Langsung ke konten utama

5,6 Miliar;Anggaran Dinkes Kota Tasikmalaya Untuk Insentif Petugas Kesehatan Covid-19 Di Tahun 2025; Publik Tuntut Transparansi

Tasikmalaya Kota,Artha-news.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya mengeluarkan anggaran untuk membayar Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) Covid19 sebesar Rp.5,6 Miliar di Tahun 2025. Dapat dilihat pada Rencana Umum Pengadaan Kota Tasikmalaya Tahun 2025.

Pada Senin, (08/12/2025) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr Asep Hendra,kepada wartawan menjelaskan terkait Anggaran Belanja Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19 – Rp 5.659.429.000,
menurutnya bahwa anggaran ini diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk Insentif setelah adanya rekomendasi dari pihak Ombudsman RI.

Atas dasar aduan petugas tenaga kesehatan (naked) kepada Ombudsman RI agar Dinas Kesehatan segera melakukan pembayaran insentif di Tahun 2025, yang sejak masa pandemi 2021-2022 sempat tertunda,hal ini terjadi disebabkan kondisi saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Tasikmalaya terbatas.

"Ini karena telah ada laporan dari  nakes kepada pihak Ombudsman belum diterima pembayaran insentif yang tertunda,atas dasar itu dapat dibayarkan di tahun 2025, memang pada saat pandemi kita ketahui APBD Kota Tasikmalaya kemampuannya terbatas",ujarnya

Dijelaskannya bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenses) sebelumnya telah menganggarkan kebutuhan biaya insentif petugas kesehatan Covid19,atas kebijakan pemerintah pusat maka dilimpahkan beban anggaran tersebut  kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, baru dapat dilaksanakan tahun 2025.

Mempertanyakan wartawan kepada Kadis Dinkes soal mekanisme penyaluran pembayaran insentif yang diberikan kepada petugas kesehatan covid19,dapat dilakukan sesuai dengan juklak juknis seperti halnya setiap petugas kesehatan menerima insentif melalui Transfer Rekening yang ditunjuk adalah Bank BJB.

"Itu diterima melalui transfer rekening BJB seperti biasa, jadi tidak secara langsung diberikan oleh Dinas",katanya".

Disinggung berapa nilai besaran insentif diterima petugas kesehatan covid19, tiap per satu orang petugas, Dr Asep tidak mengatakan secara spesifik nilai besaran insentif , ia menjelaskan untuk hitungan nilai upah satu orang petugas kesehatan dapat di klam berapa jumlah pasien covid19 yang telah di tanganinya baik itu penanganan di RSUD maupun Puskesmas.

"Adil bukan berarti harus rata dalam hal ini,hitungan jumlah atas tindakan yang dilakukan saat menangani pasien, jadi tidak sama", ungkapnya".

Tersampaikan wartawan mempertanyakan berapa jumlah petugas kesehatan yang terlibat untuk menangani pasien covid19, juga berapa  jumlah pasien covid yang ditangani di RSUD dan Puskesmas.

Tak ada keterangan disampaikan dr Asep secara spesifik terkait jumlah pasien covid dan petugas kesehatan covid19 yang terlibat namun dirinya menganggap bahwa itu hal teknis yang  diatur didalam juklak juknis.

PUBLIK TUNTUT TRANSPARAN

Pada kesempatan wawancara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya di ruang kantornya merupakan tindak lanjut permohonan klarifikasi yang telah tersampaikan melalui Balai Perawat Nasional (BPN) terkait Belanja Insentif dan Belanja Hibah yang diberikan kepada masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan.

Kegiatan tahun 2025 Dinkes menggunakan Anggaran APBD Kota Tasikmalaya melalui surat klarifikasi Adalah sebagai berikut:

- Belanja Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19 T.A 2025 Rp 5.659.429.000

- Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan (Hibah Uang Pos Yandu) Rp 107.000.000

- Belanja Hibah Uang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan (Hibah PMI Kota Tasikmalaya) Rp 250.000.000

- Belanja Hibah Uang kepada Badan Lembaga Nirlaba,Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan Rp 200.000.000

Permohonan dukungan data informasi kegiatan tersebut diajukan guna penguatan investigasi lapangan hal ini menyikapi adanya informasi masyarakat atas dugaan penyimpangan pelaksanaan disinyalir tidak sesuai dengan dokumen pelaporan.

Sebagai penguatan informasi publik dibutuhkan lampiran dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Dinas Kesehatan dimaksud,namun pihak Dinkes melalui Kepala Dinas tidak dapat menunjukkan dengan alasan bahwa dokumen itu sifatnya tidak bisa dibuka secara umum dan harus melalui persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) salain itu juga ia mengatakan kepada wartawan tidak ada hak kepentingan menyoalkan permohonan dokumen.

"Untuk apa kepentingannya dokumen itu",katanya  dr asep kepada wartawan 

Merujuk pada informasi publik diatur pada peraturan perundangan undangan adalah:

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

-  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan terkait lainnya. 

Berharap Pejabat Pemerintah setiap pengelolaan penggunaan Anggaran   Daerah dapat memberikan dukungan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

(Mat)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...