Postingan

Menampilkan postingan dengan label KRIMINAL & HUKUM

Operasi Jaran Lodaya 2026: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Curanmor, Amankan 3 Tersangka

Gambar
ARTHA-NEWS.COM – KOTA TASIKMALAYA Dipublikasikan: Rabu, 3 Juni 2026 | Terakhir diperbarui: Kamis, 23 Juli 2026 pukul 21.47 WIB   TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Operasi ini digelar berlangsung sejak tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2026.   Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang tersangka, termasuk satu pelaku yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial DS merupakan residivis yang diduga terlibat dalam sedikitnya 19 peristiwa curanmor. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit sepeda motor, kunci jenis huruf Y, mata astag, serta helm yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana.   Selain itu, petugas juga mengun...

Wartawan Geruduk Kejari Samosir: Proses Hukum Dinilai Aneh, Berkas Sudah P-21 Tak Kunjung Dilimpahkan

Gambar
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR Dipublikasikan: 20 November 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 11.41 WIB   Penanganan laporan hukum yang diajukan Veronika Sidabutar terhadap tersangka berinisial TS kembali memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Samosir karena menilai adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, namun hingga kini tidak kunjung dilimpahkan ke persidangan.   Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Penundaan ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait integritas serta profesionalisme Kejari Samosir.   Alasan Penundaan Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penundaan Tahap II tersebut dilakukan karena JPU disebut m...

Kasus Veronika Sidabutar: Berkas Sudah P21, Penundaan Tahap Dua Diakui Kejati Sumut Tak Berdasar Hukum

Gambar
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR Dipublikasikan: 27 November 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 07.56 WIB   Proses hukum kasus dugaan pengancaman yang menimpa Veronika Sidabutar kini memasuki babak baru yang dinilai semakin janggal. Padahal berkas perkara tersangka TS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Samosir sejak 15 Oktober 2025, namun hingga saat ini Polres Samosir belum juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tahap dua. Padahal tersangka diduga telah mengancam korban menggunakan parang dan kayu, namun sampai hari ini belum juga ditahan.   Berdasarkan hukum acara pidana, setelah status P21 diterbitkan, penyerahan tersangka dan barang bukti wajib dilakukan segera tanpa penundaan. Namun faktanya, penanganan kasus ini justru dihentikan sementara dengan alasan yang sama sekali tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kejari Samosir Minta Tahap Dua Ditunda Demi Menunggu Laporan Balik   Sesuai isi...

Lamsiang Sitompul Ketua Umum HBB: Jangan Audit, Langsung Cabut Izin dan Tutup PT Toba Pulp Lestari

Gambar
ARTHA-NEWS.COM – SAMOSIR Dipublikasikan: 17 Desember 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 07.13 WIB   Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, angkat bicara menanggapi maraknya kejadian bencana alam yang melanda wilayah Tapanuli Tengah, Sibolga, serta sejumlah daerah lain di Indonesia. Menurutnya, rangkaian bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas perusahaan pengelola hutan yang dinilai abai terhadap aspek kelestarian lingkungan hidup.   Dalam pernyataannya, Lamsiang secara tegas meminta kepada pemerintah pusat agar tidak lagi melakukan proses audit terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL), melainkan segera mencabut izin usaha sekaligus menutup operasional perusahaan tersebut.   "Mengapa perusahaan lain yang terbukti merusak lingkungan bisa langsung dicabut izinnya, sementara TPL justru harus diaudit berulang kali terlebih dahulu? Ada apa sebenarnya dengan TPL? Jangan sampai ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada...

Sekelompok Orang Mengaku Petugas Penagihan Hentikan Kendaraan di Jalan Raya: Identitas Berubah-Ubah dan Tidak Jelas

Gambar
ARTHA-NEWS.COM – KOTA TASIKMALAYA Dipublikasikan: 22/05/2026 pukul 15.25 WIB | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 22.04 WIB   Sebuah insiden penyeretan kendaraan sempat terjadi di kawasan Jalan H.Z. Mustofa, sekitar wilayah Asri Plaza, Kota Tasikmalaya. Kejadian ini kemudian menjadi sorotan karena munculnya seseorang yang mengaku sebagai pihak berwenang, namun identitasnya berubah-ubah dan tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Orang tersebut juga terlihat menahan dan menanyai warga yang sama sekali tidak mengetahui informasi pasti mengenai peristiwa tersebut.   Berdasarkan keterangan dari korban selaku pemilik salah satu kendaraan yang terseret, peristiwa bermula ketika dirinya sedang menyeberangi jalan. Korban sempat ditahan dan ditanyai secara berlebihan oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penertiban tersebut, namun tidak dapat menunjukkan bukti diri maupun surat tugas yang sah.   Merasa tidak aman dan dimintai keteranga...

