Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Senin, September 28, 2026

Keterbukaan Informasi: Daftar Lengkap 38 Provinsi, Kabupaten, dan Kota Wilayah Liputan Artha-News

Media merupakan sarana komunikasi massal yang terbuka bagi semua kalangan. Setiap warga negara berhak, sekaligus wajib hukumnya, untuk mengetahui informasi yang bersifat publik.
 
Pada masa Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun (1966–1998), dunia pers dan kalangan jurnalis bekerja dengan penuh kehati-hatian. Suasana itu lahir karena ketakutan memuat kritik yang berkaitan dengan kinerja penguasa saat itu. Keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi ruang bebas bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di lingkungannya.
 
Setelah masa Orde Baru berakhir pada tahun 1998, menyusul gelombang demonstrasi besar-besaran yang menggulingkan kekuasaan rezim tersebut, lahirlah masa Reformasi. Angin perubahan ini membawa harapan baru: kebebasan berekspresi dan akses informasi yang lebih terbuka bagi seluruh rakyat.
 
Saat ini, media atau insan pers—khususnya dari redaksi Artha-News yang saat ini masih mengembangkan sayapnya untuk menjangkau keberadaan di tiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia—terus menjalankan perannya.
 
Jurnalisme, atau yang sering disebut kewartawanan, menghasilkan karya jurnalistik yang disajikan secara ringkas dan cepat kepada pembaca sebagai informasi. Dengan kata lain, pers bukan sekadar wadah saling berkomunikasi; di samping tugas dan fungsinya mengawasi serta mengkritik, pers juga berkewajiban memberikan saran dan masukan.
 
Artinya, dalam ranah media, segala sesuatu berlandaskan pada kewenangan jurnalistik. Dalam setiap pengembangan informasi, awak media yang telah memperoleh bukti permulaan dapat langsung menayangkan berita tersebut seketika itu juga, dengan tetap menjaga Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tak bersalah. Namun, alangkah baiknya hal tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran dan investigasi lebih lanjut agar temuan menjadi konkret dan utuh.
 
Sebagai wujud nyata komitmen penyebaran informasi yang merata dan independen ke seluruh penjuru negeri, berikut adalah daftar lengkap Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia yang menjadi basis perluasan wilayah liputan resmi redaksi Artha-News, disusun rapi, mudah dicari, dan sesuai data resmi terbaru.
 
Bagi rekan-rekan yang berminat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Artha-News — Berita Independen & Terpercaya — dengan prinsip: Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat, di wilayah yang tercantum, silakan menghubungi kami https://www.artha-news.com/p/hubungi-kami-arthanews_01889074034.html.Kami menyambut baik setiap niat tulus untuk bersama-sama membangun pers yang jujur, merata, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.
 
www.artha-news.com
 
DAFTAR PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA DI INDONESIA
 
1. ACEH (Ibukota: Banda Aceh)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue
 
Kota:
Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam
 
2. SUMATERA UTARA (Ibukota: Medan)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba
 
Kota:
Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi
 
3. SUMATERA BARAT (Ibukota: Padang)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar
 
Kota:
Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok
 
4. RIAU (Ibukota: Pekanbaru)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak
 
Kota:
Dumai, Pekanbaru
 
5. KEPULAUAN RIAU (Ibukota: Tanjungpinang)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna
 
Kota:
Batam, Tanjungpinang
 
6. JAMBI (Ibukota: Jambi)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo
 
Kota:
Jambi, Sungai Penuh
 
7. SUMATERA SELATAN (Ibukota: Palembang)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir
 
Kota:
Lubuklinggau, Palembang, Pagar Alam, Prabumulih
 
8. BENGKULU (Ibukota: Bengkulu)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma
 
Kota:
Bengkulu
 
9. LAMPUNG (Ibukota: Bandar Lampung)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan
 
Kota:
Bandar Lampung, Metro
 
10. BANTEN (Ibukota: Serang)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang
 
Kota:
Cilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan
 
11. DKI JAKARTA (Ibukota: Jakarta)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten Administrasi:
Kepulauan Seribu
 
Kota Administrasi:
Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara
 
12. JAWA BARAT (Ibukota: Bandung)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya
 
Kota:
Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya
 
13. JAWA TENGAH (Ibukota: Semarang)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo
 
Kota:
Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta, Tegal
 
14. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Ibukota: Yogyakarta)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman
 
Kota:
Yogyakarta
 
15. JAWA TIMUR (Ibukota: Surabaya)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung
 
Kota:
Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya
 
16. BALI (Ibukota: Denpasar)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan
 
Kota:
Denpasar
 
17. NUSA TENGGARA BARAT (Ibukota: Mataram)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat
 
Kota:
Bima, Mataram
 
18. NUSA TENGGARA TIMUR (Ibukota: Kupang)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Alor, Belu, Ende, Kupang, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara
 
Kota:
Kupang
 
19. KALIMANTAN BARAT (Ibukota: Pontianak)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang
 
Kota:
Pontianak, Singkawang
 
20. KALIMANTAN TENGAH (Ibukota: Palangka Raya)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Sukamara
 
Kota:
Palangka Raya
 
21. KALIMANTAN SELATAN (Ibukota: Banjarbaru)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin
 
Kota:
Banjarbaru, Banjarmasin
 
22. KALIMANTAN TIMUR (Ibukota: Samarinda)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara
 
Kota:
Balikpapan, Bontang, Samarinda
 
23. KALIMANTAN UTARA (Ibukota: Tanjung Selor)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung
 
Kota:
Tarakan, Tanjung Selor
 
24. SULAWESI UTARA (Ibukota: Manado)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara
 
Kota:
Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon
 
25. SULAWESI TENGAH (Ibukota: Palu)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, Toli-Toli
 
Kota:
Palu
 
26. SULAWESI SELATAN (Ibukota: Makassar)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo
 
Kota:
Makassar, Palopo, Parepare
 
27. SULAWESI TENGGARA (Ibukota: Kendari)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi
 
Kota:
Baubau, Kendari
 
28. SULAWESI BARAT (Ibukota: Mamuju)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Polewali Mandar
 
Kota:
—
 
29. GORONTALO (Ibukota: Gorontalo)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pohuwato
 
Kota:
Gorontalo
 
30. MALUKU (Ibukota: Ambon)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur
 
Kota:
Ambon, Tual
 
31. MALUKU UTARA (Ibukota: Sofifi)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu
 
Kota:
Ternate, Tidore Kepulauan
 
32. PAPUA (Ibukota: Jayapura)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Biak Numfor, Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Waropen
 
Kota:
Jayapura
 
33. PAPUA BARAT (Ibukota: Manokwari)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
 
Kota:
—
 
34. PAPUA SELATAN (Ibukota: Merauke)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Boven Digoel, Mappi, Merauke
 
Kota:
—
 
35. PAPUA TENGAH (Ibukota: Nabire)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Nabire, Paniai, Puncak, Puncak Jaya
 
Kota:
—
 
36. PAPUA PEGUNUNGAN (Ibukota: Wamena)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Yalimo
 
Kota:
—
 
37. PAPUA BARAT DAYA (Ibukota: Sorong)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Kaimana, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Wondama
 
Kota:
Sorong
 
38. PAPUA TENGGARA (Ibukota: Agats)
 
www.artha-news.com
 
Kabupaten:
Asmat, Boven Digoel, Mappi, Yahukimo
 
Kota:
—
 
Daftar ini adalah keseluruhan wilayah yang menjadi jangkauan liputan Artha-News, mulai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Langkah ini diambil agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, sebagai wujud nyata keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Redaksi Artha-News
 
 

Kamis, Juli 30, 2026

Koorwil Nasional Artha‑News: Menyuarakan Semangat Kemerdekaan, Sambut HUT RI ke‑81 dengan Karya Nyata

TASIKMALAYA, ARTHA‑NEWS.COM – 30 Juli 2026 - Bangsa Indonesia kembali bersiap memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke‑81 pada 17 Agustus 2026. Momen 81 tahun merdeka ini bukan sekadar perayaan, melainkan pengingat abadi atas perjuangan para pahlawan tahun 1945 sekaligus panggilan untuk terus membangun negeri dengan penuh tanggung jawab.
 
Peringatan tahun ini diprediksi berlangsung lebih semarak di seluruh pelosok tanah air, mulai dari tingkat pusat hingga ke lingkungan RT dan RW. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara dijadwalkan akan merilis tema dan logo resmi perayaan HUT ke‑81 pada awal Juli 2026.
 
Makna 81 Tahun Merdeka
 
Koordinator Wilayah Nasional Artha‑News, Ari Arya Siloka, menegaskan bahwa usia 81 tahun adalah masa kematangan bagi sebuah bangsa. "Angka 81 bukanlah angka biasa, melainkan angka yang begitu luar biasa. Sudah sejauh ini kita melangkah, saatnya mari kita isi kemerdekaan ini dengan karya nyata, dedikasi, dan kerja keras bersama agar kemajuan di sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan kesejahteraan rakyat benar‑benar terwujud secara merata bagi seluruh anak bangsa," ujarnya.
 
Berbagai kegiatan telah digagas dan disiapkan di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, serta daerah lainnya, antara lain:
 
1. Upacara Bendera 17 Agustus di lingkungan Pemkot/Pemkab, Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan seluruh instansi.
​
2. Lomba 17‑an: Tarik tambang, panjat pinang, lomba karaoke, hingga cerdas cermat kebangsaan.
​
3. Bakti Sosial: Pasar murah, donor darah, dan pembagian paket sembako bagi yang membutuhkan.
​
4. Karnaval Budaya: Menampilkan keberagaman adat dan seni Nusantara.
 
Ari Arya Siloka juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menghiasi lingkungan dengan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus, hadir dalam upacara peringatan, serta menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan sekitar.
 
"Artha‑News pun turut meramaikan HUT RI ke‑81 melalui kampanye digital di seluruh media sosial resmi kami, sebagai wujud kecintaan dan dukungan terhadap kemajuan bangsa," tambahnya.
 
“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Dirgahayu Republik Indonesia ke‑81!
17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju!
 
– Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat –
 Laporan: Tim Reporter Artha‑News

Kamis, Juli 23, 2026

Meningkatkan Omset Jualan dengan Google Ads: Strategi dan Tips untuk Mencapai Sukses



ARTHA-NEWS.COM – BISNIS & TEKNOLOGI
Dipublikasikan: 23 Juli 2026 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 15.03 WIB
 
Pelajari cara efektif meningkatkan omset jualan dengan Google Ads. Dapatkan panduan strategi dan tips terbukti ampuh untuk meraih kesuksesan sekaligus meningkatkan visibilitas bisnis Anda di dunia maya.
 
Di era pemasaran modern saat ini, memanfaatkan teknologi dan media digital adalah kunci utama untuk mengembangkan usaha. Salah satu platform yang paling tepat dan terbukti efektif untuk hal tersebut adalah Google Ads. Sebagai layanan iklan berbayar tipe bayar-per-klik terbesar di dunia, Google Ads memungkinkan Anda menjangkau jutaan calon pelanggan dengan cara yang lebih terarah.
 
Dengan Google Ads, Anda bisa mempromosikan bisnis secara lebih mudah, tepat sasaran, dan terukur. Namun agar benar-benar membawa dampak pada kenaikan angka penjualan, Anda perlu memahami cara pengelolaannya yang tepat. Berikut adalah rangkaian strategi dan tips yang bisa diterapkan:
 
 
 
1. Tentukan Tujuan Iklan yang Jelas
 
Langkah paling awal dan paling penting adalah menetapkan sasaran yang pasti sebelum membuat kampanye. Apakah tujuan utama Anda:
 
- Meningkatkan transaksi penjualan secara langsung?
​
- Menambah jumlah pengunjung ke toko daring atau situs web?
​
- Atau sekadar memperkenalkan merek agar semakin luas dikenal masyarakat?
 
Tujuan yang telah ditetapkan akan menjadi acuan dalam menentukan jenis kampanye, alokasi dana, hingga cara mengevaluasi keberhasilan iklan nantinya.
 
2. Lakukan Penargetan Pasar yang Akurat
 
Setelah tujuan dipastikan, langkah selanjutnya adalah menentukan siapa calon pembeli yang sebenarnya Anda cari. Google Ads menyediakan fitur penargetan yang sangat lengkap, mulai dari demografi, lokasi wilayah, usia, jenis kelamin, hingga minat dan kebiasaan pencarian pengguna. Pastikan sasaran yang Anda pilih benar-benar sesuai dengan karakteristik calon pembeli produk atau jasa Anda, agar anggaran yang dikeluarkan tidak terbuang percuma.
 
3. Lakukan Riset Kata Kunci yang Tepat
 
Kata kunci adalah jembatan antara apa yang dicari orang dengan iklan Anda. Pilihlah istilah yang sering diketik pengguna saat membutuhkan barang yang Anda jual. Utamakan kata kunci yang spesifik dan relevan, sehingga persaingan tidak terlalu berat dan biaya yang dikeluarkan pun menjadi lebih efisien.
 
4. Susun Teks Iklan yang Menarik & Meyakinkan
 
Saat iklan muncul di halaman pencarian, Anda hanya punya waktu sekejap untuk menarik perhatian. Buatlah judul yang memikat, jelaskan keunggulan utama produk, tawarkan keuntungan yang didapat pembeli, dan sertakan ajakan bertindak yang jelas seperti "Beli Sekarang", "Pesan Penawaran", atau "Cek Ketersediaan". Pastikan bahasanya singkat, padat, dan mudah dimengerti.
 
5. Pastikan Halaman Tujuan Sesuai Janji Iklan
 
Ketika pengguna mengeklik iklan, mereka harus langsung menemukan produk atau layanan yang sama persis dengan yang ditawarkan. Jangan mengarahkan ke halaman utama atau barang lain karena hal itu akan mengecewakan pengunjung dan membuat mereka pergi seketika. Selain itu, pastikan tampilan halaman rapi, proses pemesanan mudah, serta kecepatan muat halaman berjalan lancar.
 
6. Kelola Anggaran Secara Bijak
 
Keunggulan utama Google Ads adalah fleksibilitas dalam mengatur dana. Anda bisa menentukan batas maksimal pengeluaran harian sesuai kemampuan. Mulailah dengan jumlah yang wajar, amati perkembangannya, lalu tingkatkan anggaran secara bertahap pada kampanye yang terbukti memberikan keuntungan.
 
7. Pantau, Evaluasi, dan Lakukan Penyempurnaan Berkala
 
Kampanye yang sukses tidak dibuat sekali lalu dibiarkan begitu saja. Lakukan pengecekan rutin terhadap data yang masuk: seberapa sering dilihat, berapa yang mengeklik, hingga berapa yang akhirnya bertransaksi. Matikan kampanye yang kurang efektif, lalu buat variasi baru yang lebih menarik. Proses perbaikan berkelanjutan inilah yang akan membuat kinerja iklan semakin maksimal dari waktu ke waktu.
 
 
 
Dengan menerapkan strategi yang tepat, Google Ads bukan sekadar menampilkan nama bisnis di halaman pertama pencarian, melainkan mengubah setiap biaya yang dikeluarkan menjadi peluang keuntungan yang nyata bagi perkembangan usaha Anda.
 
(Tim Liputan Artha-News)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

.

Rabu, Juli 22, 2026

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado

.Oleh: Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon
 
ARTHA-NEWS.COM – OPINI
Dipublikasikan: 22 Juli 2026 | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 22.44 WIB
 
Di pesisir utara Manado, deburan ombak menyimpan lebih dari sekadar cerita nelayan; mereka juga menjadi saksi bisu gesekan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Kasus reklamasi di kawasan tersebut, yang memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan jurnalis warga, mencerminkan dinamika demokrasi kita. Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian bagi kematangan hukum kita: seberapa jauh negara mampu membedakan antara kritik konstruktif dan tindakan pidana yang merugikan?
 
