👁️ Total Tayangan: 240.624

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

Table of Contents
Artha-News | Tasikmalaya, 3 Juni 2026 – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Operasi ini berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
 
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang tersangka, termasuk satu pelaku yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
 
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial DS merupakan residivis yang diduga terlibat dalam sedikitnya 19 peristiwa curanmor. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit sepeda motor, kunci jenis letter Y, mata astag, dan helm yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana.
 
Selain itu, petugas juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Mangkubumi dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan A. Dari kasus tersebut, diamankan satu unit sepeda motor jenis trail merek Yamaha beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
 
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Jaran Lodaya 2026 merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menekan angka kejahatan curanmor serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
 
Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau.
 
Perlu diperhatikan: Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
👁 Views: 0

Post a Comment

📢 ARTIKEL PILIHAN BERITA TERBARU | ARTHA-NEWS.COM | Sumber Berita Terpercaya -Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -
PENERIMAAN WARTAWAN BARU

📰 DIBUKA KESEMPATAN BERGABUNG 📰

Menjadi Wartawan/Wartawati
ARTHA-NEWS.COM

🇮🇩 WILAYAH: SELURUH KOTA/KABUPATEN SE-INDONESIA 🇮🇩
(Dilindungi UU No.40 Tahun 1999)

📋 Persyaratan Berlaku
📞 HUBUNGI SEGERA:
0812-1310-6490