👁️ Total Tayangan: 270.058

Wartawan Geruduk Kejari Samosir: Proses Hukum Dinilai Aneh, Berkas Sudah P-21 Tak Kunjung Dilimpahkan

Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR
Dipublikasikan: 20 November 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 11.41 WIB
 
Penanganan laporan hukum yang diajukan Veronika Sidabutar terhadap tersangka berinisial TS kembali memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Samosir karena menilai adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, namun hingga kini tidak kunjung dilimpahkan ke persidangan.
 
Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Penundaan ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait integritas serta profesionalisme Kejari Samosir.
 
Alasan Penundaan Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penundaan Tahap II tersebut dilakukan karena JPU disebut masih menunggu penyelesaian "laporan balik" yang sebelumnya dibuat tersangka TS di Polsek Simanindo. Pihak kejaksaan beralasan ingin melimpahkan kedua perkara secara bersamaan.
 
Alasan itu langsung menuai bantahan keras. Pasalnya, kedua laporan tersebut adalah perkara yang berbeda, memiliki objek serta kronologi kejadian yang sama sekali tidak berkaitan, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan satu perkara menunggu penyelesaian perkara lainnya.

Fakta yang Terungkap:
✅ Berkas perkara terhadap laporan Veronika sudah dinyatakan P-21 sebagaimana tertuang dalam Surat Kejari Samosir Nomor B-1339/L.2.33.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
✅ Polres Samosir telah mengirim surat permohonan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 17 Oktober 2025.
✅ SP2HP Nomor B/630/X/2025/Reskrim juga secara tegas menyatakan penyidikan telah tuntas sepenuhnya.
 
Meski seluruh syarat formil maupun materil sudah terpenuhi, Kejaksaan Negeri Samosir tetap belum melaksanakan Tahap II. Masyarakat menilai sikap ini sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum, di mana setiap perkara harus diselesaikan secara terpisah sesuai mekanisme masing-masing.
 
JPU Bungkam Saat Diklarifikasi
Pada Kamis (20/11), sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kejari Samosir di Jalan Hadrianus Sinaga guna meminta penjelasan langsung kepada JPU Nova Ginting. Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, jaksa yang bersangkutan tidak hadir dan sama sekali tidak memberikan keterangan apa pun. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengurusan perkara tersebut.
 
Mendesak Kejati Sumut Turun Tangan
Melihat ketidakjelasan yang terus berlarut, masyarakat serta pemerhati hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi sekaligus mengambil alih pengawasan penanganan kasus ini. Penundaan tanpa dasar hukum yang kuat dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan, padahal prinsip negara hukum menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga di muka.
 
Publik pun menanti kepastian: mengapa berkas yang sudah dinyatakan lengkap justru "diparkir" tanpa kejelasan? Apakah alasan penundaan itu murni masalah administratif, ataukah ada kepentingan lain yang sengaja dirahasiakan? Hingga berita ini dimuat, Kejari Samosir belum juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
 
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar

PANGANDARAN.