15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Usai, Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung
Table of Contents
ARTHA‑NEWS.COM | JAKARTA, 16 JULI 2026 - Penerimaan berkas Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2026 menjadi penanda bahwa sengketa yang berkaitan dengan dugaan rekayasa hukum dalam tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus berlanjut.
Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyoroti bahwa hingga 16 Juli 2026, atau lebih dari dua bulan sejak berkas kasasi diterima, informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih berstatus “Dalam Proses Distribusi” dan belum mencantumkan nama Majelis Hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Menurutnya, perkembangan tersebut patut menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.
Faktanya, sengketa yang berawal dari pembekuan kepengurusan pada 19 September 2011 itu kini telah memasuki tahun ke‑15. Menurut Hoky, rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan kelompok yang sama terus berulang dalam berbagai perkara selama kurun waktu tersebut. Bahkan, hal tersebut sempat berujung pada kriminalisasi yang menyebabkan dirinya ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Pernyataan itu disampaikan Hoky kepada awak media melalui rilis tertanggal 16 Juli 2026.
Hoky menegaskan bahwa diterimanya berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 6 Mei 2026 bukan sekadar opini, melainkan fakta administrasi peradilan yang dapat diverifikasi melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Menurutnya, proses kasasi tersebut justru semakin membuka fakta‑fakta yang diduganya merupakan bagian dari rekayasa hukum dalam sengketa APKOMINDO. Kini, sebagai seorang advokat, Hoky mengaku dapat menelaah secara lebih mendalam seluruh berkas perkara untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang telah berlangsung 15 tahun.
“Selama kurun waktu tersebut, saya menduga kelompok lawan tidak hanya mempertahankan klaimnya, tetapi juga melakukan rekayasa hukum dengan menggunakan berbagai dokumen dan keterangan yang saya duga mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu dalam berbagai proses hukum. Oleh karena itu, saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum yang berlaku,” ujar Hoky, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.
Seluruh rangkaian perkara bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011. Saat itu, kepengurusan yang dipimpin Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo Singgih (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara) dibekukan oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008–2011. Konflik organisasi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum di berbagai peradilan.
Setelah pembekuan, kelompok yang sama mengajukan Gugatan Perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan tersebut, tercantum nama anggota DPA APKOMINDO 2008–2011: Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, dan Henky Tjokroadhiguno.
DPA APKOMINDO 2008–2011 kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK‑DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011. Susunan Caretaker: Ketua: Sonny Franslay; Sekretaris: Rudi Rusdiah, B.E., M.B.A., M.A.; Wakil Ketua: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Henky Gunawan, Irwan Gunawan; Anggota: Nana Osay, Kunarto Mintarno, Iwan Idris, Jackson Ong.
Dalam Gugatan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tercatat 20 orang menjadi tergugat dan satu turut tergugat: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya (alm.), H. Ridwan (alm.), Agustinus Sutandar (alm.), Gomulia Oscar, Suwato Komala (alm.), Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (alm.), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (alm.), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 4 Mei 2015 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI tanggal 2 Oktober 2017. Meski demikian, upaya kasasi kembali diajukan tahun 2025 dengan nomor perkara 2070 K/PDT/2025, namun ditolak Mahkamah Agung pada 26 Juni 2025.
Ironisnya, pada hari yang sama, Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketua Umum bersama Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 212/G/2025/PTUN.JKT. Padahal, gugatan serupa untuk membatalkan SK Kemenkumham RI sebelumnya telah diajukan lewat Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT namun gagal total. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding (Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT) dan dipertegas Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 483 K/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rangkaian upaya gugatan Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT juga telah gagal, termasuk pada tingkat banding (Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT), dan kini dilanjutkan ke tingkat kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 yang berkasnya diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026.
Menurut Hoky, seluruh dokumen yang digunakan kelompok DPA APKOMINDO 2008–2011 dalam persidangan—termasuk surat gugatan, eksepsi, alat bukti, keterangan saksi di bawah sumpah, akta notaris, tabloid, dan situs resmi—diduga mengandung keterangan palsu sebagai satu rangkaian rekayasa hukum sistematis selama 15 tahun.
Atas dugaan tersebut, Hoky telah melaporkannya ke aparat penegak hukum. Hingga Juli 2026, tercatat 17 Laporan Polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera. Saya terpaksa menempuh jalur hukum karena dugaan rekayasa masih terus terjadi. Persoalan ini bukan sekadar pengakuan jabatan, melainkan dugaan pemalsuan dan penggunaan keterangan tidak benar dalam berbagai dokumen resmi. Saya yakin hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses yang objektif. Gusti Allah mboten sare,” tegas Hoky.
Sepanjang 15 tahun, sengketa APKOMINDO melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan dan 17 laporan polisi. Dalam salah satu perkara pidana, Hoky sempat ditahan 43 hari berkaitan Laporan Polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, namun kemudian diputus bebas Pengadilan Negeri Bantul lewat Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung pun ditolak Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 144 K/PID.SUS/2018 sehingga putusan bebas sudah berkekuatan hukum tetap.
Hoky menilai sengketa ini telah melampaui konflik organisasi biasa dan berkembang menjadi perkara panjang yang kompleks, bahkan disertai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. “Perkara APKOMINDO berpotensi tercatat sebagai salah satu sengketa organisasi terpanjang dan paling kompleks di Indonesia, bahkan layak mendapat perhatian MURI,” pungkasnya.
(Laporan: Tim Liputan Artha‑News)
👁 Views: 0
Posting Komentar