Ibu Keberatan Anak Usia 8 dan 11 Tahun Diperiksa Berjam-jam di Polres Samosir, Dinilai Langgar Hak Perlindungan Anak
Table of Contents
ARTHA-NEWS – SAMOSIR
Dipublikasikan: 30 September 2025 | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 22.32 WIB
Seorang ibu bernama Ruth Rina Sari Boru Naibaho menyampaikan keberatan yang mendalam atas proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Samosir terhadap dua orang anaknya yang masih di bawah umur. Kedua anaknya yang masing-masing berusia 8 tahun dan 11 tahun serta masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kejahatan terhadap anak pada Kamis, 11 September 2025.
Menurut penuturan Ruth, kedua anaknya diperiksa oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, atau berlangsung selama kurang lebih enam jam penuh. Meski dilakukan dengan pendampingan keluarga, ia menilai tindakan tersebut jauh dari prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Anak-anak saya masih kecil, mereka masih sekolah dasar. Tapi kemarin diperiksa dari jam satu siang sampai jam tujuh malam di ruang penyidikan layaknya orang dewasa. Walaupun ada pendampingan, menurut saya hal itu sangat tidak pantas dilakukan," ujar Ruth sambil tak kuasa menahan tangis.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Ruth mengungkapkan anak-anaknya tampak sangat ketakutan bahkan hingga tiga kali terlihat menangis di dalam ruang penyidikan. Ia juga menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai tidak relevan dan sama sekali tidak layak ditanyakan kepada anak-anak seusia mereka.
"Banyak pertanyaan yang menurut saya tidak wajar diajukan polisi kepada anak. Bahkan mereka ditanya soal tanggal perceraian saya dengan mantan suami. Padahal secara mental anak saya sendiri belum sepenuhnya siap menerima kenyataan perceraian kami," ungkapnya.
Ruth juga menyayangkan lokasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan di ruang penyidikan biasa, bukan di ruang ramah anak sebagaimana mestinya sesuai aturan.
"Anak saya diperiksa di ruang PPA, padahal seharusnya dilakukan di ruang ramah anak. Saya berharap Polri bisa bertindak lebih profesional. Apakah memang dibolehkan proses penyidikan terhadap anak di bawah umur dilakukan seperti itu? Bahkan sampai dua kali anak saya mengeluh lapar dan minta makan namun belum juga diizinkan beristirahat," keluhnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa sempat ada rencana pihak kepolisian untuk menginterogasi anaknya langsung di lingkungan sekolah, hal yang menurutnya dapat merusak psikologis dan harga diri anak di hadapan teman-temannya.
"Kalau polisi datang langsung ke sekolah, dikhawatirkan mental anak saya bisa rusak dan menjadi bahan pembicaraan yang tidak baik oleh teman-temannya," ucapnya cemas.
Keprihatinan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Efendy Naibaho. Menurutnya, anak yang dimintai keterangan sebagai saksi harus diperlakukan dengan cara yang tidak menakutkan, dalam durasi waktu yang wajar, serta tanpa ada tekanan psikologis sedikitpun.
"Setahu saya anak-anak tidak serta merta bisa dijadikan saksi. Kalaupun terpaksa harus diperiksa, wajib didampingi perwakilan pemerintah atau lembaga perlindungan anak. Itu pun tidak boleh dilakukan di ruang penyidikan biasa. Idealnya penyidik yang datang mendatangi rumah kediaman anak tersebut," tegas Efendy.
Merespons kejadian ini, Ruth Naibaho didampingi para Tokoh Raja Oloan dari Kecamatan Pangururan seperti Efendy Naibaho, Polmen Naibaho, Sasnaek Naibaho, Nahum Naibaho, Mangarindang Naibaho, Dian Naibaho, serta Marco Sihotang mendatangi kantor Polres Samosir pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mereka secara resmi menyampaikan keluhan serta protes keras atas proses pemeriksaan yang dinilai melanggar hak-hak anak tersebut.
Sasnaek Naibaho selaku Ketua Harian Punguan Marga Naibaho meminta agar ke depannya proses pemeriksaan terhadap anak senantiasa dilakukan dengan lebih hati-hati dan mengutamakan kenyamanan anak. "Bila perlu prosesnya dilakukan di tempat yang nyaman seperti taman bermain, serta anak diberi hak untuk memilih siapa yang akan mendampinginya," saran Sasnaek.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, AKP Edward Sidauruk mengakui adanya kemungkinan kekurangan dalam penanganan proses pemeriksaan itu dan berjanji akan segera menelusuri peristiwa tersebut.
"Baru kali ini saya mendengar keluhan anak tidak didampingi saat ke kamar mandi maupun terkait materi pertanyaan yang diajukan. Memang seharusnya anak didampingi penuh oleh orang tua serta instansi terkait agar anak lebih leluasa dan tenang saat memberikan keterangan," ujar Edward.
"Kami juga berterima kasih atas segala koreksi terkait pelayanan kami selama ini. Polres Samosir sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan berkomitmen untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dengan adil serta benar sesuai aturan," tambahnya.
Diketahui kedua anak Ruth dimintai keterangan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP B/252/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Agustus 2025 yang dilaporkan oleh Polten Simbolon atas dugaan kejahatan terhadap anak.
Perkara ini bermula dari perceraian antara Ruth Rina Sari Boru Naibaho dengan Polten Simbolon. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige, Polten diwajibkan membayar nafkah kepada kedua anaknya, namun selama empat bulan terakhir kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.
Atas hal itu, Ruth kemudian melaporkan mantan suaminya ke Polres Samosir atas dugaan penelantaran anak sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Agustus 2025 pukul 22.28 WIB. Hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam tahap penyelidikan.
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar