Tersangka Pemilik Akun Rio Bastian UU ITE Belum Ditahan, Publik Desak Polres Samosir Bertindak Tegas

Table of Contents
Artha-News.com I Samosir, 27 Februari 2026 - Penetapan pemilik akun media sosial Rio Bastian sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memantik gelombang desakan dari masyarakat. Publik kini mempertanyakan ketegasan aparat setelah proses hukum berjalan, namun penahanan belum juga dilakukan.

Berkas perkara bahkan telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk diteliti jaksa penuntut umum. Artinya, penyidikan telah memasuki fase krusial menuju penentuan kelengkapan berkas atau P21. Namun di tengah proses tersebut, tersangka yang berinisial RMS disebut masih aktif di media sosial dan terus membuat siaran langsung dengan tudingan yang sama.
Tokoh masyarakat Samosir, Marko Panda Sihotang, menilai kondisi ini berpotensi memperkeruh situasi.
“Statusnya sudah tersangka. Harus ada ketegasan hukum. Kalau tidak ditahan, dan masih terus membuat kegaduhan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya di Pangururan, Jumat (27/2).

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi alat bukti atas unggahan yang diduga melanggar ketentuan UU ITE. Namun publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum jika tersangka tetap bebas beraktivitas di ruang digital.

Marko juga menyoroti potensi pengulangan perbuatan. Ia menyebut, dalam sejumlah siaran langsung, tersangka kembali melontarkan tudingan dugaan korupsi terhadap hampir seluruh kepala sekolah di Samosir tanpa menyertakan bukti terverifikasi.

“Kalau alasan subjektif dan objektif penahanan sudah terpenuhi, aparat punya kewenangan. Apalagi ada potensi mengulangi perbuatan,” ujarnya.
Senada, tokoh masyarakat lainnya, Hatoguan Sitanggang—yang dikenal sebagai Raja Jolo Sitanggang—mengatakan keresahan warga semakin terasa. Ia khawatir polemik di media sosial berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Kami berharap segera dilakukan penahanan demi meredam kegaduhan. Jangan sampai ini memicu kemarahan masyarakat,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampak unggahan yang dinilai menyerang reputasi sejumlah pihak di dunia pendidikan dan memicu perdebatan tajam di ruang publik. Di satu sisi, kebebasan berekspresi dijamin undang-undang. Namun di sisi lain, penyebaran tuduhan tanpa dasar fakta yang dapat diverifikasi juga memiliki konsekuensi hukum.

Kini masyarakat menanti dua hal: sikap tegas kepolisian dalam menentukan langkah lanjutan terhadap tersangka, serta hasil penelitian berkas oleh jaksa untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan.
Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu—atau justru kembali menyisakan tanda tanya.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment