Langsung ke konten utama

Wartawan Geruduk Kejari Samosir: Proses Hukum Dinilai Aneh, Berkas Sudah P-21 Tak Kunjung Dilimpahkan

ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR
Dipublikasikan: 20 November 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 11.41 WIB
 
Penanganan laporan hukum yang diajukan Veronika Sidabutar terhadap tersangka berinisial TS kembali memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Samosir karena menilai adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, namun hingga kini tidak kunjung dilimpahkan ke persidangan.
 
Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Penundaan ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait integritas serta profesionalisme Kejari Samosir.
 
Alasan Penundaan Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penundaan Tahap II tersebut dilakukan karena JPU disebut masih menunggu penyelesaian "laporan balik" yang sebelumnya dibuat tersangka TS di Polsek Simanindo. Pihak kejaksaan beralasan ingin melimpahkan kedua perkara secara bersamaan.
 
Alasan itu langsung menuai bantahan keras. Pasalnya, kedua laporan tersebut adalah perkara yang berbeda, memiliki objek serta kronologi kejadian yang sama sekali tidak berkaitan, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan satu perkara menunggu penyelesaian perkara lainnya.

Fakta yang Terungkap:
✅ Berkas perkara terhadap laporan Veronika sudah dinyatakan P-21 sebagaimana tertuang dalam Surat Kejari Samosir Nomor B-1339/L.2.33.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
✅ Polres Samosir telah mengirim surat permohonan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 17 Oktober 2025.
✅ SP2HP Nomor B/630/X/2025/Reskrim juga secara tegas menyatakan penyidikan telah tuntas sepenuhnya.
 
Meski seluruh syarat formil maupun materil sudah terpenuhi, Kejaksaan Negeri Samosir tetap belum melaksanakan Tahap II. Masyarakat menilai sikap ini sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum, di mana setiap perkara harus diselesaikan secara terpisah sesuai mekanisme masing-masing.
 
JPU Bungkam Saat Diklarifikasi
Pada Kamis (20/11), sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kejari Samosir di Jalan Hadrianus Sinaga guna meminta penjelasan langsung kepada JPU Nova Ginting. Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, jaksa yang bersangkutan tidak hadir dan sama sekali tidak memberikan keterangan apa pun. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengurusan perkara tersebut.
 
Mendesak Kejati Sumut Turun Tangan
Melihat ketidakjelasan yang terus berlarut, masyarakat serta pemerhati hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi sekaligus mengambil alih pengawasan penanganan kasus ini. Penundaan tanpa dasar hukum yang kuat dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan, padahal prinsip negara hukum menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga di muka.
 
Publik pun menanti kepastian: mengapa berkas yang sudah dinyatakan lengkap justru "diparkir" tanpa kejelasan? Apakah alasan penundaan itu murni masalah administratif, ataukah ada kepentingan lain yang sengaja dirahasiakan? Hingga berita ini dimuat, Kejari Samosir belum juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...