👁️ Total Tayangan: 240.624

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Anggota Polri Aktif Berinisial LMI Sebagai Tersangka

Table of Contents
Artha-News.com | Nasional – 12 Juli 2026 - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut adalah anggota Polri berstatus aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal yang hanya diungkap berinisial LMI.
 
Konfirmasi resmi disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
 
Penetapan sebagai tersangka dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman resmi ini disampaikan kepada publik. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
 
Saat ini, LMI diketahui masih bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
 
Penetapan anggota kepolisian aktif dengan pangkat tinggi ini semakin memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN. Hal ini menunjukkan penyidik terus mendalami keterlibatan berbagai pihak yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis, demi mengungkap seluruh fakta dan memastikan tidak ada pihak yang terlewat dari proses hukum yang berlaku.
 
Pihak penyidik berjanji seluruh rangkaian pemeriksaan akan berjalan transparan, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga nanti terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
 
Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Agung, Konferensi Pers Direktur Penyidikan Jampidsus, 2 Juli 2026.
👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...