👁️ Total Tayangan: 270.058

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado

Table of Contents
.Oleh: Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon
 
ARTHA-NEWS.COM – OPINI
Dipublikasikan: 22 Juli 2026 | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 22.44 WIB
 
Di pesisir utara Manado, deburan ombak menyimpan lebih dari sekadar cerita nelayan; mereka juga menjadi saksi bisu gesekan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Kasus reklamasi di kawasan tersebut, yang memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan jurnalis warga, mencerminkan dinamika demokrasi kita. Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian bagi kematangan hukum kita: seberapa jauh negara mampu membedakan antara kritik konstruktif dan tindakan pidana yang merugikan?
 
Peristiwa di Sulawesi Utara ini menjadi semakin relevan untuk dianalisis, mengingat kita baru saja memasuki babak baru penegakan hukum. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia seabad.

Momen ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XIII/2025, yang secara tegas menegaskan bahwa institusi atau korporasi bukanlah entitas biologis yang memiliki "perasaan", sehingga tidak dapat berkedudukan sebagai korban pencemaran nama baik. Putusan ini seolah menjadi secercah harapan di tengah ketidakpastian hukum di ruang digital kita.
 
Namun, sangat disayangkan jika perubahan hukum ini tidak dibarengi dengan perubahan budaya penegakan hukum. Realitas di lapangan masih menyisakan tantangan besar dalam penerapannya. Kita masih kerap menjumpai fenomena di mana kritik warga terhadap kebijakan publik justru disamakan dengan serangan pribadi.
 
Jürgen Habermas, filsuf sosiologi terkemuka, pernah memperkenalkan konsep Public Sphere atau ruang publik—yakni ruang dalam kehidupan sosial tempat opini publik dapat terbentuk secara bebas. Di abad ke-21 ini, media sosial adalah wujud nyata dari ruang publik tersebut. Ketika seorang warga di Manado menyuarakan kegelisahannya tentang dampak lingkungan di Facebook atau TikTok, ia sesungguhnya sedang berpartisipasi aktif dalam diskursus demokrasi, bukan sedang melakukan kejahatan.
 
Sayangnya, transisi menuju demokrasi digital yang matang ini masih terhambat oleh apa yang disebut sebagai efek Panopticon—meminjam istilah Michel Foucault. Masyarakat seolah merasa senantiasa diawasi oleh instrumen hukum yang represif, sehingga memunculkan rasa takut untuk bersuara atau kecenderungan menyensor diri sendiri (self-censorship).

Data pun menunjukkan adanya tren penurunan keberanian berekspresi di kalangan generasi muda. Hal ini mengundang refleksi mendalam: apakah hukum kita sesungguhnya hadir untuk menertibkan kekacauan, atau justru tanpa sadar sedang mematikan nalar kritis yang merupakan jantung dari kehidupan berdemokrasi?
 
Lebih jauh lagi, kita dihadapkan pada paradoks keadilan yang sangat memrihatinkan, yaitu fenomena "No Viral No Justice". Pepatah ini menyiratkan bahwa perhatian aparat penegak hukum seolah baru muncul jika sebuah kasus sudah menyebar luas di media sosial.
 
Tentu hal ini bertentangan dengan asas dasar persamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law). Keadilan seharusnya adalah hak mutlak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu memviralkan kasusnya. Jika hukum bekerja bergantung pada popularitas di dunia maya, maka kita sedang mempertaruhkan integritas sistem peradilan itu sendiri.
 
Peran jurnalis warga (citizen journalist) dalam ekosistem ini juga layak mendapat sorotan. Berbeda dengan jurnalis profesional yang perlindungannya sudah diatur dalam Undang-Undang Pers, jurnalis warga kerap kali tidak memiliki payung hukum yang memadai. Padahal dalam banyak situasi, merekalah yang mampu menjangkau liputan yang belum terjamah oleh media arus utama. Ketiadaan perlindungan yang setara menempatkan mereka dalam kerentanan nyata, seolah berada dalam bahaya setiap kali hendak menekan tombol unggah.
 
Menyadari kerumitan masalah ini, masa depan hukum dan demokrasi kita sangat bergantung pada kemampuan kita menyeimbangkan dua hal penting: perlindungan terhadap martabat setiap individu serta jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Putusan MK Nomor 145/PUU-XIII/2025 adalah tonggak sejarah yang penting, namun itu baru permulaan. Tugas utama yang sesungguhnya terletak pada bagaimana kita semua—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat sipil—mampu memaknai kritik sebagai vitamin yang menyehatkan kebijakan publik, bukan sebagai racun yang harus dimusnahkan.
 
Mari kita bayangkan visi ke depan: jangan sampai lautan digital Indonesia berubah menjadi samudra yang sunyi dan penuh ketakutan, di mana setiap riak suara kritik segera diredam sebelum sampai ke pantai. Jadikanlah ia sebagai ruang yang hidup dan dinamis, di mana perbedaan pandangan justru memperkaya wawasan dan persatuan bangsa.
 
Sebab, sebuah bangsa yang besar tidak dibangun di atas keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari keberanian warganya untuk bersama-sama merawat kebenaran, sekalipun kebenaran itu kadang terasa menyakitkan.
 
Keadilan tidak boleh menunggu viral; ia harus hadir teguh dalam keheningan, sekuat karang yang tak tergoyahkan oleh pasang surut arus opini sesaat.
 
(Redaksi Artha-News)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

👁 Views: 0

Posting Komentar

PANGANDARAN.