👁️ Total Tayangan: 240.624

Perluas Jangkauan Kinerja, Artha‑News Layangkan Surat Penempatan Tugas Demi Sinergitas Informasi Akurat

Table of Contents

ARTHA‑NEWS, KOTA TASIKMALAYA – JAWA BARAT – Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam upaya memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang akurat, media daring Artha‑News secara resmi melayangkan surat penempatan tugas kepada berbagai instansi pemerintahan, kepolisian, dan lembaga terkait. Langkah ini diambil guna membangun sinergitas yang lebih erat antara pihak media dengan pemerintah demi tersampaikannya informasi yang benar, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat luas.

Pemimpin Redaksi Artha‑News, Arie / Lamhot S. Siadari, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata media dalam menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar adanya, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sinergi yang baik antara media dan pemerintah adalah kunci utama mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wartawan serta Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, petugas yang ditugaskan memiliki hak dan kewajiban mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi secara berimbang, benar, dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Pers yang menjamin kebebasan pers sekaligus perlindungan hukum bagi peliputan yang sah.

Langkah ini juga bertujuan mencegah penyebaran berita bohong atau informasi yang tidak bertanggung jawab. Artha‑News berkomitmen senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan peraturan yang berlaku, guna memperkuat kepercayaan publik serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah yang dijangkau.

Sebagai landasan utama, awak media Artha‑News senantiasa memegang teguh integritas sesuai moto: Referensi, Tajam, Handal, Akurat, dengan penjelasan sebagai berikut:

- 📌 Referensi: Setiap pemberitaan selalu berlandaskan sumber yang jelas, bukti sah, dokumen resmi, serta rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada berita yang dibuat‑buat, berasumsi semata, atau sekadar kabar burung. Hal ini sejalan dengan UU Pers yang mewajibkan setiap informasi memiliki dasar yang kuat.

- 📌 Tajam: Pemberitaan menyasar inti masalah secara langsung, berani mengangkat hal yang sebenarnya terjadi, tidak bertele‑tele, tidak berbelit‑belit, dan berpegang teguh pada kebenaran tanpa menutup‑nutupi fakta. Termasuk juga cermat melihat hal yang mungkin terlewat, serta berani menegur kekurangan demi perbaikan bersama.

- 📌 Handal: Media ini dapat diandalkan, konsisten, memiliki kemampuan memverifikasi fakta dengan benar, serta senantiasa menjaga kepercayaan pembaca. Laporan yang diterbitkan sudah melalui proses pemeriksaan silang, konfirmasi ke berbagai pihak, dan penyuntingan ketat sebelum disiarkan.

- 📌 Akurat: Seluruh isi berita tepat, benar angka dan datanya, tidak salah sebut nama, tempat, waktu, maupun peristiwa. Bebas dari kesalahan penulisan maupun pemelintiran fakta yang bisa menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak lain.

Ditambahkan, hal ini juga berfungsi untuk mempererat serta membangun komunikasi yang intensif antara wartawan atau media dengan birokrasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selanjutnya, Arie menyampaikan kepada seluruh unsur TNI, Polri, lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, lembaga swasta, serta masyarakat luas: apabila ada yang mengatasnamakan wartawan atau media Artha‑News namun dirasa mencurigakan, segera berkoordinasi langsung dengan kami guna memastikan keabsahan pihak yang bersangkutan melalui surel: redaksiarthanews@gmail.com

(Laporan: Tim Redaksi Artha‑News)

👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...