Artha-News.com Pangandaran Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., ini berhasil mengamankan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kasus ini terungkap berdasarkan LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, yang menyebutkan lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang,Kecamatan Padaherang. Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Perangkat Komputer ,2 unit PC rakitan,3 unit monitor PC merk Samsung warna hitam ,Alat Komunikasi 8 unit handphone: 3 unit iPhone 11 Pro (putih, abu, dan gold),1 unit iPhone 13 warna biru,1 unit ROG Phone 6 warna hitam.,...
Analisis Referensi Tajam Handal Akurat