto menyambut penganugerahan tersebut dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab yang besar demi kepentingan bangsa serta negara.
 
"Penghargaan ini menjadi amanah besar bagi saya. Saya akan terus berupaya menjaga sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin baik antara TNI dan Polri, agar kita senantiasa kuat bersama dalam menjaga pertahanan serta keamanan negara," tegas Prabowo.

Sepanjang perjalanan pengabdiannya, Prabowo Subianto senantiasa menempatkan kerja sama dan sinergitas TNI-Polri sebagai hal yang paling utama demi kepentingan rakyat dan persatuan bangsa. Penganugerahan ini sekaligus menjadi bukti nyata keharmonisan hubungan antar sesama elemen pertahanan dan keamanan negara dalam menjaga keutuhan NKRI.
 
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012, Bintang Bhayangkara Utama adalah tanda kehormatan tertinggi di lingkungan Kepolisian RI, yang diberikan kepada tokoh baik dari kalangan Polri maupun masyarakat luas yang dinilai berjasa luar biasa besar bagi pengembangan, pemajuan, serta kemajuan institusi Kepolisian Republik Indonesia.
 
(Humas)
(Redaksi Artha-News)
Artha-News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat


Arsip Berita: Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri | Tanggal Kejadian: 24 Juni 2024 | Terakhir Diperbarui: 20 Juli 2026 | Lokasi: Jakarta Selatan | 


Minggu, Juli 19, 2026

H+2 Lebaran, Wisatawan Semakin Padat, 65 Ribu Kunjungan dalam 6 Hari

Artha-News.com I Samosir, (24/03/2026) - Memasuki H+2 libur Idul Fitri 2026, arus kunjungan wisatawan ke Kabupaten Samosir semakin meningkat. Lonjakan kendaraan roda dua dan roda empat terpantau padat dari jalur darat menuju kawasan wisata, khususnya di wilayah Tele, Senin (23/3/2026).

Kepadatan kendaraan membuat petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Kabupaten Samosir harus bekerja ekstra hingga malam hari. Meski demikian, arus lalu lintas tetap dapat dikendalikan dengan baik.

Para petugas terlihat mengurai kemacetan secara humanis, sehingga kendaraan wisatawan yang masuk dan keluar dari Samosir tetap berjalan lancar.

Padatnya arus kendaraan ini bukan disebabkan oleh arus mudik maupun arus balik, melainkan tingginya minat masyarakat untuk berwisata selama libur Lebaran.

Berdasarkan data sementara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Samosir, jumlah kunjungan wisatawan pada 15 objek wisata yang dikelola Pemkab Samosir mencapai 65.354 kunjungan sejak 18 hingga 23 Maret 2026 (libur hari raya Nyepi dan Idul Fitri).

Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.024.134.000 dalam kurun waktu enam hari.

Salah seorang wisatawan, Vania, mengaku sengaja membawa keluarganya berlibur ke Samosir saat mudik ke Medan dari Bandung.
Ia berencana menghabiskan waktu selama dua hari untuk menikmati keindahan alam Samosir.

"Saya dan keluarga akan menginap selama dua hari di Samosir. Tadi kami sudah menikmati pertunjukan air menari, pokoknya keren," ujarnya saat menikmati kuliner di  food court WFC 

Melihat padatnya pengunjung, wisatawan asal Asahan Muhammad Salmon  mengaku bersyukur masih mendapatkan penginapan meski sederhana. Ia yang baru pertama kali berkunjung ke Samosir mengaku terkesan dengan keindahan alam dan kuliner yang ditawarkan.

"Alamnya indah, kulinernya bagus dan harganya standar," ungkapnya.
Melihat adanya iklan yang tampil pada pertunjukan air menari, ia bahkan berencana memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memberikan ucapan ulang tahun kepada anaknya.

Lonjakan kunjungan ini menjadi sinyal positif bagi sektor pariwisata Samosir yang terus menunjukkan geliat. Objek Wisata Menara Pandang Tele dan Water Front Pangururan masih tetap menjadi primadona bagi wisatawan.

Artha‑News: Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat
(NBL/Sibohang / Redaksi Artha‑News)
CATATAN ARSIP: Berita ini merupakan dokumentasi perkembangan kunjungan wisatawan menjelang Idul Fitri yang teramati hingga Senin, 24 Maret 2025. Informasi yang dimuat adalah kondisi dan situasi pada saat peristiwa berlangsung.

Kapolres Tangerang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama

TANGERANG – Artha‑News.com
(Dipublikasikan kembali untuk kelengkapan arsip. Peristiwa sebenarnya berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026)
 
Kapolres Tangerang Kombes Pol Aaf Muhammad Indra Waspada memimpin langsung upacara serah terima jabatan pejabat utama di lingkungan Polresta Tangerang, yang berlangsung pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026.
 