Peristiwa di Sulawesi Utara ini menjadi semakin relevan untuk dianalisis, mengingat kita baru saja memasuki babak baru penegakan hukum. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia seabad.

Momen ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XIII/2025, yang secara tegas menegaskan bahwa institusi atau korporasi bukanlah entitas biologis yang memiliki "perasaan", sehingga tidak dapat berkedudukan sebagai korban pencemaran nama baik. Putusan ini seolah menjadi secercah harapan di tengah ketidakpastian hukum di ruang digital kita.
 
Namun, sangat disayangkan jika perubahan hukum ini tidak dibarengi dengan perubahan budaya penegakan hukum. Realitas di lapangan masih menyisakan tantangan besar dalam penerapannya. Kita masih kerap menjumpai fenomena di mana kritik warga terhadap kebijakan publik justru disamakan dengan serangan pribadi.
 
Jürgen Habermas, filsuf sosiologi terkemuka, pernah memperkenalkan konsep Public Sphere atau ruang publik—yakni ruang dalam kehidupan sosial tempat opini publik dapat terbentuk secara bebas. Di abad ke-21 ini, media sosial adalah wujud nyata dari ruang publik tersebut. Ketika seorang warga di Manado menyuarakan kegelisahannya tentang dampak lingkungan di Facebook atau TikTok, ia sesungguhnya sedang berpartisipasi aktif dalam diskursus demokrasi, bukan sedang melakukan kejahatan.
 
Sayangnya, transisi menuju demokrasi digital yang matang ini masih terhambat oleh apa yang disebut sebagai efek Panopticon—meminjam istilah Michel Foucault. Masyarakat seolah merasa senantiasa diawasi oleh instrumen hukum yang represif, sehingga memunculkan rasa takut untuk bersuara atau kecenderungan menyensor diri sendiri (self-censorship).

Data pun menunjukkan adanya tren penurunan keberanian berekspresi di kalangan generasi muda. Hal ini mengundang refleksi mendalam: apakah hukum kita sesungguhnya hadir untuk menertibkan kekacauan, atau justru tanpa sadar sedang mematikan nalar kritis yang merupakan jantung dari kehidupan berdemokrasi?
 
Lebih jauh lagi, kita dihadapkan pada paradoks keadilan yang sangat memrihatinkan, yaitu fenomena "No Viral No Justice". Pepatah ini menyiratkan bahwa perhatian aparat penegak hukum seolah baru muncul jika sebuah kasus sudah menyebar luas di media sosial.
 
Tentu hal ini bertentangan dengan asas dasar persamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law). Keadilan seharusnya adalah hak mutlak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu memviralkan kasusnya. Jika hukum bekerja bergantung pada popularitas di dunia maya, maka kita sedang mempertaruhkan integritas sistem peradilan itu sendiri.
 
Peran jurnalis warga (citizen journalist) dalam ekosistem ini juga layak mendapat sorotan. Berbeda dengan jurnalis profesional yang perlindungannya sudah diatur dalam Undang-Undang Pers, jurnalis warga kerap kali tidak memiliki payung hukum yang memadai. Padahal dalam banyak situasi, merekalah yang mampu menjangkau liputan yang belum terjamah oleh media arus utama. Ketiadaan perlindungan yang setara menempatkan mereka dalam kerentanan nyata, seolah berada dalam bahaya setiap kali hendak menekan tombol unggah.
 
Menyadari kerumitan masalah ini, masa depan hukum dan demokrasi kita sangat bergantung pada kemampuan kita menyeimbangkan dua hal penting: perlindungan terhadap martabat setiap individu serta jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Putusan MK Nomor 145/PUU-XIII/2025 adalah tonggak sejarah yang penting, namun itu baru permulaan. Tugas utama yang sesungguhnya terletak pada bagaimana kita semua—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat sipil—mampu memaknai kritik sebagai vitamin yang menyehatkan kebijakan publik, bukan sebagai racun yang harus dimusnahkan.
 
Mari kita bayangkan visi ke depan: jangan sampai lautan digital Indonesia berubah menjadi samudra yang sunyi dan penuh ketakutan, di mana setiap riak suara kritik segera diredam sebelum sampai ke pantai. Jadikanlah ia sebagai ruang yang hidup dan dinamis, di mana perbedaan pandangan justru memperkaya wawasan dan persatuan bangsa.
 
Sebab, sebuah bangsa yang besar tidak dibangun di atas keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari keberanian warganya untuk bersama-sama merawat kebenaran, sekalipun kebenaran itu kadang terasa menyakitkan.
 
Keadilan tidak boleh menunggu viral; ia harus hadir teguh dalam keheningan, sekuat karang yang tak tergoyahkan oleh pasang surut arus opini sesaat.
 
(Redaksi Artha-News)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Laporan Polisi Lambat Ditangani, Korban Bisa Menanggung Rugi Berlapis; Ini Penjelasan Hukum & Langkah Penyelesaiannya

"Ketika Keadilan Datang Terlambat, Sudah Tak Lagi Adil untuk Korban"

ARTHA-NEWS.COM – KUTIPAN
Dipublikasikan: 19 Juni 2026 pukul 10.03 WIB | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 21.42 WIB
 
Kalau laporan polisi lambat ditangani, korban bisa menanggung apa yang disebut sebagai “rugi berlapis”. Mulai dari kasus-kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial hingga landasan hukum yang berlaku, berikut adalah kerugian yang paling sering dialami korban:
 
 1. Kerugian Psikologis & Keamanan
 
- Trauma berkepanjangan: Korban KDRT, penipuan, atau kekerasan harus terus hidup dalam ketidakpastian. Rasa takut, cemas, dan rasa tidak aman justru semakin memburuk seiring berjalannya waktu.
​
- Intimidasi dari terlapor: Karena laporan tidak berjalan, pihak terlapor merasa aman dan berani kembali mengancam atau mengintimidasi korban.
​
- Hilangnya kepercayaan kepada negara: Timbul anggapan bahwa “melapor ke polisi percuma saja”, sehingga korban semakin enggan mencari keadilan melalui jalur resmi.
 
 2. Kerugian Materi & Finansial
 
- Biaya terus berjalan: Contoh kasus Dustin Tiffani, mobil yang sudah dibayar lunas senilai 200 juta rupiah tetap diambil oleh penagih utang. Karena laporan telah diajukan sebanyak 6 kali namun tidak diproses, kerugian tersebut tidak dapat dicegah.
​
- Barang bukti hilang atau rusak: Pada kasus pencurian maupun penipuan, pelacakan barang seperti ponsel, laptop, atau uang akan semakin sulit dilakukan jika penanganan terlambat.
​
- Beban biaya tambahan: Korban terpaksa mengeluarkan uang untuk biaya pengacara, transportasi bolak-balik ke kantor polisi, hingga ada yang terpaksa membayar “biaya tidak resmi” agar laporannya diproses.
​
- Rugi ganda yang dialami: Seperti kisah seorang ibu korban yang terpaksa menjual satu-satunya kendaraan roda dua miliknya karena terbebani biaya untuk memperjuangkan keadilan.
 
 3. Kerugian Hukum & Pembuktian
 
- Saksi lupa atau meninggal dunia: Semakin lama penanganan tertunda, ingatan saksi akan semakin memudar atau bahkan saksi tidak lagi dapat dihadirkan.
​
- Bukti digital lenyap: Rekaman CCTV tertimpa rekaman baru, pesan percakapan terhapus, serta jejak transaksi keuangan hilang begitu saja.
​
- Kadaluwarsa pengaduan: Khusus untuk jenis delik aduan, batas waktu pengajuan pengaduan hanya berlaku selama 6 bulan sejak kejadian bagi warga di Indonesia. Jika melewati batas waktu tersebut, laporan dapat gugur demi hukum.
​
- Terduga terlapor leluasa untuk melarikan diri: Seperti kasus yang menimpa Dustin Tiffani, karena laporan tidak segera ditindaklanjuti, terlapor memiliki waktu yang cukup untuk pindah domisili, mengganti identitas, dan bersembunyi tanpa dikejar.
 
