👁️ Total Tayangan: 268.542

Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Dua Pelaku Diamankan

Table of Contents
Bandung, 5 Desember 2024 – (Diperbarui: 20 Juli 2026) Artha‑News.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sempat menimbulkan keresahan di wilayah hukum Bandung dan sekitarnya. Penindakan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang menelusuri jejak kejadian hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abas, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan kehilangan yang diterima pada tanggal 22 November 2024 berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi D 3913 ZCC milik warga Baleendah, serta kasus lain yang dilaporkan pada tanggal 10 November 2024 berupa sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi D 6974 KAG milik warga Baleendah pula. Berdasarkan penelusuran intensif, pelaku berhasil diringkus pada tanggal 27 November 2024 di daerah Marga Asih serta tempat lain di Baleendah.
 
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mencari sasaran kendaraan yang tidak terkunci rapat, lalu merusak kunci kontak menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa kendaraan yang sudah dicuri kerap kali dimodifikasi guna menyamarkan ciri aslinya sebelum dijual kembali. Selain kedua unit motor yang dilaporkan hilang, tim juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa kunci pas, tang, serta dokumen kendaraan.
 
"Kedua pelaku masing‑masing berinisial R dan E, kini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, sekaligus Pasal 481 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," jelas Kombes Jules Abraham Abas.
 
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, selalu mengunci kendaraan dengan rapat, menggunakan alat pengaman tambahan, serta tidak menaruh barang berharga di tempat terbuka guna meminimalkan risiko kejahatan serupa. Polda Jabar berkomitmen terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga rasa aman dan damai di tengah masyarakat.
 
(Redaksi Artha‑News)
Artha‑News: Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Bandung 5 Desember 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar


Arsip Berita: Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Dua Pelaku Diamankan | Tanggal Kejadian: 5 Desember 2024 | Terakhir Diperbarui: 20 Juli 2026 | Lokasi: Jawa Barat |


👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...