👁️ Total Tayangan: 240.624

Polsek Keritang Ringkus Pelaku Edar Sabu di Pinggir Jalan Umum

Table of Contents
                         
.INDRAGIRI HILIR – Personel Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu‑sabu yang beroperasi di pinggir jalan umum, tepatnya di Jalan Lintas Samudera, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (22/7).
 
Pelaku yang diamankan berinisial A (34), warga setempat, ditangkap petugas saat sedang bertransaksi dengan pembeli tak dikenal di lokasi tersebut. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku sering berulang di tempat terbuka dan ramai dilalui kendaraan.
 
“Kami segera turun ke lokasi, melakukan pengawasan tertutup, dan melihat pelaku menawarkan barang terlarang kepada orang yang baru datang. Saat transaksi selesai, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Keritang AKP Ramli.
 
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu‑sabu dengan berat bruto 2,09 gram, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.000.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi pemesanan barang.
 
“Kami sangat menyayangkan pelaku justru berani bertransaksi di tempat terbuka yang sering dilalui warga, bahkan dekat sekolah dan pemukiman. Hal ini sangat membahayakan lingkungan dan memicu peredaran narkoba semakin luas,” tambah Kapolsek.
 
Pelaku kini dibawa ke Markas Polsek Keritang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari orang lain yang belum berhasil diidentifikasi. Petugas juga masih menelusuri jejak jaringan yang memasok barang tersebut.
 
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
 
Polsek Keritang berjanji akan terus melakukan razia dan patroli rutin untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak warga aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

(Sudirlam)

👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...