 4. Kerugian Sosial
 
- Stigma dan nama baik tercemar: Korban penipuan atau pelecehan kerap kali justru dituduh berbohong karena belum ada kejelasan atas kasus yang dilaporkannya.
​
- Aktivitas pekerjaan terganggu: Korban harus sering meninggalkan pekerjaan untuk mengecek perkembangan laporan ke Polres maupun Propam, bahkan ada yang sampai kehilangan mata pencahariannya.
​
- Dampak yang dirasakan keluarga: Keluarga ikut merasakan tekanan batin, rasa malu, atau bahkan menjadi sasaran ancaman dari pihak terlapor.
 
 5. Munculnya Praktik “Hukum Jalanan”
 
Karena jalur hukum terasa lambat, banyak korban yang akhirnya memilih memviralkan kasusnya terlebih dahulu agar diperhatikan. Hal ini memaksa korban untuk membuka aibnya ke hadapan publik dan berisiko mengalami perundungan siber (doxing). Sebaliknya, jika kasus tidak viral, maka kasus tersebut kerap kali berhenti begitu saja tanpa kejelasan.
 
CATATAN PENTING
 
Sebenarnya Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 telah mengatur batas waktu penyidikan secara tegas:
 
- Perkara sederhana: paling lama 30 hari
​
- Perkara tingkat sedang: paling lama 60 hari
​
- Perkara sulit/kompleks: paling lama 90 hari
 
Apabila batas waktu tersebut telah terlewati tanpa alasan yang sah dan jelas, korban berhak mengajukan protes maupun keberatan.
 
 
 
 LANGKAH YANG DAPAT DITEMPUH KORBAN JIKA PENYIDIK DIGANTI DAN KASUS MENDEK
 
1. Minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Resmi
Korban berhak mengetahui perkembangan kasus. Kirimkan surat permintaan secara tertulis kepada penyidik yang baru dengan tembusan kepada Kasat Reskrim. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan, sampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi.
​
2. Datangi Langsung Kasat Reskrim atau Kapolres
Sampaikan secara lisan maupun tertulis bahwa pergantian penyidik menyebabkan kasus menjadi terhenti. Mintalah kepastian jadwal: kapan pemeriksaan BAP akan dilanjutkan dan kapan gelar perkara akan dilaksanakan.
​
3. Laporkan ke Bagian Propam
Jika ada kecurigaan pergantian penyidik dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau ada unsur kesengajaan untuk memperlambat, laporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan agar memeriksa kinerja penyidik lama maupun yang baru.
​
4. Gunakan Bantuan Pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum
Pengacara dapat memberikan tekanan melalui surat resmi guna memastikan berkas perkara diserahkan dengan utuh dan tidak ada yang “hilang” saat proses pergantian penyidik.
​
5. Ajukan Pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia
Tindakan yang mencerminkan maladministrasi seperti hilangnya berkas, tidak diterimanya SP2HP, atau pergantian penyidik tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat dilaporkan agar diawasi dan diperbaiki pelayanannya.
 
Proses hukum yang lambat sejatinya merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak korban. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum universal: "Justice Delayed Is Justice Denied" yang berarti Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.
 
(Red)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Selasa, Juli 21, 2026

JAM-Pidum Prof. Dr. Asna Nasr Menyelesaikan Pengajuan Restorative Justice Polda Terkait Penyambayaan di Nias Selatan


Arthanews-Jakarta - Kamis 18 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satunya perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kronologi bermula saat Saksi Korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki. Kemudian dipertengahan jalan, Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri menghampiri saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan tumpangan, namun saksi korban menolak lalu tersangka tetap menawarkan tumpangan kepada saksi korban sampai akhirnya saksi korban menerima tawaran tersebut dan saksi korban pulang bersama tersangka.

Menurut keterangan, saat ditengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan dekat gereja Katolik di Desa Hilifalawu, bisa Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, tersangka dan korban harus turun dari motor dan mendorong sepeda motor tersebut karena jalan yang menanjak kemudian tiba-tiba sepeda motor Tersangka jatuh menimpa kaki tersangka. 
Kemudian Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri merasa emosi kepada saksi korban, lalu seketika itu tersangka langsung mendorong dada saksi korban menggunakan kedua tangannya dan saksi korban terjatuh ke dalam selokan/parit hingga pipi atas sebelah kiri saksi korban mengenai pinggir beton selokan/parit. 
Lalu, saksi korban keluar dari dalam selokan/parit dan berdiri dipinggir atas selokan/parit tersebut dan tersangka kembali menghampiri saksi korban dan mendorong dada saksi korban untuk kedua kalinya dengan menggunakan kedua tangan tersangka, sehingga saksi korban jatuh dan terguling sebanyak  dua kali di jalan tanah yang berbatu kerikil sampai melukai dagu saksi korban, lalu gulingan badan saksi korban berhenti membentur tumpukan kayu balok dan mengenai pipi sebelah kanan dekat mata saksi korban.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. serta Kepala Seksi Pidum Arjuna Simanullang, S.H. beserta Jaksa Fasilitator Yafila Kania Irianto, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, tersangka juga sudah membayar biaya pengobatan  kepada korban sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:.

✓• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
✓• Tersangka belum pernah dihukum;
✓• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
✓•Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
✓•Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
✓• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
å Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
å Pertimbangan sosiologis;
✓• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI 

(Sudirlam)
(Redaksi Artha‑News)
Artha‑News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Arsip Berita: JAM-Pidum Prof. Dr. Asna Nasr Menyelesaikan Pengajuan Restorative Justice Polda Terkait Penyambayaan di Nias Selatan | Tanggal Kejadian: 18 Juli 2024 | Terakhir Diperbarui: 21 Juli 2026 | Lokasi: Sumatera Utara |

Senin, Juli 20, 2026

Presiden Prabowo Tegas Larang Aparat Jadi 'Beking' Judi, Narkoba, dan Kejahatan Lain

Nganjuk, 16 Mei 2026 – Artha‑News | NGANJUK –  (Diperbarui: 20 Juli 2026) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perintah tegas kepada seluruh elemen aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI). Arahan ini disampaikan saat meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (16/5/2026).
 
Berdasarkan rekaman pidato resmi, Presiden menegaskan bahwa aparat mutlak dilarang dijadikan tameng atau pendukung di balik berbagai bentuk kejahatan.
 
“Seluruh aparat harus membenahi diri, harus membersihkan diri, harus berani melakukan koreksi. Jangan sampai aparat justru berada di belakang penyelewengan, menjadi beking narkoba, beking judi, maupun aktivitas ilegal lainnya. Jangan sampai hal itu terjadi,” tegas Presiden Prabowo di hadapan pejabat negara dan masyarakat.
 
Perintah Pembersihan Total Internal
 
Kepala Negara meminta pimpinan tertinggi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pembersihan institusi secara menyeluruh. Tugas pokok aparat adalah melindungi rakyat dan menegakkan keadilan, bukan menjadi pelindung kepentingan kelompok tertentu atau aktivitas yang melanggar hukum.
 
Presiden juga menekankan bahwa Indonesia harus memiliki keunggulan hukum dan keadilan yang bersih, serta berani mengoreksi setiap kesalahan yang terjadi di lingkungan institusi masing‑masing.
 
Keadilan Harus Bisa Dijangkau Semua Lapisan
 
Dalam kesempatan itu, Presiden menyoroti bahwa lembaga peradilan sering dianggap sebagai tempat terakhir yang diharapkan masyarakat untuk mencari keadilan, terutama bagi kalangan ekonomi lemah. Oleh karena itu, perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum mutlak diperlukan agar rakyat kembali menaruh kepercayaan pada negara.
 
“Saya mengemban amanah atas nama rakyat. Jadilah aparat yang mengangkat derajat rakyat, jadilah aparat yang dicintai oleh rakyat,” tambahnya.
 
(Tim Redaksi Artha‑News)
Sumber: ANTARA, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Tirto.id
 
Keterangan Foto: Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan pada peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, 16 Mei 2026. (Foto: ANTARA/Prisca Triferna)

Dihadiri Menag RI, FORMAS Gelar Dialog Antaraagama Bertema "The Servant Leadership of Pope Francis"

Jakarta, 29 September 2025 – (Diperbarui: 20 Juli 2026) Artha‑News.Com – Forum Poin Indonesia (FORMAS) menyelenggarakan Dialog Antaraagama bertema "The Servant Leadership of Pope Francis". Acara ini berlangsung khidmat dan dihadiri langsung Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar serta berbagai tokoh lintas agama dan pemuka masyarakat dari berbagai latar belakang keyakinan.
 
Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin Umar mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Beliau menegaskan bahwa kepemimpinan pelayan yang diteladani Paus Fransiskus sangat relevan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang majemuk. Semangat kerendahan hati, kebersamaan, serta kepedulian terhadap sesama menjadi pesan utama yang patut diteladani guna memperkuat persatuan nasional.
 
Menurut Nasaruddin, pesan Paus Fransiskus tentang perdamaian, keadilan, serta perlindungan terhadap kelompok yang rentan sangat selaras dengan nilai‑nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Toleransi sejati bukan sekadar saling menghormati, melainkan bergerak bersama dalam kebaikan dan kepedulian nyata bagi sesama manusia.


"Kita di Kementerian Agama senantiasa mengembangkan semangat kebersamaan ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi langkah nyata untuk menjaga persatuan bangsa," ujar Menag Nasaruddin.
 
Selain Menag Nasaruddin Umar, hadir pula antara lain Ketua Umum FORMAS Dr. Ir. H. Sjahrul Rachman, perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, Perma Indonesia, serta berbagai elemen organisasi kemasyarakatan lainnya.
 
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, para pembicara sepakat bahwa kepemimpinan pelayan yang dicontohkan Paus Fransiskus menjadi inspirasi bersama untuk menciptakan peradaban yang lebih manusiawi, damai, dan saling merangkul tanpa memandang perbedaan. Ditekankan pula bahwa keragaman adalah anugerah, bukan alasan untuk perpecahan.
 
Pada kesempatan itu, Ketua FORMAS Dr. Ir. H. Sjahrul Rachman menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi‑tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berpartisipasi dalam terselenggaranya dialog ini. Kegiatan ini diharapkan dapat berkelanjutan dan menjadi rujukan dalam membangun kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
 

(Redaksi Artha‑News)
Artha‑News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Arsip Berita: Dihadiri Menag RI, FORMAS Gelar Dialog Antaraagama Bertema "The Servant Leadership of Pope Francis" | Tanggal Kejadian: 29 September 2025 | Terakhir Diperbarui: 20 Juli 2026 | Lokasi: Jakarta | 

Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri


Jakarta, 24 Juni 2024 – (Diperbarui: 20 Juli 2026) Artha-News.Com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima langsung penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 24 Juni 2024.
 
Penyerahan berlangsung khidmat pukul 14.00 WIB disaksikan para pejabat tinggi negara, pimpinan TNI-Polri, serta tokoh-tokoh lainnya. Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan penganugerahan ini sebagai bentuk apresiasi mendalam atas dukungan, kerja sama, serta sinergi yang senantiasa terjalin erat antara Kementerian Pertahanan dan Polri demi menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Hati kami penuh rasa syukur dan hormat memberikan penghargaan ini kepada Bapak Menhan Prabowo Subianto. Bintang Bhayangkara Utama ini diberikan sebagai tanda pengakuan atas dukungan serta kerja sama yang luar biasa dalam upaya pertahanan dan keamanan NKRI," ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
 
Sementara itu, Menhan Prabowo Subianto menyambut penganugerahan tersebut dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab yang besar demi kepentingan bangsa serta negara.
 
"Penghargaan ini menjadi amanah besar bagi saya. Saya akan terus berupaya menjaga sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin baik antara TNI dan Polri, agar kita senantiasa kuat bersama dalam menjaga pertahanan serta keamanan negara," tegas Prabowo.

Sepanjang perjalanan pengabdiannya, Prabowo Subianto senantiasa menempatkan kerja sama dan sinergitas TNI-Polri sebagai hal yang paling utama demi kepentingan rakyat dan persatuan bangsa. Penganugerahan ini sekaligus menjadi bukti nyata keharmonisan hubungan antar sesama elemen pertahanan dan keamanan negara dalam menjaga keutuhan NKRI.
 
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012, Bintang Bhayangkara Utama adalah tanda kehormatan tertinggi di lingkungan Kepolisian RI, yang diberikan kepada tokoh baik dari kalangan Polri maupun masyarakat luas yang dinilai berjasa luar biasa besar bagi pengembangan, pemajuan, serta kemajuan institusi Kepolisian Republik Indonesia.
 
(Humas)
(Redaksi Artha-News)
Artha-News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat


Arsip Berita: Menhan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri | Tanggal Kejadian: 24 Juni 2024 | Terakhir Diperbarui: 20 Juli 2026 | Lokasi: Jakarta Selatan | 


IPJI Organisasi Pers Gelar Pelantikan Dr,Ir. Kun Wardana Abiyoto MTE Menjadi Ketum IPJI Periode 2025 – 2030

Jakarta- artha-news.com  - Pelantikan Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Pusat yang baru, Dr.,Ir. Kun Wardana Abiyoto MTE untuk periode 2025–2030 resmi dilaksanakan pada Senin (28/10/2025), dalam Munas IPJI ke V di Ballroom brana Golden Boutique Hotel, Kemayoran Jakarta Pusat.

Momen bersejarah itu disaksikan oleh Ketua Dewan Penasehat IPJI, Taufiq Rachman, S.H.,S.Sos., Ketua Umum GPIB, Ir. Agung Karang, Ketua Umum MIO Indonesia,AYS Prayogie, dan seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kota Depok, kota Cimahi,Kabupaten bandung barat,dan kabupaten Ciamis juga sejumlah tamu kehormatan.

Terpilihnya Dr.,Ir.Kun Wardana Abiyoto MTE secara Aklamasi kiranya bisa membawa harapan besar

Ia diharapkan dapat membawa organisasi untuk beradaptasi dengan tantangan dunia Jurnalis yang semakin kompleks di era digital, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, serta memperjuangkan kebebasan Jurnalis dan kesejahteraan para jurnalis di Indonesia.

Dengan amanah baru ini,Dr.,Ir.Kun wardana Abyoto MTE akan memimpin IPJI Pusat selama 5 (lima) tahun ke depan.Para Penulis dan Jurnalis menantikan langkah-langkah strategis yang akan diambilnya bersama jajaran pengurus baru untuk menjawab dinamika Jurnalis serta menjaga marwah IPJI sebagai pilar penting dalam demokrasi dan penyebaran informasi yang akurat bagi masyarakat..

( Alben)
(Redaksi Artha-News)
Artha-News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
 
Arsip Berita: IPJ Lantik Dewan Pimpinan Pusat: Dr. H. Run Wardhana Aliyoto Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2025–2030 | Diterbitkan 31 Januari 2025 | Lokasi: Jakarta Pusat |

Sabtu, Juli 18, 2026

Instruksi Presiden: PHR Wajib Selesaikan Penyerobotan Lahan Sri Hartono senilai Rp100 Miliar

Artha-news.com I Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat oleh raksasa energi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini memasuki fase krusial. Tidak hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, konflik yang menimpa Sri Hartono, pemilik sah atas lahan yang kini dikuasai tanpa izin oleh perusahaan pelat merah tersebut, telah sampai ke meja Kepala Negara. Melalui instruksi resmi dari pusat, PHR kini didesak untuk menghentikan klaim sepihak dan segera menuntaskan kewajiban pembayaran yang telah bertahun-tahun terabaikan.

Padahal sejak tahun 2005 tanah milik Sri Hartono berdampingan damai dengan Perusahaan Chevron tanpa masalah sampai akhirnya masuk PHR. Patok batas tanah pun dirusak dan diganti dengan patok baru di atas tanah sertifikat Nomor 1962 tersebut, dan kini dijadikan lahan untuk perluasan pembangunan panel box listrik di lokasi baru bekasap 200 dan 201.

Intervensi Istana dan Gugurnya Klaim BMN

Penderitaan Sri Hartono dalam mempertahankan tanah hak milik berstatus SHM mendapat respons serius dari pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara No. B-24/D-2/Dumas/DM.05/11/2024. Dalam surat tersebut, kasus ini dinyatakan telah menjadi perhatian langsung Presiden RI, dan PHR diinstruksikan secara tegas untuk segera menyelesaikannya sesuai koridor hukum.

Selama ini, PHR mencoba bertahan dengan dalih Surat No. 014/PHR85000/2021-50 tanggal 6 Oktober 2021 yang mengklaim lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, klaim sepihak ini telah resmi dipatahkan dan dibantah oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kemenkumham. 

Pihak otoritas menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang Sri Hartono adalah bukti hukum tertinggi yang sah.

Kejanggalan sikap PHR semakin terlihat saat perusahaan tersebut berkeberatan untuk dipertemukan langsung dengan Sri Hartono dalam mediasi yang difasilitasi oleh YANKORMAS Kemenkumham Provinsi Riau. Padahal, mediasi tersebut bertujuan untuk membacakan keputusan Berita Acara Pengukuran Bersama BPN No. 23/BAPU-05.02/01/2022. 

Keengganan PHR hadir dalam forum resmi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan menghindari fakta hukum hasil pengukuran lapangan.

Rincian Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar

Setelah empat tahun haknya dirampas sementara perusahaan mengeruk keuntungan dari lahan tersebut, Sri Hartono kini mengajukan tuntutan kompensasi yang komprehensif. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomi dan dampak kerusakan, total kerugian yang dituntut mencapai Rp100 Miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sewa Tanah (4 Tahun): Rp10,9 Miliar (perhitungan Rp200.000/m² x 1.142 m²).
2. Kompensasi Pencemaran Lingkungan (1,5 Ha): Rp30 Miliar.
3. Bagi Hasil Pendapatan Kotor (5%): Rp29,78 Miliar (dari estimasi pendapatan Rp595,58 Miliar).
4. Kerugian Immateriil: Rp30,22 Miliar (mencakup penderitaan, waktu, dan reputasi).

Pernyataan Tegas Sri Hartono: "Jangan Pakai Kuasa untuk Menindas!"

Saat ditemui di lokasi, Sri Hartono menunjukkan kemarahannya atas sikap arogan korporasi yang terus mengabaikan hak rakyat kecil meskipun Presiden sudah turun tangan.

"Sertifikat saya adalah dokumen negara yang sah, sementara PHR masuk tanpa izin seolah mereka kebal hukum. Mereka mengeruk untung di tanah saya, tapi saya tidak dibayar sepeser pun. Sekarang Presiden sudah memerintahkan penyelesaian, BPN sudah membuktikan batas lahan saya, maka tidak ada alasan lagi bagi PHR untuk bersembunyi. Saya tidak akan mundur. Bayar hak saya secara adil atau angkat kaki sekarang juga. Jangan gunakan nama besar BUMN untuk menindas rakyat!" tegas Sri Hartono kepada awak media, Jumat (30/1/2026) di Riau. 

Ultimatum 7 Hari dan Opsi Damai

Sebagai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanpa memperpanjang konflik hukum, Sri Hartono menawarkan dua opsi penyelesaian damai dengan nilai diskon sebesar Rp80 Miliar:

• Opsi 1 (Tunai Penuh): Pembayaran Rp80 Miliar lunas dalam 3 hari kerja untuk perdamaian penuh.
• Opsi 2 (Skema Cicilan & Pemulihan): Tahap awal Rp40 Miliar, diikuti Rp20 Miliar dalam 30 hari, dan komitmen pemulihan lingkungan senilai minimal Rp20 Miliar.

Sri Hartono memberikan ultimatum selama 7 hari kerja bagi manajemen Pertamina Hulu Rokan untuk memberikan tanggapan resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan atau penawaran balik dengan nilai minimal Rp60 Miliar tunai, Sri Hartono memastikan akan menempuh langkah hukum yang lebih agresif, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan secara massal ke aparat penegak hukum.

Kini, publik menunggu apakah Pertamina Hulu Rokan akan tunduk pada instruksi Presiden dan menghormati hak milik warga, atau tetap memilih jalan konfrontasi yang mencoreng citra BUMN di mata rakyat.

Tanggapan Pertamina Hulu Rokan (PHR)

​Menanggapi persoalan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, memberikan penjelasan resmi terkait posisi perusahaan. Ia menyatakan bahwa sebagai kontraktor Pemerintah di bidang hulu migas, PHR senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasinya.

​Eviyanti menegaskan bahwa objek lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).
 
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 557 tanggal 8 Agustus 2021 tentang Penggunaan BMN Hulu Migas Eks KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) kepada KKKS PHR.

​"Bahwa objek yang disebutkan merupakan BMN berupa tanah dengan Nomor ID BMN 2035 yang telah dilaksanakan kegiatan pembebasan lahan pada tahun 2000 oleh Operator Wilayah Kerja (WK) Migas Rokan sebelumnya," ujar Eviyanti dalam pesan tertulisnya Sabtu (31/1/2026) di Riau. 

​Lebih lanjut, ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk pembangunan fasilitas hulu migas serta sarana penunjang di lapangan Bekasap. Dalam prosesnya, operator sebelumnya diklaim telah melibatkan pemerintah lokal setempat sesuai aturan.
 
"Dapat kami konfirmasikan bahwa lahan tersebut adalah BMN berupa tanah dan berstatus Obvitnas (Objek Vital Nasional)," pungkasnya.

 (Red)

Jumat, Juli 17, 2026

Dugaan Pengadaan 1,8 Juta Unit Kipas Angin Senilai Rp1,8 Triliun Jadi Sorotan DPR RI

ARTHA‑NEWS, JAKARTA – Jumat, 17 Juli 2026.
 
Isu dugaan pengadaan sebanyak 1,8 juta unit kipas angin senilai sekitar Rp1,8 triliun yang dikaitkan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI. Hal ini mengundang banyak pertanyaan masyarakat terkait kesesuaian jenis barang, perencanaan kebutuhan, ketepatan spesifikasi, hingga sumber anggaran yang digunakan dalam rencana bernilai sangat besar tersebut.
 
Merespons hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan secara tegas pihaknya tidak mengetahui sama sekali adanya rencana maupun pelaksanaan pengadaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa urusan pengadaan barang tersebut bukan merupakan ranah tugas maupun kewenangan Kementerian Koperasi.
 
Dalam penjelasannya di hadapan para anggota dewan, Ferry juga menyoroti spesifikasi barang yang sempat diperlihatkan, yaitu kipas angin tipe industri besar yang jika dibeli secara umum melalui platform perdagangan elektronik harganya berkisar sekitar Rp11 juta per unit. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar mengapa barang dengan spesifikasi demikian yang direncanakan untuk disalurkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
 
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait lainnya yang memastikan apakah proyek tersebut benar‑benar telah direalisasikan, serta pihak mana yang mempersiapkan dan bertanggung jawab penuh atas rencana pengadaan itu. Artha‑News akan terus memantau perkembangan kasus ini guna menyajikan informasi yang faktual, teruji, dan terpercaya sesuai moto kami: Referensi Tajam Handal Akurat.
 
Sumber: Hasil Rapat Komisi VI DPR RI, Pernyataan Resmi Menteri Koperasi, serta pantauan perkembangan terkini.
(Laporan: Tim Redaksi Artha‑News)

Perluas Jangkauan Kinerja, Artha‑News Layangkan Surat Penempatan Tugas Demi Sinergitas Informasi Akurat

ARTHA‑NEWS, KOTA TASIKMALAYA – JAWA BARAT – Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam upaya memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang akurat, media daring Artha‑News secara resmi melayangkan surat penempatan tugas kepada berbagai instansi pemerintahan, kepolisian, dan lembaga terkait. Langkah ini diambil guna membangun sinergitas yang lebih erat antara pihak media dengan pemerintah demi tersampaikannya informasi yang benar, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat luas.

