Pengurusan SHM dan PBB Terkatung-katung, Warga Sipinggan Lumban Siantar Tuntut Transparansi Kades
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN SAMOSIR I Kamis, 23 Juli 2026 - SAMOSIR – Polemik pengurusan administrasi lahan di Desa Sipinggan Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, kembali memicu sorotan masyarakat. Kepala Desa setempat dinilai warga tidak bersikap netral dan diduga memiliki kepentingan pribadi dalam menangani permohonan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta dokumen pendukung untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.
Salah satu warga yang bersangkutan, Arlon Lumban Siantar, menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pengurusan administrasi atas sebidang lahan yang berlokasi tepat di depan Kantor Desa Sipinggan Lumban Siantar. Namun hingga saat ini, berkas permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan maupun tanda tangan dari Kepala Desa.
Menurut keterangan Arlon, pada awalnya Kepala Desa meminta agar ia melengkapi surat pernyataan dari pihak keluarga atau keturunan lima oppung sebagai salah satu syarat administrasi. Permintaan tersebut diklaim telah dipenuhi dan seluruh dokumen yang diminta sudah diserahkan secara lengkap ke pihak desa.
Akan tetapi, setelah persyaratan dianggap terpenuhi, Kepala Desa justru kembali menolak menandatangani berkas tersebut. Alasan yang disampaikan pihak desa adalah karena masih adanya pihak lain yang mengajukan keberatan atas lahan dimaksud.
Merasa alasan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, Arlon meminta agar Kepala Desa bersedia menunjukkan bukti surat keberatan dari pihak lain tersebut sebagai bentuk transparansi serta dasar hukum penolakan. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat keberatan yang dimaksud belum pernah diperlihatkan maupun diserahkan kepada pemohon.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menilai alasan yang berubah-ubah tanpa disertai bukti tertulis berpotensi mencederai asas kepastian hukum. Warga juga merasa hak mereka untuk memperoleh pelayanan publik yang adil dan transparan telah terhambat.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi desa pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kepala Desa tetap bertahan pada pendiriannya untuk belum menandatangani berkas tersebut. Bahkan, Kepala Desa menyatakan tidak keberatan apabila persoalan pelayanan administrasi ini dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuatkan kembali harapan masyarakat akan pentingnya sikap profesionalisme, kejujuran, dan transparansi aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta instansi terkait lainnya segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Masyarakat juga menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan pelayanan publik maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa. Langkah evaluasi tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
CATATAN REDAKSI (Sesuai UU ITE & Kode Etik Jurnalistik):
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan laporan yang disampaikan oleh pihak pemohon. Segala hal yang bersifat dugaan dalam artikel ini belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demi memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides), Kepala Desa maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan yang selengkap-lengkapnya. Kami memberi kesempatan yang sama sepenuhnya, dan tanggapan tersebut akan dimuat dalam edisi selanjutnya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
(NR.Sitohang/Redaksi Artha-News)
👁 Views: 0
Posting Komentar