👁️ Total Tayangan: 240.624

Pemkot Cimahi Larang Keras Masyarakat Bakar Sampah Sembarangan, Ini Sanksi dan Risikonya

Table of Contents
CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang keras masyarakat melakukan pembakaran sampah di pekarangan rumah maupun lahan terbuka. Larangan ini dikeluarkan untuk mencegah risiko kebakaran yang tinggi, terutama di tengah musim kemarau seperti saat ini.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa larangan pembakaran sampah tertuang secara tegas dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sanksi hukum menanti siapa saja yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
 
"Aturan sudah jelas melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun. Diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya," ujar Chanifah, Rabu (10/7/2026).
 
Ia menambahkan, cuaca yang panas dan angin kencang pada musim kemarau membuat api dari pembakaran sampah sangat mudah merembet. Bara api dapat melompat ke bangunan warga, semak belukar, hingga berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
 
Selain risiko kebakaran, aktivitas membakar sampah juga berdampak buruk bagi kesehatan dan kualitas lingkungan. Asap hasil pembakaran mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida dan partikel halus yang dapat memicu gangguan pernapasan, memperparah penyakit asma, serta mencemari udara secara luas.
 
"Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Hal ini adalah masalah yang tidak boleh dianggap remeh," terang dia.
 
Untuk memperkuat penegakan aturan, DLH Kota Cimahi mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap praktik pembakaran sampah yang ditemukan di lingkungan sekitar. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim penegakan hukum lingkungan sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Kami juga akan menerbitkan surat edaran yang disebar ke setiap wilayah, intinya untuk mengantisipasi kebakaran yang dipicu pembakaran sampah. Kami membutuhkan partisipasi warga untuk melapor jika ada temuan pembakaran sampah, sehingga kami dapat segera bertindak dan melakukan penanganan," kata Chanifah.
 
Penegakan larangan ini akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga. Masyarakat juga diimbau agar disiplin memilah dan mengolah sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Pengelolaan sampah yang baik adalah kunci agar lingkungan tetap sehat bagi masyarakat," pungkasnya.

(Tim)
👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...