Pemimpin Redaksi Artha‑News, Arie / Lamhot S. Siadari, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata media dalam menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar adanya, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sinergi yang baik antara media dan pemerintah adalah kunci utama mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wartawan serta Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, petugas yang ditugaskan memiliki hak dan kewajiban mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi secara berimbang, benar, dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Pers yang menjamin kebebasan pers sekaligus perlindungan hukum bagi peliputan yang sah.

Langkah ini juga bertujuan mencegah penyebaran berita bohong atau informasi yang tidak bertanggung jawab. Artha‑News berkomitmen senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan peraturan yang berlaku, guna memperkuat kepercayaan publik serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah yang dijangkau.

Sebagai landasan utama, awak media Artha‑News senantiasa memegang teguh integritas sesuai moto: Referensi, Tajam, Handal, Akurat, dengan penjelasan sebagai berikut:

- 📌 Referensi: Setiap pemberitaan selalu berlandaskan sumber yang jelas, bukti sah, dokumen resmi, serta rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada berita yang dibuat‑buat, berasumsi semata, atau sekadar kabar burung. Hal ini sejalan dengan UU Pers yang mewajibkan setiap informasi memiliki dasar yang kuat.

- 📌 Tajam: Pemberitaan menyasar inti masalah secara langsung, berani mengangkat hal yang sebenarnya terjadi, tidak bertele‑tele, tidak berbelit‑belit, dan berpegang teguh pada kebenaran tanpa menutup‑nutupi fakta. Termasuk juga cermat melihat hal yang mungkin terlewat, serta berani menegur kekurangan demi perbaikan bersama.

- 📌 Handal: Media ini dapat diandalkan, konsisten, memiliki kemampuan memverifikasi fakta dengan benar, serta senantiasa menjaga kepercayaan pembaca. Laporan yang diterbitkan sudah melalui proses pemeriksaan silang, konfirmasi ke berbagai pihak, dan penyuntingan ketat sebelum disiarkan.

- 📌 Akurat: Seluruh isi berita tepat, benar angka dan datanya, tidak salah sebut nama, tempat, waktu, maupun peristiwa. Bebas dari kesalahan penulisan maupun pemelintiran fakta yang bisa menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak lain.

Ditambahkan, hal ini juga berfungsi untuk mempererat serta membangun komunikasi yang intensif antara wartawan atau media dengan birokrasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selanjutnya, Arie menyampaikan kepada seluruh unsur TNI, Polri, lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, lembaga swasta, serta masyarakat luas: apabila ada yang mengatasnamakan wartawan atau media Artha‑News namun dirasa mencurigakan, segera berkoordinasi langsung dengan kami guna memastikan keabsahan pihak yang bersangkutan melalui surel: redaksiarthanews@gmail.com

(Laporan: Tim Redaksi Artha‑News)

Kamis, Juli 16, 2026

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Usai, Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung

ARTHA‑NEWS.COM | JAKARTA, 16 JULI 2026 - Penerimaan berkas Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2026 menjadi penanda bahwa sengketa yang berkaitan dengan dugaan rekayasa hukum dalam tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus berlanjut.
 
Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyoroti bahwa hingga 16 Juli 2026, atau lebih dari dua bulan sejak berkas kasasi diterima, informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih berstatus “Dalam Proses Distribusi” dan belum mencantumkan nama Majelis Hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Menurutnya, perkembangan tersebut patut menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.
 
Faktanya, sengketa yang berawal dari pembekuan kepengurusan pada 19 September 2011 itu kini telah memasuki tahun ke‑15. Menurut Hoky, rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan kelompok yang sama terus berulang dalam berbagai perkara selama kurun waktu tersebut. Bahkan, hal tersebut sempat berujung pada kriminalisasi yang menyebabkan dirinya ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Hoky kepada awak media melalui rilis tertanggal 16 Juli 2026.
 
Hoky menegaskan bahwa diterimanya berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 6 Mei 2026 bukan sekadar opini, melainkan fakta administrasi peradilan yang dapat diverifikasi melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
 
Menurutnya, proses kasasi tersebut justru semakin membuka fakta‑fakta yang diduganya merupakan bagian dari rekayasa hukum dalam sengketa APKOMINDO. Kini, sebagai seorang advokat, Hoky mengaku dapat menelaah secara lebih mendalam seluruh berkas perkara untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang telah berlangsung 15 tahun.
 
“Selama kurun waktu tersebut, saya menduga kelompok lawan tidak hanya mempertahankan klaimnya, tetapi juga melakukan rekayasa hukum dengan menggunakan berbagai dokumen dan keterangan yang saya duga mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu dalam berbagai proses hukum. Oleh karena itu, saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum yang berlaku,” ujar Hoky, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.
 
Seluruh rangkaian perkara bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011. Saat itu, kepengurusan yang dipimpin Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo Singgih (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara) dibekukan oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008–2011. Konflik organisasi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum di berbagai peradilan.
 
Setelah pembekuan, kelompok yang sama mengajukan Gugatan Perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan tersebut, tercantum nama anggota DPA APKOMINDO 2008–2011: Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, dan Henky Tjokroadhiguno.
 
DPA APKOMINDO 2008–2011 kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK‑DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011. Susunan Caretaker: Ketua: Sonny Franslay; Sekretaris: Rudi Rusdiah, B.E., M.B.A., M.A.; Wakil Ketua: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Henky Gunawan, Irwan Gunawan; Anggota: Nana Osay, Kunarto Mintarno, Iwan Idris, Jackson Ong.
 
Dalam Gugatan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tercatat 20 orang menjadi tergugat dan satu turut tergugat: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya (alm.), H. Ridwan (alm.), Agustinus Sutandar (alm.), Gomulia Oscar, Suwato Komala (alm.), Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (alm.), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (alm.), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat).
 
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 4 Mei 2015 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI tanggal 2 Oktober 2017. Meski demikian, upaya kasasi kembali diajukan tahun 2025 dengan nomor perkara 2070 K/PDT/2025, namun ditolak Mahkamah Agung pada 26 Juni 2025.
 
Ironisnya, pada hari yang sama, Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketua Umum bersama Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 212/G/2025/PTUN.JKT. Padahal, gugatan serupa untuk membatalkan SK Kemenkumham RI sebelumnya telah diajukan lewat Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT namun gagal total. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding (Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT) dan dipertegas Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 483 K/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Rangkaian upaya gugatan Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT juga telah gagal, termasuk pada tingkat banding (Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT), dan kini dilanjutkan ke tingkat kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 yang berkasnya diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026.
 
Menurut Hoky, seluruh dokumen yang digunakan kelompok DPA APKOMINDO 2008–2011 dalam persidangan—termasuk surat gugatan, eksepsi, alat bukti, keterangan saksi di bawah sumpah, akta notaris, tabloid, dan situs resmi—diduga mengandung keterangan palsu sebagai satu rangkaian rekayasa hukum sistematis selama 15 tahun.
 
Atas dugaan tersebut, Hoky telah melaporkannya ke aparat penegak hukum. Hingga Juli 2026, tercatat 17 Laporan Polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
 
“Langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera. Saya terpaksa menempuh jalur hukum karena dugaan rekayasa masih terus terjadi. Persoalan ini bukan sekadar pengakuan jabatan, melainkan dugaan pemalsuan dan penggunaan keterangan tidak benar dalam berbagai dokumen resmi. Saya yakin hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses yang objektif. Gusti Allah mboten sare,” tegas Hoky.
 
Sepanjang 15 tahun, sengketa APKOMINDO melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan dan 17 laporan polisi. Dalam salah satu perkara pidana, Hoky sempat ditahan 43 hari berkaitan Laporan Polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, namun kemudian diputus bebas Pengadilan Negeri Bantul lewat Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung pun ditolak Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 144 K/PID.SUS/2018 sehingga putusan bebas sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Hoky menilai sengketa ini telah melampaui konflik organisasi biasa dan berkembang menjadi perkara panjang yang kompleks, bahkan disertai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. “Perkara APKOMINDO berpotensi tercatat sebagai salah satu sengketa organisasi terpanjang dan paling kompleks di Indonesia, bahkan layak mendapat perhatian MURI,” pungkasnya.
 
(Laporan: Tim Liputan Artha‑News)
 

Rabu, Juli 15, 2026

Pemanggilan Saksi oleh Polisi: Dasar Hukum, Hak, Kewajiban, dan Contoh Surat Pernyataan

📰 EDUKASI HUKUM
 
Kesadaran Hukum oleh Pimpinan Redaksi Artha-News
 
Masyarakat luas diharapkan dapat memahami dasar hukum dan prosedur yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan transparan, serta menjadi bahan edukasi yang objektif dan bermanfaat bagi publik.
 
Perlu diketahui: pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak selalu harus didasarkan pada penyebutan nama secara langsung oleh pelapor. Pemanggilan juga dapat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, keterangan awal, atau hasil penelusuran yang diperoleh penyidik. Seluruh hal tersebut memiliki dasar hukum dan merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik sesuai peraturan yang berlaku.
 
Namun demikian, ada hal penting yang perlu diperhatikan:
Jika Anda benar-benar tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa yang diperiksa, sampaikanlah dengan jujur. Anda juga dapat menuangkannya dalam surat pernyataan tertulis. Setelah proses pemeriksaan selesai dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disusun, bacalah isinya dengan teliti. Apabila terdapat kalimat atau keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang Anda ucapkan, Anda berhak meminta penyidik untuk memperbaikinya sebelum menandatangani dokumen tersebut.
 
 
 
📜 DASAR HUKUM UTAMA
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
 
- Pasal 1 angka 26: Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.
​
- Pasal 117 ayat (1): Saksi wajib dipanggil untuk didengar keterangannya.
​
- Pasal 120: Penyidik berwenang memanggil saksi secara tertulis guna hadir memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
✅ DASAR DAN ALASAN PEMANGGILAN SAKSI
 
1. Mendapatkan keterangan yang sah dan akurat
Saksi dimintai keterangan apabila diduga mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang menjadi objek perkara pidana. Keterangan tersebut diperlukan untuk melengkapi bahan pemeriksaan dan bukti dalam proses hukum.
​
2. Bagian dari tahap penyelidikan dan penyidikan
Pemanggilan dilakukan sejak awal proses pemeriksaan guna mengumpulkan fakta, meneliti kebenaran informasi yang diterima, serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
​
3. Memenuhi kewajiban hukum
Sesuai Pasal 121 KUHAP, saksi yang dipanggil secara sah berkewajiban hadir. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memastikan kehadirannya.
 
 
 
📝 SYARAT PEMANGGILAN YANG SESUAI PROSEDUR
 
Agar sah secara hukum, surat panggilan harus memenuhi ketentuan berikut:
 
- Berbentuk surat tertulis resmi yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian;
​
- Mencantumkan nomor surat, identitas lengkap saksi, tujuan panggilan, waktu dan tempat kehadiran, serta nama dan jabatan petugas yang berwenang;
​
- Disampaikan secara langsung atau melalui pos dengan disertai bukti tanda terima.
 
 
 
📄 CONTOH SURAT PERNYATAAN SAKSI
 
(Dapat dicetak atau ditulis tangan, digunakan saat diperiksa)
 
SURAT PERNYATAAN SAKSI
 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
 
Nama : ................................................
Tempat / Tanggal Lahir : ................................................
Jenis Kelamin : ................................................
Pekerjaan : ................................................
Alamat : ................................................
 
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab:
 
1. Saya hadir memenuhi panggilan resmi kepolisian sesuai surat panggilan yang diterima.
​
2. Saya menyatakan secara jujur bahwa saya tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sendiri peristiwa yang menjadi pokok perkara ini.
​
3. Saya juga tidak memiliki hubungan apa pun dengan peristiwa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
​
4. Jika ada informasi lain yang dibutuhkan, saya siap membantu sebatas apa yang saya ketahui, namun sejauh ini saya tidak memiliki keterangan apa pun yang dapat disampaikan terkait perkara ini.
 
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya menurut hukum yang berlaku.
 
...................................., ........... .................... 20......
 
Yang membuat pernyataan,
 
(Tanda Tangan)
 
(Nama Lengkap)
 
 
 
🎯 KESIMPULAN
 
Pemanggilan saksi memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP dan merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta perkara pidana. Proses ini harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, saksi memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, serta kewajiban untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai keadaan yang sebenarnya.
 
📌 PENAFIAN
Tulisan ini disusun sebagai bahan edukasi hukum umum, bukan merupakan pendapat hukum resmi. Setiap pelaksanaan proses hukum tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan lembaga penegak hukum yang berwenang.


(Red)

Senin, Juli 13, 2026

Mendapat Hibah Policetube,Kadiv Humas: Kerja Jajaran Polri Terekam Dengan Nyata

Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membuka sosialisasi serta pelatihan Policetube dan  Humas Pintar Presisi.Kegiatan ini diikuti 288 peserta secara langsung dan 2.080 orang secara daring.

@ArthaNewsTVIrjen Pol.Sandi mengemukakan, Policetube menjadi salah satu hibah penggunaan sistem yang diterima oleh Divisi Humas Polri dari PT Digital Unggul Gemilang. Dengan adanya Policetube ini diyakini dapat menjadi lompatan besar bagi Polri dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi yang akurat.

“Jadi Polri mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sistem ini secara gratis,tidak berbayar,kalau di luar ada yang menyampaikan membayar atau menyiapkan anggaran sekian banyak.Tapi itu tidak memperlukan anggaran apapun. Bahkan kita disupport oleh PT Digital Unggul Kemilang.

Sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan hari ini,latihan dan penggunaan nantinya untuk Policetube,” jelas Kadiv Humas, Rabu (30/7/25).

Disampaikan Kadiv Humas, dengan adanya Policetube diharapkan sebagai program diseminasi dan publikasi kepolisian.Sebab,tak dipungkiri bahwa kegiatan kepolisian sangat banyak mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.

Menurut Irjen Pol.Sandi,selama ini sudah ada SPIT dan Mediahub yang memang juga menjadi program publikasi kegiatan Polri di seluruh wilayah.Namun,hanya ada narasi dan foto di dalamnya.

“Namun dengan adanya Policetube ini, dengan basis video,harapan kita bahwa semua konten yang sudah dibuat oleh kepolisian bisa tertampung di Policetube,sehingga bisa menjadi bukti polisi bekerja. Tinggal kalau ada yang tanya lagi, bagaimana buktinya polisi bekerja, silahkan lihat di Policetube,” ungkap Kadiv Humas.

Lebih lanjut Kadiv Humas menerangkan,dengan adanya sosialisasi dan pelatihan Policetube ini diharapkan bisa semakin menjadikan jajaran kepolisian siap menghadapi tantangan ke depan. Terlebih,fungsi kehumasan sudah menjadi tanggung jawab seluruh angggota kepolisian tidak hanya di Divisi Humas Polri saja.

“Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut untuk memperkuat profesionalisme Humas Polri dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujar Kadiv Humas.

Minggu, Juli 12, 2026

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Anggota Polri Aktif Berinisial LMI Sebagai Tersangka

Artha-News.com | Nasional – 12 Juli 2026 - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut adalah anggota Polri berstatus aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal yang hanya diungkap berinisial LMI.
 
Konfirmasi resmi disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
 
Penetapan sebagai tersangka dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman resmi ini disampaikan kepada publik. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
 
Saat ini, LMI diketahui masih bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
 
Penetapan anggota kepolisian aktif dengan pangkat tinggi ini semakin memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN. Hal ini menunjukkan penyidik terus mendalami keterlibatan berbagai pihak yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis, demi mengungkap seluruh fakta dan memastikan tidak ada pihak yang terlewat dari proses hukum yang berlaku.
 
Pihak penyidik berjanji seluruh rangkaian pemeriksaan akan berjalan transparan, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga nanti terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
 
Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Agung, Konferensi Pers Direktur Penyidikan Jampidsus, 2 Juli 2026.