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gedung Apel Warga Polresta tersebut sekaligus meresmikan pergantian personel pada dua posisi penting yakni Kasat Lantas serta Kapolsat Samapta.

Sebelumnya, jabatan Kasat Lantas dijabat oleh AKP Zaeni Aji Rakhmat, yang kini diserahterimakan kepada AKP Feri Oktaviariari. Sementara itu, AKP Zaeni Aji Rakhmat kini menjabat sebagai Kapolsat Samapta Polresta Tangerang.
 
Sedangkan untuk jabatan baru, Feri Oktaviariari resmi ditetapkan sebagai Kasat Lantas di Polresta Tangerang.
 
Kemudian untuk posisi Kapolsat Samapta, jabatan yang sebelumnya dipegang oleh H. Joni diserahkan kepada Dedi Ruswandi. Pergantian jabatan ini dilakukan secara bergantian masa tugas setelah masa jabatan sebelumnya telah berakhir.
 
"Serah terima jabatan di lingkungan organisasi Kepolisian Republik Indonesia sudah merupakan hal yang biasa dan merupakan bagian dari dinamika organisasi," ujar Kombes Pol Indra dalam kesempatan tersebut.
 
Selain itu, Kombes Pol Indra juga memberikan apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan pejabat lama selama bertugas. Ia berharap pejabat yang baru segera beradaptasi dengan lingkungan tugas, memahami kondisi wilayahnya, dan dapat bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
 
Lebih lanjut, Kombes Pol Indra juga mengingatkan kepada seluruh jajaran dan personel Polresta Tangerang agar senantiasa menjaga kekompakan, integritas, dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang terbaik dan ramah kepada masyarakat.
 
Artha‑News: Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat
(M.Sajabati / Redaksi Artha‑News)

 
LOKASI PERISTIWA:
Aula Gedung Apel Warga, Kompleks Polresta Tangerang, Banten
 
CATATAN ARSIP: Berita ini merupakan dokumentasi peristiwa yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 di Aula Gedung Apel Warga, Kompleks Polresta Tangerang, Banten. Informasi yang dimuat adalah kondisi dan situasi pada saat peristiwa berlangsung.

Sabtu, Juli 18, 2026

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Polres Tasikmalaya Kota – Polres Tasikmalaya Kota menggelar press release terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual, termasuk mentransmisikan informasi elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.

Press release tersebut dilaksanakan pada Selasa siang, 30 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang bulan Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, tindak pidana terjadi di Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik WhatsApp dan aplikasi MeChat.

Para tersangka mengirimkan foto serta tarif kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Polisi menetapkan sejumlah tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, kunci dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman pidana terhadap para tersangka, yakni:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-.

Eksploitasi Seksual terhadap Anak: pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,-.

Pelanggaran Undang-Undang ITE: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Freddy Lamhot P. Situmorang, S.H., M.H. Terpilih Pimpin DPC Hanura Samosir, Siap Perkuat Konsolidasi Partai

Samosir | Artha‑News – 5 Juli 2026 – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Samosir secara resmi dan aklamasi menetapkan Freddy Lamhot P. Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Samosir untuk periode kepemimpinan lima tahun ke depan.
 
Proses penetapan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh semangat di Hotel Sitio‑Tio Hot Spring, Kelurahan Siogung‑ogung, Kecamatan Pangururan, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara, utusan dari DPP, serta perwakilan kader terbaik dari sembilan kecamatan se‑Kabupaten Samosir.
 
Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Utara, El Adrianshah, S.E., M.I.P., secara resmi menyerahkan mandat kepemimpinan kepada Freddy Lamhot P. Situmorang sebagai bentuk pengukuhan dan kepercayaan penuh untuk membesarkan partai di daerah yang kaya potensi wisata dan budaya ini.
 
Dalam sambutan pertamanya, Freddy menyampaikan rasa syukur mendalam dan terima kasih yang sebesar‑besarnya atas kepercayaan luar biasa yang diberikan oleh seluruh kader. Ia berjanji akan menjalankan amanah mulia ini dengan penuh tanggung jawab, dimulai dari memperkuat konsolidasi internal, merapikan struktur organisasi, hingga meningkatkan peran nyata Hanura dalam pembangunan Kabupaten Samosir.
 
“Saya menerima amanah ini dengan hati yang lapang dan tanggung jawab besar. Ke depan, kami akan bekerja keras, kompak, dan berintegritas membesarkan Partai Hanura di Samosir, sekaligus berkontribusi nyata mendorong kemajuan daerah demi kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujar Freddy dengan tegas.
 
