Kasus Veronika Sidabutar: Berkas Sudah P21, Penundaan Tahap Dua Diakui Kejati Sumut Tak Berdasar Hukum
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR
Dipublikasikan: 27 November 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 07.56 WIB
Proses hukum kasus dugaan pengancaman yang menimpa Veronika Sidabutar kini memasuki babak baru yang dinilai semakin janggal. Padahal berkas perkara tersangka TS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Samosir sejak 15 Oktober 2025, namun hingga saat ini Polres Samosir belum juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tahap dua. Padahal tersangka diduga telah mengancam korban menggunakan parang dan kayu, namun sampai hari ini belum juga ditahan.
Berdasarkan hukum acara pidana, setelah status P21 diterbitkan, penyerahan tersangka dan barang bukti wajib dilakukan segera tanpa penundaan. Namun faktanya, penanganan kasus ini justru dihentikan sementara dengan alasan yang sama sekali tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kejari Samosir Minta Tahap Dua Ditunda Demi Menunggu Laporan Balik
Sesuai isi SP2HP Polres Samosir tanggal 22 Oktober 2025, penundaan tahap dua dilakukan atas dasar koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir. Alasannya: pihak kejaksaan menunggu laporan balik yang dibuat oleh TS di Polsek Simanindo agar statusnya juga P21, sehingga kedua perkara dapat diproses bersamaan—terutama jika upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) tidak tercapai.
Alasan ini memicu tanda tanya besar, mengingat laporan balik belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat, serta tidak ada ketentuan yang mewajibkan menunggu laporan tersebut selesai guna melanjutkan perkara utama yang sudah dinyatakan lengkap.
Kejati Sumut Tegaskan: Kalau Sudah P21 Seharusnya Langsung Diserahkan
Saat dikonfirmasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 November 2025, Jaksa Andri memberikan pernyataan yang justru mempertegas ketidakberesan tersebut.
Ketika ditanya apakah perkara yang sudah P21 boleh ditunda hanya karena menunggu laporan balik, Andri menegaskan:
"Kalau sudah P21, seharusnya Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti."
Namun ketika diperlihatkan fakta bahwa penundaan itu terjadi atas koordinasi dengan pihak Kejari Samosir, Andri mengakui hal itu hanyalah sekadar "kebijakan", bukan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini semakin membuktikan bahwa penundaan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Dugaan Laporan Balik Dijadikan Alat Tekanan
Lebih jauh, Andri menduga Kejari Samosir sengaja menunggu kedua laporan sama-sama lengkap agar bisa menawarkan perdamaian. Jika perdamaian gagal, barulah kedua perkara akan dilanjutkan secara bersamaan.
Pernyataan itu justru menimbulkan kecurigaan serius: dugaan laporan balik buatan tersangka sengaja dijadikan alat tekan untuk memaksa Veronika Sidabutar menerima tawaran penyelesaian lewat Restorative Justice.
Wartawan NR Sitohang menegaskan bahayanya pola penanganan semacam itu:
"Kalau begitu aturannya, maka setiap tersangka cukup membuat laporan balik saja untuk bisa menghambat proses hukum yang sedang berjalan."
Kritik tajam ini tidak mendapatkan bantahan yang memadai dari pihak Kejati Sumut.
Kejari Samosir Tetap Beralasan Utamakan Restorative Justice
Melalui konfirmasi yang dilakukan Andri kepada Kasi Pidum Kejari Samosir, alasan yang disampaikan tetap sama: penundaan dilakukan karena pihak kejaksaan ingin mengutamakan upaya Restorative Justice.
Padahal hal ini bertentangan dengan aturan prosedur, di mana upaya perdamaian atau RJ hanya bisa ditempuh sebelum berkas dinyatakan lengkap. Setelah status P21 keluar, proses wajib dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kesimpulan: Penundaan Melanggar Prosedur
Dari rangkaian penjelasan yang ada, terlihat jelas hal-hal berikut:
- Tidak ada dasar hukum yang membolehkan penundaan tahap dua setelah berkas dinyatakan P21
- Tidak ada aturan yang mewajibkan menunggu laporan balik dari pihak tersangka
- Kebijakan internal tidak boleh menggantikan ketentuan baku dalam KUHAP
- Pemanfaatan laporan balik untuk menekan korban adalah praktik berbahaya yang mencederai rasa keadilan
Kasus ini kini berpotensi menjadi preseden buruk: apakah cukup dengan membuat laporan balik, seseorang bisa menahan laju proses hukum yang sudah berjalan?
Hingga saat ini jawabannya masih menggantung. Yang nyata terjadi adalah keadilan bagi Veronika Sidabutar seakan berhenti di tengah jalan, seolah hukum yang seharusnya pasti dan tegas kini tunduk pada "kebijakan", bukan pada aturan yang berlaku.
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar