Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, September 18, 2026

Rumondang Cucu Raja Awang Sitanggang Kutuk Dugaan Penyerobotan Lahan Gubba, Minta Aparat Bertindak Tegas

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — 18 September 2026 — Persoalan kepemilikan lahan Gubba di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali mencuat. Pomparan Raja Awang Sitanggang mempertanyakan klaim sejumlah pihak atas lahan tersebut dan menduga telah terjadi penguasaan hingga transaksi jual-beli lahan yang dinilai tidak memiliki dasar sah.
 
Rumondang, salah seorang cucu Raja Awang Sitanggang, menyampaikan keberatan keras tersebut kepada awak media Artha-News.com Samosir pada Kamis (17/9/2026). Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan menempuh jalur hukum apabila persoalan lahan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.
 
Menurut Rumondang, keluarga pomparan Raja Awang Sitanggang memang banyak yang berdomisili di luar Samosir. Namun, kondisi tersebut bukan berarti mereka kehilangan hubungan maupun hak untuk mempertanyakan status tanah yang selama ini diyakini sebagai bagian dari peninggalan keluarga.
 
"Kami tinggal di luar Samosir, tetapi kuburan opung kami, Raja Awang Sitanggang, sudah ada di situ sejak tahun 1970-an. Itu salah satu bukti bahwa lahan tersebut berkaitan dengan keluarga kami," ujar Rumondang.
 
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang disebut mengklaim lahan tersebut. Lebih jauh, Rumondang mengaku mendapat informasi bahwa di atas lahan yang sedang dipersoalkan bahkan telah terjadi transaksi jual-beli.
 
Atas persoalan itu, pihak pomparan Raja Awang Sitanggang menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status dan legalitas penguasaan maupun transaksi atas tanah tersebut. Saat ini permasalahan ini belum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
 
Mediasi Desa Kembali Gagal
 
Sebelumnya, Pemerintah Desa Parsaoran I telah berupaya mempertemukan pihak pomparan Raja Awang Sitanggang dengan pihak yang dipersoalkan dalam mediasi.
 
Namun, mediasi yang merupakan pertemuan kedua itu kembali tidak berjalan sebagaimana diharapkan karena sejumlah pihak tidak hadir. Akibatnya, persoalan kepemilikan lahan Gubba tersebut belum menemukan titik terang.
 
Kepala Desa Parsaoran I, Jumanggar Nainggolan, mengatakan pihak desa masih akan memberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi berikutnya.
 
"Mediasi akan kami undang ketiga kalinya. Kalau beberapa pihak tidak datang, maka kami akan lepas dari masalah ini," ujar Jumanggar.
 
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa masih berupaya mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Namun, apabila para pihak terus tidak hadir, penyelesaian konflik kepemilikan lahan berpotensi bergeser ke jalur hukum.
 
Minta Aparat Jangan Tutup Mata
 
Pomparan Raja Awang Sitanggang berharap aparat penegak hukum dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menunjukkan bukti dan dokumen kepemilikan masing-masing. Rumondang meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika benar terdapat penguasaan atau transaksi atas lahan yang status kepemilikannya masih disengketakan.
 
"Kami berharap pihak penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini secara tegas dan profesional. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada pihak lain yang memiliki bukti kepemilikan, silakan juga dibuktikan," tegasnya.
 
Persoalan lahan Gubba kini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan, dugaan transaksi jual-beli, serta upaya mediasi yang belum menghasilkan kesepakatan. Untuk memastikan siapa yang memiliki hak secara hukum atas tanah tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan tanah, serta bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan penyerobotan lahan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Laporan: NR. Sitohang
 
 
 

Rabu, Agustus 19, 2026

Pria 49 Tahun di Karangjaya Tewas Ditebas Usai Cekcok Batas Lahan, Polisi Lakukan Olah TKP

Oleh: Jay Kuncir Panjaitan (Staf Redaksi)
Artha-News
 
KABUPATEN TASIKMALAYA – Sebuah peristiwa berdarah yang memakan korban jiwa terjadi di wilayah Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pria berinisial T (49 tahun) meninggal dunia di lokasi kejadian setelah menderita luka sabetan senjata tajam yang sangat parah tepat di bagian leher. Peristiwa tragis ini diduga kuat bermula dari perselisihan sengketa batas lahan yang sudah berlangsung cukup lama.
 
Berdasarkan keterangan yang dihimpun secara langsung dari saksi mata dan warga setempat, insiden bermula dari pertengkaran mulut yang memanas antara korban T dengan pemilik lahan berinisial U terkait masalah penentuan batas tanah yang tidak disepakati kedua belah pihak. Perselisihan yang semula hanya berupa perdebatan lisan itu kemudian memuncak dan berujung pada adu fisik, di mana U dikabarkan sempat terkena pukulan keras dari korban T.
 
Merasa sakit hati dan tidak terima atas perlakuan tersebut, U segera meninggalkan lokasi dan mengadukan hal itu kepada anaknya yang berinisial A. Tersulut emosi meluap-luap karena ingin membela orang tuanya, A kemudian mendatangi lokasi perselisihan dengan membawa sebilah golok tajam serta langsung mengejar korban yang masih berada di tempat tersebut. Kejadian berakhir sangat tragis saat terduga pelaku diduga dengan sengaja menyabetkan senjata tajam ke bagian leher korban hingga tewas seketika di tempat kejadian perkara.
 
Merespons cepat atas laporan warga, Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya beserta jajaran kepolisian setempat telah segera turun ke lokasi dan masih terus melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam guna mengumpulkan barang bukti yang lengkap dan diperlukan. Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi agar tidak rusak oleh orang yang tidak berkepentingan. Sementara itu, pihak redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus serta status hukum terduga pelaku untuk memastikan keadilan ditegakkan.
 
Artha-News: Analitis, Tajam, Handal, dan Akurat