JAM-Pidum Prof. Dr. Asna Nasr Menyelesaikan Pengajuan Restorative Justice Polda Terkait Penyambayaan di Nias Selatan

Gambar
Arthanews- Jakarta - Kamis 18 Juli 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Adapun salah satunya perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kronologi bermula saat Saksi Korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan dengan berjalan kaki. Kemudian dipertengahan jalan, Tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri menghampiri saksi korban dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan tumpangan, namun saksi korban menolak lalu tersangka tetap menawarkan tumpangan kepada saksi korban sampai akhirnya saksi korban menerima tawaran tersebut ...

Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Dua Pelaku Diamankan

Gambar
Bandung, 5 Desember 2024 – (Diperbarui: 20 Juli 2026) Artha‑News.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sempat menimbulkan keresahan di wilayah hukum Bandung dan sekitarnya. Penindakan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang menelusuri jejak kejadian hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.   Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abas, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan kehilangan yang diterima pada tanggal 22 November 2024 berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi D 3913 ZCC milik warga Baleendah, serta kasus lain yang dilaporkan pada tanggal 10 November 2024 berupa sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi D 6974 KAG milik warga Baleendah pula. Berdasarkan penelusuran intensif, pelaku berhasil diringkus pada tanggal 27 November 2024 di daerah Marga Asih serta ...

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Usai, Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung

Gambar
ARTHA‑NEWS.COM | JAKARTA, 16 JULI 2026 - Penerimaan berkas Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2026 menjadi penanda bahwa sengketa yang berkaitan dengan dugaan rekayasa hukum dalam tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus berlanjut.   Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyoroti bahwa hingga 16 Juli 2026, atau lebih dari dua bulan sejak berkas kasasi diterima, informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih berstatus “Dalam Proses Distribusi” dan belum mencantumkan nama Majelis Hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Menurutnya, perkembangan tersebut patut menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.   Faktanya, sengketa yang berawal dari pembekuan kepengurusan pada 19 September 2011 itu kini telah memasuki tahun ke‑15. Menurut Hoky, rangkaian dugaan rekayasa hukum ...

Pemanggilan Saksi oleh Polisi: Dasar Hukum, Hak, Kewajiban, dan Contoh Surat Pernyataan

Gambar
📰 EDUKASI HUKUM   Kesadaran Hukum oleh Pimpinan Redaksi Artha-News   Masyarakat luas diharapkan dapat memahami dasar hukum dan prosedur yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan transparan, serta menjadi bahan edukasi yang objektif dan bermanfaat bagi publik.   Perlu diketahui: pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak selalu harus didasarkan pada penyebutan nama secara langsung oleh pelapor. Pemanggilan juga dapat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, keterangan awal, atau hasil penelusuran yang diperoleh penyidik. Seluruh hal tersebut memiliki dasar hukum dan merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik sesuai peraturan yang berlaku.   Namun demikian, ada hal penting yang perlu diperhatikan: Jika Anda benar-benar tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa yang diperiksa, sampaikanlah dengan jujur. Anda juga dapat menuangkannya dalam surat pernyataan tertulis. Setelah proses pemeriksaan selesai dan...

Polsek Keritang Ringkus Pelaku Edar Sabu di Pinggir Jalan Umum

Gambar
                          .INDRAGIRI HILIR – Personel Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu‑sabu yang beroperasi di pinggir jalan umum, tepatnya di Jalan Lintas Samudera, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (22/7).   Pelaku yang diamankan berinisial A (34), warga setempat, ditangkap petugas saat sedang bertransaksi dengan pembeli tak dikenal di lokasi tersebut. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku sering berulang di tempat terbuka dan ramai dilalui kendaraan.   “Kami segera turun ke lokasi, melakukan pengawasan tertutup, dan melihat pelaku menawarkan barang terlarang kepada orang yang baru datang. Saat transaksi selesai, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Keritang AKP Ramli.   Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip...

Artha-News-Diburu Polisi, Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Serahkan Diri

Gambar
RIAU, INHIL - Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan anak tiri di Parit Kepol Desa Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil inisial S (49) menyerahkan diri setelah diburu polisi. "Kami mendapat informasi dari Polsek Kempas, pelaku menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Riyandi (24) yang merupakan anak tirinya," kata Kapores Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang Iptu Ramli Samosir, Sabtu (9/3/2024).  Pelaku menyerahkan diri pada Jumat tanggal 8 Maret 2024 Pukul 21.00 Wib, atau kurang lebih 12 jam setelah kejadian pembunuhan. "Kami langsung menuju Polsek Kempas menjemput pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.  Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, Ia terus berlari menelusuri kebun-kebun sawit dan semak belukar milik warga hingga tembus ke Kecamatan Kempas. "Setelah bertemu jalan raya, pelaku minta tolong dengan salah satu warga untuk diantarkan ke rumah keluarganya di sekitar Kecamat...

