Langsung ke konten utama

Tidak Sanggup Bayar Buku LKS dan Uang Komite Anak Didik Di Kebumen Ditelantarkan SDN 05 Gombong Selama 7 Bulan


Kebumen,Gombong – Seorang murid SDN 05 Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah,diduga ditelantarkan tidak sekolah selama kurang lebih 7 bulan.
Penyebab tidak sekolahnya siswi kelas tiga tersebut dipicu sang guru wali kelas Nurjanah,dan kepala sekolah mempersulit pemberian surat pindah terhadapnya, dikarenakan belum melunasi tagihan pembayaran sumbangan komite, pembayaran buku LKS dan lain sebagainya dengan nominal Rp:1.060.000

Sumber informasi yang dihimpun menyebutkan,seorang siswi SD dengan inisial (KPR) ini awalnya bersekolah di SDN 05 Gombong akan pindah ke SDN 03 Gombong. Ia pindah sekolah atas kemauan sendiri dan dengan atas persetujuan orang tuanya.
Siswi yang memiliki nama orang tua Rita Triwahyuni ini tidak masuk sekolah sejak 7 bulan lalu. Namun entah apa alasan kepala sekolahnya tidak mau memberikan surat pindah sekolah kepadanya.

Orang tua KPR merasa heran sikap sang Guru dan kepala sekolah yang mempersulit anaknya mendapatkan pendidikan di tempat lain. 

“Anak saya lebih kurang sudah 7 bulan tidak sekolah. Kalau seperti ini caranya, anak saya mau jadi apa,” ungkapnya.

Rita mengaku dirinya seorang janda dengan keterbatasan ekonomi dan sedang berada diluar kota, meminta kerabatnya untuk datangi sekolah dan meminta surat pindah namun ditolak dengan alasan sebab belum melunasi berbagai macam pungutan dan sumbangan selama bersekolah di SDN 05 Gombong.
“kami sudah mohon toleransi agar status anak kami bisa pindah sekolah melanjutkan pendidikan dan tidak terkatung-katung, tapi tetap dibiarkan tidak jelas sebelum bisa melunasi tagihan sekolahnya. Kami mau sekolahkan anak kami di sekolah yang akan dituju, tapi tetap dituntut harus ada surat pindah,” katanya.

Pengamat pendidikan sekaligus Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen Sugiyono menyayangkan ulah Oknum Guru dan Kepala Sekolah SDN 05 Gombong tersebut. Ia menilai peristiwa penelantaran anak didik mencederai program pemerintah wajib belajar dua belasan tahun.

"Sungguh sangat di sayangkan prilaku oknum kepala sekolah dan guru wali kelas atas peristiwa tersebut, padahal gedung fasilitas milik negara, program wajib belajar di sini di abaikan oleh oknum oknum tersebut, ini mencederai program pemerintah wajib belajar 12 tahun, dan seolah olah sekolahan merupakan yayasan milik mereka sendiri,apalagi salah satu guru menyampaikan bahwa, ketua komite berumur kurang lebih 80 THN dan lama sekali menjabat dan baru saja di ganti, seorang pendidik apalagi sebagai pejabat fungsional guru tidak sepatutnya mengkomersilkan ilmunya," Ujarnya. (9/11/2024).

Sementara itu Kepala Bidang (KABID) SD, Bachtiar,saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp pribadinya menjelaskan bahwa pembayaran pelunasan sumbangan sekolah dan pembayaran lainya bukan merupakan syarat anak didik untuk dapatkan surat pindah.

"Orang tua atau walinya suruh bikin surat permohonan pindah. Juga minta rekom ke sekolah tujuan. Kalo 2 surat itu ada bisa saya bantu.Masalah kekurangan pembayaran tidak jadi syarat.
Jangan hanya katanya, mestinya ada surat permohonan,rekomendasi dll,untuk tertib administrasi dan sebagai dasar data anak itu dipindah di dapodik. Silahkan dibantu orang tuanya untuk mencukupi syarat tersebut.

Karena info dari sekolah, orang tua anak tersebut belum pernah mengajukan permohonan pindah," tegas Bachtiar. (9/11/2024)

Namun sangat disayangkan, Sekertaris Dinas (Sekdin) Kabupaten Kebumen, Afifah,memilih bungkam soal adanya dugaan penelantaran anak didik diwilayah tanggung jawabnya. Sampai berita ini diterbitkan Afifah tetap bungkam, seolah lepas tanggung jawab,sementara itu terlihat pesan konfirmasi masuk centang dua melalui pesan WhatsApp pribadi nya dengan status dibaca.

(Tim/LPKSM Kresna Cakra Nusantara)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...