Ia juga mengajak seluruh kader, simpatisan, dan elemen masyarakat untuk bersatu meninggalkan perbedaan, serta mendukung berbagai program kerja yang akan disusun demi kemajuan bersama.
 
“Saya sangat serius ingin membawa perubahan positif bagi Samosir. Mari kita bergerak bersama, menjadikan Hanura sebagai rumah yang melayani aspirasi rakyat, dan siap berjuang menghadirkan perubahan yang lebih baik,” tambahnya.
 
Muscab ini menjadi pijakan kuat untuk memperkuat struktur hingga ke tingkat desa, menjaring kader baru yang berkualitas, serta mempersiapkan langkah strategis menghadapi agenda politik dan pembangunan mendatang di Kabupaten Samosir.
 
(NR.Sitohang / Tim Redaksi Artha‑News)

Bupati Samosir Berharap Event ini Dapat Memberikan Dampak Positif Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Artha-News Samosir-(11/9)
"Sampaikan Kesiapan Event Trail Of The Kings,Bupati Samosir Berharap Event ini Dapat Memberikan Dampak Positif Peningkatan Ekonomi Masyarakat"

Bupati Samosir,Vandiko Timotius Gultom menyampaikan sebagai tuan rumah pelaksanaan event trail of the kings-lake toba,Pemerintah Kabupaten Samosir siap untuk mendukung kesuksesan event skala internasional.

Kami juga telah menyiapkan berbagai side event pada acara Trail of The Kings-lake toba by UTMB agar lebih menarik dan memikat para pengunjung.“Kita sudah menyiapkan side event antara lain lomba Solu Bolon,Bazar Kuliner,Fashion Show,Hiburan dari artis lokal maupun nasional dan lainnya,agar lebih menarik dan memikat sehingga pengunjung lebih lama tinggal di samosir," ujar Vandiko pada rapat koordinasi Persiapan Event Marathon Trail of The Kings Lake Toba by Ultra-Trail du Mont Blanc (UTMB) yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumut Medan,Kamis (11/9/2025).

Disampaikan Vandiko,event Marathon Trail Of The Kings akan menjadi era dan sejarah baru di Sumatera Utara.Kiranya UTMB ini dapat di kenal sebagai sport tourism untuk mempromosikan pariwisata Sumatera Utara khususnya Samosir untuk semakin dikenal di kancah dunia sehingga semakin menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Samosir.

"Kami yakin di waktu yang singkat dengan koordinasi yang baik, event marathon trail of the kings ini dapat disukseskan di Kabupaten Samosir," pungkasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan,ada enam kategori lomba yaitu 100 Km, 60 Km, 28 Km, 10 Km, 5 Km dan anak-anak. Sampai saat ini ada sekitar 650 peserta yang sudah mendaftar (106 dari luar negeri sisanya dari 20 provinsi Indonesia).

Trail of The Kings-Lake Toba by UTMB ini akan dimulai pada tanggal 17- 19 Oktober 2025. Diperkirakan akan diikuti lebih dari 100 orang pelari internasional dan pelari lokal lebih dari 500 orang. 

"Pendaftaran itu sampai tanggal 29 September 2025, masih besar kemungkinan akan bertambah lagi baik dalam maupun luar negeri, jadi mari kita ramaikan event internasional ini,” kata Yuda Pratiwi Setiawan.

Sementara itu,Sekretaris Daerah Provsu Togap Simangunsong dalam sambutannya menyampaikan bahwa persiapan event marathon Trail of The Kings-Lake Toba by Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB)  yang akan diselenggarakan di Samosir, 

Danau Toba, sudah mencapai 99%. Sampai saat ini sudah ada 24 negara yang memastikan ikut serta di event maraton internasional paling bergengsi di dunia ini.

“Persiapannya sudah 99% dan dari laporan yang kami terima sudah 24 negara yang registrasi,ada dari Amerika Serikat, Spanyol,Prancis, Irlandia,Ceko,Thailand,Australia, Malaysia,Singapura,Jepang dan lainnya,dan tiap negara lebih dari satu pelari,” kata Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong.

Togap meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk bersinergi menyukseskan event internasional ini.Trail of The Kings menurutnya secara langsung akan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat dan juga sebagai ajang promosi Danau Toba skala internasional.

“Event ini akan memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada masyarakat,mulai dari akomodasi hotel,makanan,minuman,objek-objek wisata dan kita juga akan mendapat promosi yang baik dari para pelari. Oleh karena itu event ini harus sukses," pungkasnya.

Turut hadir Kepala BPODT Jimmy Bernando Panjaitan,pimpinan Creation Andre Ginting,Forkopimda Sumut, perwakilan BUMN/BUMD Sumut dan OPD terkait Pemprov Sumut serta Pimpinan OPD Samosir.


(NR.Sitohang)