5,6 Miliar;Anggaran Dinkes Kota Tasikmalaya Untuk Insentif Petugas Kesehatan Covid-19 Di Tahun 2025; Publik Tuntut Transparansi

Gambar
Tasikmalaya Kota,Artha-news.com Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya mengeluarkan anggaran untuk membayar Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) Covid19 sebesar Rp.5,6 Miliar di Tahun 2025. Dapat dilihat pada Rencana Umum Pengadaan Kota Tasikmalaya Tahun 2025. Pada Senin, (08/12/2025) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr Asep Hendra,kepada wartawan menjelaskan terkait Anggaran Belanja Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19 – Rp 5.659.429.000, menurutnya bahwa anggaran ini diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk Insentif setelah adanya rekomendasi dari pihak Ombudsman RI. Atas dasar aduan petugas tenaga kesehatan (naked) kepada Ombudsman RI agar Dinas Kesehatan segera melakukan pembayaran insentif di Tahun 2025, yang sejak masa pandemi 2021-2022 sempat tertunda,hal ini terjadi disebabkan kondisi saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Tasikmalaya terbatas. "Ini karena telah ada laporan dari  nakes kepada pihak Ombudsman belum diterima pe...

Satpol PP Cimahi Tertibkan Kawasan Cimindi: PKL Liar Hingga Angkot Ngetem Sembarangan

Gambar
CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melaksanakan operasi penertiban menyeluruh di kawasan Cimindi, Selasa (7/7/2026). Setiap pelanggaran peraturan daerah yang ditemukan akan ditindak tegas dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, M. Syamsul Maarif, menjelaskan timnya menemukan banyak pedagang kaki lima (PKL) yang meletakkan barang dagangan menempati trotoar maupun bahu badan jalan. Selain itu, teridentifikasi pula parkir liar hingga angkutan kota yang ngetem dan berhenti sembarangan.   "Pelanggaran yang paling mendominasi adalah PKL berjualan di luar tempat yang ditentukan, sehingga mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta bahu jalan bagi kendaraan. Kami juga temukan angkot yang seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang di titik yang bukan haknya," ujarnya.   Pihaknya terus memperkuat pemantauan demi menjaga ketertiban umu...

Pemkot Cimahi Larang Keras Masyarakat Bakar Sampah Sembarangan, Ini Sanksi dan Risikonya

Gambar
CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang keras masyarakat melakukan pembakaran sampah di pekarangan rumah maupun lahan terbuka. Larangan ini dikeluarkan untuk mencegah risiko kebakaran yang tinggi, terutama di tengah musim kemarau seperti saat ini.   Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa larangan pembakaran sampah tertuang secara tegas dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sanksi hukum menanti siapa saja yang kedapatan melanggar aturan tersebut.   "Aturan sudah jelas melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun. Diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya," ujar Chanifah, Rabu (10/7/2026).   Ia menambahkan, cuaca yang panas dan angin kencang pada musim kemarau membuat api dari pembakaran sampah sangat mudah merembet. Bara api dapat melompat ke bangunan warga, semak beluk...

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Anggota Polri Aktif Berinisial LMI Sebagai Tersangka

Gambar
Artha-News.com | Nasional – 12 Juli 2026 - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut adalah anggota Polri berstatus aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal yang hanya diungkap berinisial LMI.   Konfirmasi resmi disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.   Penetapan sebagai tersangka dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman resmi ini disampaikan kepada publik. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.   Saat ini, LMI diketahui masih bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai K...

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Amankan 3 Pelaku Kasus Pengganjal ATM Lintas Provinsi

Gambar
TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian bermodus pengganjal mesin ATM yang beroperasi lintas provinsi. Kejadian percobaan kejahatan ini berlangsung di kawasan pusat perbelanjaan Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, pada transaksi yang berlangsung siang hari.   Tiga pelaku yang diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya diamankan setelah melalui proses penyelidikan cermat dan pengejaran intensif yang melibatkan Tim Resmob, serta berkoordinasi erat dengan jajaran Polres Garut guna memutus jalur pelarian. Modus Operandi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menjelaskan pelaku mengganjal lubang masuk kartu menggunakan potongan tusuk gigi agar kartu tersangkut, lalu berpura‑pura membantu nasabah sekaligus mencuri data kartu dan menghafal nomor sandi PIN. Berkat kewaspadaan korban serta kesigapan petugas keamanan lokasi, satu pelaku langsung diamankan...

Pekerja Kafe Meninggal Misterius, Jenazah Sempat Dibawa ke Tigaras dan Kembali ke Samosir untuk Penyelidikan

Gambar
Artha-News.com.I Samosir( 4 Juni 2026) - Kematian seorang perempuan muda berinisial Diana Lince Hutahayan (24) yang bekerja di salah satu kafe di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, setelah dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, jenazah korban sempat dibawa keluar daerah sebelum akhirnya kembali ke Samosir untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Diana meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan pada Rabu (3/6/2026). Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, dr. Iwan Hartono Sihaloho, menjelaskan bahwa korban dibawa ke rumah sakit pada Selasa malam (2/6/2026) dalam kondisi mengalami kejang-kejang dan diantar oleh beberapa orang rekannya. "Pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi kejang. Setelah mendapat penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), kondisinya terus menurun sehingga dipindahkan untuk perawatan lanjutan. Namun, meskipun telah mendapat penanganan...

Mediasi Mandek di Kantor Camat Onanrunggu, Terduga Pelaku Tak Hadir Warga Pardomuan Geram, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Gambar
Artha-News com I Samosir (18/04-2026) - Onanrunggu — Upaya mediasi terkait dugaan perusakan tanaman milik warga di Desa Pardomuan berakhir buntu. Pertemuan yang digelar di kantor camat pada 13 April 2026 itu gagal menghasilkan kesepakatan setelah pihak yang diduga terlibat, J. Gultom, tidak menghadiri mediasi. Kasus ini bermula dari perusakan tanaman jagung milik Rumsina Gultom. Hingga kini, pelaku belum dipastikan. Namun, dugaan mengarah kepada J. Gultom setelah sebelumnya yang bersangkutan diduga sempat melontarkan ancaman bernada arogan kepada korban. “Tidak ada artinya kau tanam jagung di lahan itu, akan saya babat,” demikian ucapan yang diingat korban, yang kini memperkuat kecurigaan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah Desa Pardomuan. Alih-alih menemukan solusi, mediasi yang difasilitasi di tingkat kecamatan justru memicu kekecewaan.  Ketidakhadiran pihak terduga membuat proses tidak berjalan, sementara pernyataan kepala desa dinilai w...

Rekonstruksi Kematian Warga Binaan di Lapas Pangururan Ditunda, Saksi Disebut Belum Sinkron

Gambar
Artha-News.com I SAMOSIR (2/3-2026) - Rencana rekonstruksi kasus kematian seorang warga binaan di Lapas Pangururan yang terjadi pada tahun 2025 lalu resmi ditunda, Senin (2/3/2026).Penundaan dilakukan lantaran keterangan salah satu saksi dinilai belum sinkron. Hal itu disampaikan Edwar Sidauruk Kasat Reskrim Polres Samosir kepada awak media. Menurutnya, rekonstruksi belum dapat dilaksanakan karena masih ada saksi yang keterangannya belum lengkap dan perlu pendalaman lebih lanjut. Awalnya, rekonstruksi dijadwalkan berlangsung pada pagi hari di dalam area Lapas Pangururan.  Sejumlah penyidik Polres Samosir bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beberapa anggota Kejari Samosir terlihat telah memasuki lokasi lapas. Namun, awak media tidak diperkenankan masuk untuk melakukan peliputan. Beberapa menit berselang, rombongan penyidik dan pihak kejaksaan keluar dari dalam lapas dan menyampaikan bahwa agenda rekonstruksi hari itu ditunda. Penolakan terhadap awak media m...

Tersangka Pemilik Akun Rio Bastian UU ITE Belum Ditahan, Publik Desak Polres Samosir Bertindak Tegas

Gambar
Artha-News.com I Samosir, 27 Februari 2026 - Penetapan pemilik akun media sosial Rio Bastian sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memantik gelombang desakan dari masyarakat. Publik kini mempertanyakan ketegasan aparat setelah proses hukum berjalan, namun penahanan belum juga dilakukan. Berkas perkara bahkan telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk diteliti jaksa penuntut umum. Artinya, penyidikan telah memasuki fase krusial menuju penentuan kelengkapan berkas atau P21. Namun di tengah proses tersebut, tersangka yang berinisial RMS disebut masih aktif di media sosial dan terus membuat siaran langsung dengan tudingan yang sama. Tokoh masyarakat Samosir, Marko Panda Sihotang, menilai kondisi ini berpotensi memperkeruh situasi. “Statusnya sudah tersangka. Harus ada ketegasan hukum. Kalau tidak ditahan, dan masih terus membuat kegaduhan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya d...