Wartawan Geruduk Kejari Samosir: Proses Hukum Dinilai Aneh,Berkas P-21 Tak Juga Dilimpahkan

Table of Contents
Artha-News com SAMOSIR (20/11-2025) - Penanganan laporan hukum yang diajukan Veronika Sidabutar terhadap tersangka berinisial TS kembali memantik kritik tajam. Sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir karena menilai adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21, namun tidak kunjung dilimpahkan ke persidangan.

Sudah lebih dari satu bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian, namun hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).Penundaan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan profesionalisme Kejari Samosir.

Alasan Penundaan Dinilai Tidak Masuk Akal Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor,penundaan Tahap II dilakukan karena JPU disebut masih menunggu penyelesaian “laporan balik” yang sebelumnya dibuat tersangka TS di Polsek Simanindo.Kejaksaan ingin melimpahkan kedua perkara secara bersamaan.

Alasan tersebut langsung menuai kritik keras.Pasalnya,kedua laporan itu adalah perkara berbeda, dengan objek dan kronologi yang tidak berkaitan, sehingga tidak ada dasar hukum yang mengharuskan keduanya menunggu satu sama lain.

Faktanya:
Berkas perkara TS terhadap laporan Veronika sudah P-21,ditegaskan dalam surat Kejari Samosir Nomor B-1339/L.2.33.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.

Polres Samosir bahkan telah mengirim surat permohonan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 17 Oktober 2025.

SP2HP Nomor B/630/X/2025/Reskrim juga menyatakan penyidikan telah tuntas.
Namun meski semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi, kejaksaan tetap tak melaksanakan Tahap II.

Masyarakat menilai sikap itu janggal dan berpotensi menabrak prinsip dasar hukum: setiap perkara harus diselesaikan secara terpisah sesuai mekanismenya.

JPU Bungkam Saat Diklarifikasi
Kamis (20/11),sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kejari Samosir di Jalan Hadrianus Sinaga untuk meminta penjelasan langsung kepada JPU Nova Ginting.

Namun, selama lebih dari satu jam awak media menunggu, JPU tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun.Sikap bungkam aparat penegak hukum ini semakin mempertebal dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengurusan perkara tersebut.

Desakan Mengalir ke Kejati Sumut.,
Melihat ketidakjelasan yang terus berlarut,masyarakat dan pemerhati hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi dan mengambil alih pengawasan.

Penundaan tanpa dasar kuat seperti ini dianggap merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan,terlebih dalam negara hukum ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Kejati Sumut diminta memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan istimewa atau sebaliknya, justru dihambat dalam mencari keadilan.

Sorotan Publik Menguat,Kejari Diminta Transparan,Kasus ini kini menjadi sorotan luas,baik dari media maupun masyarakat. Ketertutupan Kejari Samosir justru memperburuk citra penegakan hukum di daerah tersebut.

Publik menunggu jawaban: mengapa berkas yang sudah P-21 justru “diparkir” tanpa kejelasan?
Dan apakah benar penundaan ini murni alasan administratif, atau ada kepentingan lain yang tidak diungkap?Kejari Samosir hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment