Rekonstruksi Kematian Warga Binaan di Lapas Pangururan Ditunda, Saksi Disebut Belum Sinkron

Table of Contents
Artha-News.com I SAMOSIR (2/3-2026) - Rencana rekonstruksi kasus kematian seorang warga binaan di Lapas Pangururan yang terjadi pada tahun 2025 lalu resmi ditunda, Senin (2/3/2026).Penundaan dilakukan lantaran keterangan salah satu saksi dinilai belum sinkron.

Hal itu disampaikan Edwar Sidauruk Kasat Reskrim Polres Samosir kepada awak media. Menurutnya, rekonstruksi belum dapat dilaksanakan karena masih ada saksi yang keterangannya belum lengkap dan perlu pendalaman lebih lanjut.
Awalnya, rekonstruksi dijadwalkan berlangsung pada pagi hari di dalam area Lapas Pangururan.

 Sejumlah penyidik Polres Samosir bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beberapa anggota Kejari Samosir terlihat telah memasuki lokasi lapas. Namun, awak media tidak diperkenankan masuk untuk melakukan peliputan.

Beberapa menit berselang, rombongan penyidik dan pihak kejaksaan keluar dari dalam lapas dan menyampaikan bahwa agenda rekonstruksi hari itu ditunda.

Penolakan terhadap awak media memicu pertanyaan.Sejumlah jurnalis mempertanyakan alasan pelarangan peliputan, mengingat rekonstruksi merupakan bagian dari proses hukum yang seharusnya dapat diakses publik sepanjang tidak mengganggu penyidikan.

“Media bekerja di bawah naungan Undang-Undang. Mengapa tidak diperbolehkan masuk? Apakah rekonstruksi ini tertutup?” ujar salah satu awak media di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Pangururan menjelaskan bahwa akses masuk ke dalam lapas tidak dapat dilakukan sembarangan. Ia menyebut pihaknya akan berkonsultasi lebih lanjut mengenai mekanisme peliputan di dalam area lapas.

 Namun demikian, ia menegaskan apabila media diizinkan masuk, maka tidak diperbolehkan membawa alat elektronik; hanya alat tulis yang diperkenankan.

Pernyataan tersebut semakin memantik sorotan publik. Pasalnya, kasus kematian warga binaan ini telah menjadi perhatian masyarakat sejak 2025 dan dinilai membutuhkan transparansi penuh dari aparat penegak hukum maupun pihak lapas.

Sejumlah elemen masyarakat berharap proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Publik mendesak agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang.

Penundaan rekonstruksi ini pun menimbulkan tanda tanya besar: apakah ketidaksinkronan saksi semata menjadi alasan teknis, atau ada persoalan lain yang belum terungkap ke publik?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Samosir mengumumkan jadwal ulang pelaksanaan rekonstruksi besok tanggal 3/3-2026.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment